PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Nilai PTKP digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Karyawan berstatus TK/0 memiliki PTKP Rp54 juta per tahun. Jika penghasilan neto tahunannya Rp72 juta, penghasilan neto di atas PTKP adalah Rp18 juta sebelum memperhitungkan pengurang pajak lainnya.