iPhone 14 dan iPhone 14 Plus resmi diluncurkan lewat gelaran Far Out pada Kamis 8 September dinihari WIB. Namun bagi anda WNI masih perlu bersabar karena iPhone 14 series ini belum termasuk dalam daftar negara pertama untuk pengiriman ponsel tersebut.
Bagi yang tidak sabar ingin memiliki produk terbaru Apple ini maka bisa melakukan pembelian dari luar negeri seperti Singapura. Tapi pastinya anda perlu merogoh kocek lebih dalam lagi karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar bea masuk serta pajak agar iPhone 14 series ini bisa anda gunakan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun ikut memberi informasi simulasi pembelian iPhone 14 series ini via akun twitter mereka. “Untuk kalian yang berencana beli iPhone 14 series di negara tetangga, jangan lupa kalau batas maksimal perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet, yang bisa kamu bawa adalah 2 Unit,” tulis akun Twitter @beacukaiRI pada hari Jumat 9 September 2022.
Bea Cukai menerangkan beban pajak atas pembelian barang dari luar negeri terdiri dari beberapa pungutan. Barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 11%.
Bagi penumpang yang memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh sebesar 10%, dan jika tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif PPh lebih besar, yaitu 20%. Penghitungan beban pajak juga diberikan untuk barang bawaan sejumlah 500 US Dollar.
Masih bingung dengan penjelasan di atas? Begini simulasi perhitungan untuk membeli iPhone 14 dari Luar negeri untuk Barang Bawaan Penumpang dan pembelian lewat Marketplace dikutip dari akun twitter @beacukaiRI pada 8 September 2022.
Pembelian langsung dari Luar Negeri
Apabila anda ingin membeli iPhone 14 series di luar negeri, perlu diingat bahwa barang yang bisa dibawa juga dibatasi maksimal hanya bisa membawa dua unit saja. Jangan lupa ketika anda sudah sampai di bandara Indonesia, anda perlu untuk mendaftarkan IMEI untuk menghindari ponsel tidka bisa digunakan di Indonesia.
Asumsi untuk pembelian iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga USD 1.299 dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp 14.000,-
Maka Perhitungannya:
Nilai Barang: USD 1.299
Pembebasan: USD 500
Nilai kena pungutan: USD 799
Kurs: Rp 14.000
Nilai Pabean: 799 x 14.000 = Rp 11.186.000
Bea Masuk: 10% x NP = Rp 1.110.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor:
Nilai Pabean + Bea Masuk
11.186.000 + 1.119.000 = Rp 12.305.000
PPN: 11% x Nilai Impor
= Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (memiliki NPWP):
10% x Nilai Impor = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak memiliki NPWP):
20% x Nilai Impor = Rp 2..461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihan:
Bea Masuk + PPN + PPh
= Rp.3.704.000 apabila memiliki NPWP
= 4.934.000 apabila tidak memiliki NPWP
Pembelian iPhone 14 menggunakan Marketplace
Nah kalau tadi simulasi membeli iPhone langsung dari luar negeri, berikutnya adalah perhitungan untuk yang berencana membeli iPhone 14 series lewat marketplace. Namun hati-hati dalam memilih akun online shop yang menawarkan iPhone 14 series dengan harga murah tapi ternyata adalah penipuan.
Asumsi anda membeli iPhone 14 Plus 128GB dengan harga USD 899 lewat marketplace dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp 14.000,-
Maka perhitungannya:
Nilai Barang: USD 899
Asuransi: USD 5
Biaya Pengiriman: USD 11
Kurs: Rp 14.000
Nilai Pabean: (Cost + Insurance + Freight) x Kurs Berlaku
(899+5+11) x 14.000 = Rp 12.810.000
Bea Masuk:
7,5% x NP: Rp 961.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk
12.810.000 + 961.000 = Rp 13.771.000
PPN: 11% x Nilai Impor
= Rp 1.515.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi total tagihan:
Bea Masuk + PPN = Rp 2.476.000,-
Jadi bagaimana apa anda sudah untuk membeli iPhone 14 series dari luar negeri? Atau mau bersabar untuk membeli di Indonesia saja?