Logo Associe
Tarif Pajak Emas

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian ulang terhadap tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang berkaitan dengan emas. Perubahan tarif ini diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan PPN pada penjualan emas termasuk emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan yang tidak terbuat dari emas atau batu permata. Jasa yang terkait dengan perubahan tarif ini mencakup pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Dwi Astuti sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa dalam proses jual beli emas, tidak akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pengusaha emas terhadap konsumen akhir. “Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 48 tahun 2023, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada Konsumen Akhir,”

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memproduksi atau menjual emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan emas atau batu permata dan batu lainnya akan dikenai pajak. Terdapat mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022.

Mekanisme Pengenaan Pajak Emas Terbaru

  • Untuk emas perhiasan

PKP pabrikan harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari harga jual jika menjual kepada pabrikan emas perhiasan lain dan pedagang emas perhiasan. Jika penjualan kepada konsumen akhir, PKP pabrikan harus memungut PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual. PKP pedagang emas perhiasan harus memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual jika memiliki faktur pajak atas impor emas perhiasan, dan 1,65 persen dari harga jual jika tidak memiliki faktur pajak atas impor emas perhiasan. Namun, jika PKP pedagang emas perhiasan menjual kepada pabrikan emas perhiasan, tarif PPN-nya adalah 0 persen dari harga jual. PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga harus memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

  • Untuk emas batangan

PKP tidak perlu memungut PPN jika emas batangan tersebut digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Namun, PKP harus memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

  • Untuk perhiasan bukan emas atau batu permata dan batu lainnya

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan harus memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

  • Penyerahan jasa terkait emas perhiasan, batangan, dan batu permata

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan harus dikenai PPN sebesar 1,1 persen dari penggantian yang diterima. Dalam hal ini, PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 juga harus dipotong dari imbalan jasa yang diterima, kecuali jika penerima imbalan jasa merupakan WP yang dikenakan PPh final sesuai dengan PP-55/2022 (sebelumnya PP-23/2018) atau memiliki SKB pemotongan PPh.