PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) adalah fasilitas ketika PPN atas transaksi tertentu ditanggung pemerintah sesuai kriteria, besaran, dan periode yang ditetapkan dalam peraturan.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Pembeli rumah yang memenuhi persyaratan program insentif dapat memperoleh fasilitas PPN DTP sehingga sebagian atau seluruh PPN yang memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah.
Istilah Terkait
PPN; Insentif Pajak; PKP; Faktur Pajak; Pajak Ditanggung Pemerintah