SP (Surat Peringatan) adalah dokumen tertulis yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai teguran atas pelanggaran aturan kerja. Penerbitan dan konsekuensinya perlu mengikuti peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Karyawan berulang kali terlambat masuk kerja. Setelah pemeriksaan sesuai prosedur internal, perusahaan memberikan SP tertulis yang menjelaskan pelanggaran, dasar aturan, dan tindakan perbaikan yang diharapkan.