Logo Associe

Sri Mulyani Ungkap Rencana Implementasi Core Tax System pada 2024

Sri Mulyani Core Tax System

Mentri Keuangan Ibu Sri Mulyani. sumber: indonesiaexpat.id

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk mengimplementasikan sistem inti perpajakan atau core tax system pada tahun 2024. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dilansir dari Metro TV, menurut Sri Mulyani core tax system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak yang berpotensi menimbulkan celah negosiasi. Selain itu, sistem ini juga akan mendukung transformasi data driven yang menjadi konsep bisnis ke depan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa core tax system akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan yang lebih adil, sehat, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat serta UMKM. Pemerintah juga akan tetap memberikan insentif pajak untuk mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi. Ia menambahkan bahwa implementasi core tax system juga akan diiringi dengan penguatan dari sisi kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, dan peraturan perundang-undangan .

Core tax system merupakan salah satu dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang telah didesain secara bertahap sejak 2018. Kemudian sejak tahun 2020, pengembangan tersebut telah masuk ke dalam output prioritas Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK/.03/2020. Core tax system juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan . DJP menargetkan untuk bisa menjalankan core tax system mulai tahun depan setelah melalui beberapa tahapan seperti high level design, detailed design, build and test, deploy, dan support.