PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia dengan kepemilikan saham sesuai ketentuan bidang usaha yang dipilih. Perusahaan perlu memenuhi persyaratan penanaman modal dan perizinan berusaha.
Istilah Terkait
PMDN, Investasi, Perseroan Terbatas, OSS, Perizinan Berusaha