Logo Associe

Jasa Sertifikasi Halal

Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Jasa Sertifikasi Halal

Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

APAKAH ANDA MERASA

  • Kebingungan Mencari Cara Sertifikasi Halal?
  • Tidak Ada Waktu Mengurus Sertifikasi Halal?
  • Tidak Mengerti Alur Pengurusan Sertifikasi Halal?
  • Bingung Mencari Informasi Biaya Sertifikasi Halal?

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Bisnis

Jaminan Kualitas Produk

Sertifikasi Halal memastikan bahwa makanan, minuman, obat-obatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim sesuai dengan syariat Islam.

Meningkatkan Daya Saing

Memiliki sertifikasi halal dapat memperluas pangsa pasar dan membuat produk lebih mudah diterima oleh konsumen Muslim. Hal ini akan meningkatkan nilai ekonomi dari produk dan membuka peluang baru bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, karena sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk tersebut telah diproduksi dan diuji sesuai dengan standar halal yang ketat.

Jaminan Kualitas Produk

Meningkatkan Daya Saing

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Sertifikasi Halal

Self Declare

Produk dengan bahan beresiko rendah dan pengolahan yang sederhana
Mulai Dari 3 Juta
  • Hanya untuk UMK dengan omset maksimal 500jt/tahun dan hanya memiliki 1 outlet

Reguler

Mulai Dari 10 Juta
  •  

Percayakan Pengurusan Sertifikasi Halal Bisnis Anda kepada Ahli Sertifikasi Halal Terpercaya

Apakah bisnis Anda membutuhkan sertifikat halal untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan reputasi bisnis Anda?

Kami menawarkan jasa pengurusan sertifikat halal yang mudah dan terpercaya untuk membantu Anda mendapatkan sertifikasi halal dengan cepat.