Logo Associe
logo associe-01

Izin Penyalur Alat Kesehatan Associe

Apa itu Izin Penyalur Alat Kesehatan?

IPAK merupakan izin khusus yang diperlukan oleh usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan kepada konsumen. Dengan memiliki IPAK, keamanan, kualitas, dan manfaat alat kesehatan terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manfaat Memiliki IPAK

Sah dan Legal

Dengan memiliki ijin penyalur alat kesehatan, maka distributor atau produsen alat kesehatan tersebut dianggap sah dan legal untuk beroperasi di bidangnya

Meningkatkan Kepercayaan

Dengan memiliki ijin penyalur alat kesehatan, distributor atau produsen alat kesehatan tersebut dianggap sebagai perusahaan yang profesional dan dapat dipercaya.

Kepuasan Pelanggan

Pelanggan merasa lebih aman dan nyaman saat membeli alat kesehatan dari distributor atau produsen yang memiliki ijin penyalur alat kesehatan.

Mengapa Membuat IPAK di ASSOCIE

Jasa Profesional

Ketersediaan konsultan Associe berpengalaman dapat membantu anda memperoleh izin IPAK dengan lebih mudah dan cepat.

Pendampingan

Associe memberikan pendampingan penuh selama proses perizinan IPAK, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan izin IPAK. Sehingga anda tidak akan kebingungan dan bisa mendapat IPAK

Konsultasi Gratis

Sebelum menggunakan jasa Associe, anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Associe untuk dapat mengetahui Layanan yang cocok untuk kondisi bisnis anda sekarang

Alkes Elektromedik Non Radiasi

Ultrasonografi (USG), Electro Encepalo Graph (EEG)
15.000.000
  •  

Alkes Non Elektromedik Steril

Disposable/jarum suntik, kassa steril, benang bedah, Intra Vena (IV) Catheter, Infusion set
15.000.000
  •  

Alkes Non Elektromedik
Non Steril

Plester, Instrument Bedah, timbangan bayi,
kursi roda
15.000.000
  •  

Dapatkan Kemudahan dan Keamanan dalam Registrasi Izin Penyalur Alat Kesehatan Bisnis Anda

Apakah bisnis Anda membutuhkan izin penyalur alat kesehatan yang tepat untuk memasarkan produk-produk kesehatan Anda?

Associe menawarkan jasa registrasi izin penyalur alat kesehatan untuk membantu Anda memperoleh izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis Anda.

FAQ

Most frequent questions and answers

Setiap penyalur alat kesehatan, cabang penyalur alat kesehatan, dan toko alat kesehatan wajib memiliki IPAK/ IDAK

Masa berlaku IPAK adalah 5 (lima) tahun.

Agar bisa mendapatkan IPAK wajib berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas)

Tenang saja tidak perlu khawatir, anda cukup memesan dari rumah saja, Tim Associe yang akan mengerjakan dari awal hingga proses pendirian selesai. Bagi anda warga Jabotabek, kami juga akan mengirim berkas secara gratis.