Di era digital yang terus berkembang, pemahaman mengenai apa itu PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) menjadi krusial bagi pelaku bisnis dan badan usaha yang memanfaatkan teknologi dalam operasionalnya, termasuk di dalamnya marketplace, e-commerce, dan platform SaaS. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan kebijakan yang mengatur tentang pendaftaran PSE sebagai wujud pelayanan publik untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna serta kesetaraan dalam kompetisi usaha. Keikutsertaan dalam sistem ini tidak hanya sebagai kewajiban legal, meliputi pengurusan NPWP, NIB, dan izin usaha, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pengguna.
Artikel ini akan menjawab detail tentang apa itu PSE, merinci tujuan dari pendaftaran PSE, syarat dan tahapan yang perlu dilakukan untuk terdaftar di sistem OSS Kominfo, serta mengluas berbagai manfaat yang diperoleh oleh badan usaha setelah menjadi bagian dari ekosistem digital yang terverifikasi. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan para pelaku usaha dapat mengoptimalkan keberadaan mereka di dunia digital, tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban administratif tetapi juga memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk pertumbuhan usaha mereka di masa depan.
Pengertian apa itu PSE
Definisi Umum
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik baik secara individu maupun bersama-sama untuk keperluan pribadi atau pihak lain. PSE ini meliputi dua lingkup utama, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, yang masing-masing memiliki peran serta tanggung jawab yang spesifik dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Peraturan Pemerintah tentang PSE
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) mengatur tentang pendaftaran PSE yang wajib dilakukan oleh semua pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia. Kewajiban ini berlaku baik untuk lembaga negara maupun pihak swasta, guna memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
PSE Lingkup Publik vs Privat
- PSE Lingkup Publik
Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh dari sistem elektronik dalam lingkup ini adalah situs web dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-kesehatan.go.id”. - PSE Lingkup Privat
Penyelenggaraan sistem elektronik oleh individu, badan usaha, dan masyarakat umum. Contoh dari sistem elektronik dalam lingkup ini adalah situs web dengan domain yang bukan “.go.id”, seperti “www.whatsapp.com“.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai apa itu PSE dan bagaimana regulasi yang mengatur, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan kewajiban pendaftaran serta mengoptimalkan fungsi sistem elektronik yang mereka kelola.
Tujuan dari Pendaftaran PSE
Melindungi Data Pribadi
Tujuan utama dari pendaftaran PSE adalah untuk melindungi data pribadi pengguna. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjamin keamanan data dan memberikan sanksi bagi pelanggar yang menyalahgunakan data pribadi. Dalam praktiknya, PSE yang terdaftar harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan dan melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan Kepercayaan Pengguna
Ketika sebuah PSE terdaftar di Kominfo, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan pengguna karena mereka merasa lebih aman menggunakan platform yang telah terverifikasi dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepercayaan ini diperkuat dengan adanya kewajiban PSE untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi.
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Pendaftaran PSE juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi yang berlaku. Ini termasuk kewajiban melakukan uji kelaikan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar akan membantu pemerintah dalam membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang pada akhirnya akan mengurangi risiko di ekosistem digital.
Syarat dan Tahapan Pendaftaran PSE
Dokumen yang Diperlukan
Untuk memulai pendaftaran PSE Lingkup Privat, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Pertama, identitas penanggung jawab harus jelas dan lengkap. Kedua, profil penyelenggara sistem elektronik harus diuraikan secara detail. Dokumen lain yang diperlukan termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, NPWP Perusahaan/Perorangan, domisili perusahaan, gambaran teknis dan prosedur bisnis, serta nama domain sistem elektronik yang berbentuk situs. Sertifikat keamanan juga harus disertakan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dioperasikan aman dan terpercaya.
