• Outsourcing dibatasi untuk empat pekerjaan penunjang
  • Security, driver, cleaning service, dan katering tetap diperbolehkan
  • Masa transisi perusahaan selama enam bulan
  • Revisi Permenaker ditargetkan terbit Juli 2026

 

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pekerja alih daya (outsourcing) melalui revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam revisi tersebut, tenaga outsourcing akan dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan penunjang tertentu.

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak perusahaan karena berpotensi mengubah praktik ketenagakerjaan di berbagai sektor.

Lantas, apa saja pekerjaan yang masih boleh dialih daya?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Apa Isi Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Outsourcing?

Di dalam draf aturan baru tersebut, pemerintah melarang keras penggunaan pekerja outsourcing di berbagai sektor industri.

Larangan ini dikecualikan untuk empat jenis pekerjaan penunjang tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis utama (non-core business), seperti:

  • Petugas keamanan (security)
  • Petugas kebersihan (cleaning service)
  • Pengemudi (driver)
  • Petugas katering

Perkembangan regulasi ini kini sudah memasuki babak akhir yang akan rampung pada Juli 2026.

Dilansir dari CNN Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan:

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,”

ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).

Said Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan akan memperoleh masa transisi 6 enam bulan sejak aturan resmi diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan baru.

Namun, ia menekankan pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan serikat buruh.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing.

Namun, serikat buruh menolak usulan tersebut karena dinilai mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis, termasuk BUMN.

 

Solusi Jalan Tengah untuk BUMN dan Swasta

Sebagai jalan tengah, BUMN di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan yang membutuhkan tenaga penunjang diwajibkan membentuk anak perusahaan resmi sebagai pemberi kerja langsung.

Penggunaan pihak ketiga, seperti koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (PPJT), tidak lagi diperbolehkan.

Hubungan kerja harus tercatat langsung dengan anak perusahaan melalui skema PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dengan standar upah dan fasilitas kesejahteraan yang setara dengan perusahaan induk.

Sementara itu, perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perminyakan tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan swasta di sektor tersebut dinilai memiliki kapasitas finansial yang lebih memadai untuk merekrut pekerja secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.

 

Kesimpulan

Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 membatasi penggunaan outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan.

Setelah terbit, perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan sistem ketenagakerjaannya dengan ketentuan baru.

Dari perspektif rekrutmen, kebijakan ini mendorong perusahaan untuk memperkuat perekrutan langsung dan pengelolaan SDM secara internal.

Sementara dari sisi investasi, perusahaan perlu memperhitungkan potensi kenaikan biaya tenaga kerja, penyesuaian struktur operasional, serta strategi ekspansi agar tetap kompetitif.

 

FAQ Tentang Aturan Terbaru Outsourcing 2026

Apa yang dimaksud dengan aturan terbaru outsourcing?

Aturan terbaru outsourcing merupakan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga alih daya dan hanya mengizinkan outsourcing untuk pekerjaan penunjang tertentu.

Pekerjaan apa saja yang masih boleh menggunakan outsourcing?

Empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing adalah petugas keamanan (security), petugas kebersihan (cleaning service), pengemudi (driver), dan petugas katering.

Kapan aturan terbaru outsourcing mulai berlaku?

Revisi Permenaker ditargetkan terbit pada pertengahan Juli 2026. Setelah diterbitkan, perusahaan akan mendapatkan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan ketentuan baru.

Apakah semua perusahaan dilarang menggunakan tenaga outsourcing?

Pada prinsipnya, penggunaan outsourcing akan dibatasi. Namun, pekerjaan penunjang yang telah ditetapkan masih dapat menggunakan sistem alih daya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dampak aturan terbaru outsourcing bagi perusahaan dan pekerja?

Perusahaan perlu menyesuaikan sistem ketenagakerjaan dan pola rekrutmen, sementara pekerja diharapkan memperoleh hubungan kerja yang lebih jelas serta perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik sesuai kebijakan baru.

 

Baca Juga:

Kontrak Kerja Karyawan: Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan

Jenis-Jenis PHK yang Perlu Diketahui Karyawan dan HRD