Associe

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, tengah mempersiapkan peluncuran sistem pajak terbaru yang disebut Core Tax. Seperti dilaporkan oleh CNBC Indonesia, sistem ini akan menggabungkan teknologi modern seperti kecerdasan buatan dan analisis data untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak di Indonesia. Core Tax diharapkan dapat memperbaiki proses pengumpulan pajak dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan pajak.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Core Tax akan menjadi langkah strategis dalam mengembangkan sistem pajak di Indonesia. Dia berharap sistem ini dapat diluncurkan pada tahun 2023. Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.

Adanya sistem Core Tax juga diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pemrosesan pajak. Dalam artikel yang sama, disebutkan bahwa Sri Mulyani telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempersiapkan infrastruktur teknologi yang diperlukan untuk peluncuran Core Tax. Dia juga menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi staf pajak untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem baru ini.

Tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Melalui penggunaan teknologi canggih, Core Tax diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai tujuan fiskalnya, termasuk meningkatkan penerimaan pajak, mengurangi defisit anggaran, dan memperkuat ekonomi negara secara keseluruhan. Dengan persiapan dan pelatihan yang tepat, Core Tax dapat menjadi alat yang kuat dalam membangun keuangan publik yang lebih efisien dan transparan di Indonesia.

Per April 2023, Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa pengembangan core tax saat ini telah masuk dalam pengembangan akhir.Dalam upaya mengintegrasikan sistem perpajakan, 21 proses bisnis yang sebelumnya dilakukan secara manual akan diotomatisasi menggunakan teknologi dan disatukan dalam satu sistem yang terhubung. Proses bisnis yang akan diotomatisasi meliputi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), sistem manajemen dokumen (DMS), layanan bagi wajib pajak, penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan, dan banding.

Pada bulan April 2023, rencananya akan dilakukan uji coba integrasi sistem atau SIT. Setelah dilakukan SIT, akan dilakukan tes penerimaan pengguna atau UAT. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan yang terintegrasi dapat berfungsi dengan baik dan efektif.

Post Views: 807