Proses Pengajuan Permohonan
Proses pengajuan permohonan pendaftaran PSE dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi layanan.kominfo.go.id/register. Informasi yang harus diisi meliputi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi, pelindungan data pribadi, dan uji kelaikan sistem elektronik. Setelah formulir terisi lengkap, permohonan dapat dikirim melalui Online Single Submission (OSS) pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Verifikasi dan Penerbitan Tanda Daftar
Setelah pengajuan permohonan, akan dilakukan verifikasi oleh Kominfo. Jika semua dokumen telah memenuhi syarat dan tidak ada kekurangan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Tanda Daftar PSE. Nomor Tanda Daftar ini penting sebagai bukti bahwa PSE telah terdaftar secara resmi. Pendaftar akan menerima email konfirmasi yang berisi tautan untuk mengunduh atau mencetak Tanda Daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik. Setelah itu, sistem elektronik akan tercatat dalam daftar PSE terdaftar di Kominfo.
Manfaat Mendaftarkan PSE
Bagi Perusahaan
- Tercatat Secara Resmi: Dengan memiliki Tanda Daftar PSE, perusahaan tercatat secara jelas di laman Kominfo, meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Kepercayaan konsumen meningkat ketika mereka mengetahui bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan mematuhi regulasi.
- Membangun Pemetaan Ekosistem: Pendaftaran PSE membantu dalam membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang penting untuk integrasi dan operasional yang efisien.
Bagi Pengguna
- Informasi yang Lebih Baik: Pengguna dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai penyelenggara dan sistem elektronik yang telah terdaftar melalui laman resmi Kominfo. Hal ini membantu mereka dalam membuat keputusan yang lebih cerdas dan hati-hati saat bertransaksi.
- Keamanan Data Terjamin: Pendaftaran PSE memastikan bahwa data pribadi pengguna dilindungi sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, mengurangi risiko penyalahgunaan data.
- Tingkat Kepercayaan yang Lebih Tinggi: Kepercayaan pengguna terhadap platform meningkat karena adanya jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi dari Kominfo.
Pencegahan Pemblokiran oleh Kominfo
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Dengan terdaftar sebagai PSE, perusahaan mematuhi hukum yang berlaku dan terhindar dari risiko pemblokiran oleh Kominfo, yang dapat terjadi jika sebuah entitas tidak terdaftar.
- Akses Terbuka: PSE yang telah terdaftar tidak akan menghadapi pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo sebagai bagian dari pengawasan konten digital, memastikan kelangsungan operasional yang tidak terganggu.
- Proses Verifikasi dan Penyelamatan: PSE yang terdaftar memiliki prosedur yang lebih jelas untuk menghadapi masalah hukum atau teknis, termasuk proses verifikasi dan penyelamatan oleh Kominfo jika terjadi pelanggaran atau masalah operasional.
Kesimpulan
Melalui diskusi panjang tentang apa itu PSE dan pentingnya bagi pelaku usaha di era digital, kita dapat memahami bahwa pendaftaran PSE tidak hanya merupakan kewajiban legal tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas di mata pengguna. Kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi pengguna, memastikan keamanan sistem elektronik, dan mematuhi peraturan yang berlaku, semakin menegaskan bahwa keikutsertaan dalam ekosistem digital yang terverifikasi adalah keharusan bagi setiap entitas yang beroperasi secara elektronik.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan meningkatkan proses verifikasi PSE, Associe sebagai jasa legalitas usaha dapat menjadi mitra bisnis yang membantu dalam memenuhi syarat legalitas. Dengan mencapai pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan dan manfaat dari pendaftaran PSE, serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk terdaftar, badan usaha akan dapat memanfaatkan potensi maksimal dari keberadaannya di dunia digital, mengamankan operasional, dan pada akhirnya, mengembangkan bisnis mereka lebih lanjut dengan dasar yang kuat dan terpercaya.
Frequently Asked Questions
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merujuk pada penggunaan sistem elektronik oleh pemerintah, individu, entitas bisnis, dan komunitas untuk tujuan layanan publik atau non-publik. Proses pendaftaran PSE Publik melibatkan pengisian sebuah formulir aplikasi yang mencakup identitas pemohon atau penanggung jawab.
PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, adalah inisiatif yang diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menerapkan sistem pendaftaran sistem elektronik yang terintegrasi.
Tujuan utama dari pendaftaran PSE adalah untuk memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi bagi pengguna saat mereka mengakses platform digital, sehingga keamanan data pengguna dapat terjaga.