IPAK merupakan izin khusus yang diperlukan oleh usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan kepada konsumen. Dengan memiliki IPAK, keamanan, kualitas, dan manfaat alat kesehatan terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan memiliki ijin penyalur alat kesehatan, maka distributor atau produsen alat kesehatan tersebut dianggap sah dan legal untuk beroperasi di bidangnya
Dengan memiliki ijin penyalur alat kesehatan, distributor atau produsen alat kesehatan tersebut dianggap sebagai perusahaan yang profesional dan dapat dipercaya.
Pelanggan merasa lebih aman dan nyaman saat membeli alat kesehatan dari distributor atau produsen yang memiliki ijin penyalur alat kesehatan.
Ketersediaan konsultan Associe berpengalaman dapat membantu anda memperoleh izin IPAK dengan lebih mudah dan cepat.
Associe memberikan pendampingan penuh selama proses perizinan IPAK, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan izin IPAK. Sehingga anda tidak akan kebingungan dan bisa mendapat IPAK
Sebelum menggunakan jasa Associe, anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Associe untuk dapat mengetahui Layanan yang cocok untuk kondisi bisnis anda sekarang
Apakah bisnis Anda membutuhkan izin penyalur alat kesehatan yang tepat untuk memasarkan produk-produk kesehatan Anda?
Associe menawarkan jasa registrasi izin penyalur alat kesehatan untuk membantu Anda memperoleh izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis Anda.
Setiap penyalur alat kesehatan, cabang penyalur alat kesehatan, dan toko alat kesehatan wajib memiliki IPAK/ IDAK
Masa berlaku IPAK adalah 5 (lima) tahun.
Agar bisa mendapatkan IPAK wajib berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas)
Tenang saja tidak perlu khawatir, anda cukup memesan dari rumah saja, Tim Associe yang akan mengerjakan dari awal hingga proses pendirian selesai. Bagi anda warga Jabotabek, kami juga akan mengirim berkas secara gratis.