PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu pihak yang menyelenggarakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk dirinya sendiri atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Ahli waris karyawan yang meninggal dapat menerima hak berupa pesangon, UPMK, UPH, dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.