Lompat ke konten utama

Associe

PMA (Penanaman Modal Asing)

Definisi

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan atau Contoh Penggunaan

Investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia dengan kepemilikan saham sesuai ketentuan bidang usaha yang dipilih. Perusahaan perlu memenuhi persyaratan penanaman modal dan perizinan berusaha.

Istilah Terkait

PMDN, Investasi, Perseroan Terbatas, OSS, Perizinan Berusaha