• Tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau sekitar 233%
  • Tarif pendirian PT dengan modal hingga Rp1 miliar tetap tidak mengalami perubahan
  • Penyesuaian tarif diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026
  • Pelaku usaha sebaiknya menyesuaikan estimasi biaya pendirian PT berdasarkan kategori modal

 

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif layanan hukum yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Sorotan utamanya terletak pada biaya pendirian PT naik untuk perseroan dengan modal di atas Rp5 miliar, dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau meningkat sekitar 233%.

Namun apakah perubahan tersebut berlaku untuk semua jenis PT atau hanya kategori tertentu?

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Mengapa Biaya Pendirian PT Naik Sebesar 233% Mulai 1 Agustus 2026?

Pemerintah resmi mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum.

Penyesuaian tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Kenaikan ini diberlakukan khusus untuk badan usaha berskala modal besar di atas Rp5 miliar guna meningkatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara.

Tarif yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta kini menjadi Rp5 juta, atau meningkat sekitar 233%. Meski demikian, kenaikan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah tetap mempertahankan tarif pendirian PT dengan modal hingga Rp1 miliar agar iklim usaha bagi UMKM tetap terjaga.

Artinya, perubahan tarif lebih difokuskan pada perusahaan dengan skala permodalan besar, sementara pelaku usaha kecil masih memperoleh kemudahan biaya sebagaimana ketentuan sebelumnya.

 

Tarif Pendirian PT Terbaru Tahun 2026

Mulai 1 Agustus 2026, beberapa tarif layanan administrasi perseroan mengalami penyesuaian berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Berikut perbandingan tarif lama dan tarif terbaru yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan pendirian maupun perubahan data perseroan.

 

Kategori LayananTarif Lama (PP 45/2024)Tarif Baru (PP 30/2026)Status Perubahan
Pendirian PT (Modal ≤ Rp25 Juta)Rp300.000Rp300.000Tetap
Pendirian PT (Modal > Rp25 Juta – Rp1 Miliar)Rp600.000Rp600.000Tetap
Pendirian PT (Modal > Rp5 Miliar)Rp1,5 jutaRp5 jutaNaik 233%
Perubahan Anggaran Dasar (Tanpa Ganti Nama)Rp1 jutaRp1,1 jutaNaik 10%
Perubahan Anggaran Dasar (+ Ganti Nama)Rp1,1 jutaRp1,2 jutaNaik sekitar 9%
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar/Data PerseroanRp150.000–Rp250.000 (bertingkat)Rp250.000 (flat)Penyederhanaan tarif

 

Apakah UMKM Tetap Mendapat Keringanan?

Ya. Meskipun terjadi penyesuaian tarif PNBP, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini terlihat dari tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta yang tetap sebesar Rp300.000.

Serta PT dengan modal di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar yang juga tidak mengalami perubahan, yakni Rp600.000 per permohonan. 

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tarif difokuskan pada perusahaan dengan kapasitas modal besar.

 

Siapa yang Terdampak oleh Kenaikan Harga Pembuatan PT?

Kenaikan tarif ini terutama berdampak pada pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Terbatas dengan modal di atas Rp5 miliar.

Kelompok yang perlu menyesuaikan anggaran antara lain perusahaan skala besar, investor yang membangun badan usaha baru, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), grup usaha atau holding company.

Pelaku UMKM dan sebagian besar usaha yang memiliki modal hingga Rp1 miliar tidak terdampak oleh perubahan tarif pendirian PT berdasarkan regulasi terbaru.

 

Kesimpulan

Bagi Anda yang bertanya apakah biaya pendirian PT naik, jawabannya adalah ya, tetapi kenaikan tersebut hanya berlaku untuk kategori modal tertentu.

Aturan baru ini menyasar korporasi bermodal besar dengan menaikkan biaya pendirian PT dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta untuk perseroan bermodal di atas Rp5 miliar.

Di sisi lain, pemerintah tetap berpihak pada UMKM dengan mempertahankan tarif pendirian PT bagi usaha bermodal di bawah Rp1 miliar.

Selain itu, Kementerian Hukum juga menyederhanakan administrasi melalui penerapan tarif tunggal (flat) Rp250.000 untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun data perseroan.

 

FAQ Tentang Biaya Pendirian PT Naik

Apakah biaya pendirian PT naik mulai 1 Agustus 2026?

Ya. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Berapa biaya pembuatan PT terbaru untuk modal di atas Rp5 miliar?

Tarif pendiriannya menjadi Rp5 juta, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar Rp1,5 juta.

Apakah pendirian PT untuk UMKM ikut mengalami kenaikan?

Tidak. Tarif pendirian PT dengan modal hingga Rp1 miliar tetap sebesar Rp300.000 atau Rp600.000 sesuai kategori modal.

Mengapa pemerintah menaikkan tarif pendirian PT?

Penyesuaian dilakukan melalui perubahan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Kapan tarif baru pendirian PT mulai berlaku?

Seluruh penyesuaian tarif mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

 

Baca Juga:

Panduan Lengkap Syarat Mendirikan PT yang Terbaru

6 Jenis PT di Indonesia dan Contohnya