PMSE adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Karyawan yang terkena PHK dapat memperoleh uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan yang berlaku.