• Periksa sumber notifikasi, periode laporan, alasan teguran, dan instruksi tindak lanjut
  • Sesuaikan penyelesaian dengan jenis masalah, seperti keterlambatan, laporan belum disampaikan, atau kendala teknis
  • Pahami risiko sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku
  • Simpan bukti penyampaian, perbaikan, dan komunikasi resmi sebagai dokumentasi

 

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha mengenai perkembangan kegiatan penanaman modalnya.

Teguran LKPM merupakan hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.

Teguran ini dapat muncul ketika perusahaan belum menyampaikan laporan, terlambat melaporkan, atau masih memiliki kendala dalam proses pelaporan melalui sistem OSS.

Pemberitahuannya biasanya diterima melalui email yang terdaftar di akun OSS perusahaan, selain juga dapat terlihat di sistem OSS itu sendiri.

Segera tindak lanjuti agar kewajiban terpenuhi dan risiko sanksi administratif dapat diminimalkan.

Associe akan membahas pengertian teguran LKPM, penyebabnya, cara mengatasinya melalui OSS.

Anda juga dapat berkonsultasi dengan Associe untuk membantu pengurusan LKPM perusahaan Anda. 

 

Apa Itu Teguran LKPM?

Teguran LKPM adalah pemberitahuan atau tindakan administratif yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Teguran dapat berkaitan dengan laporan yang belum disampaikan, keterlambatan pelaporan, atau kewajiban lain yang belum dipenuhi.

Pemberitahuannya dapat diterima melalui email akun OSS perusahaan maupun terlihat langsung di sistem OSS.

Sanksi Jika Teguran LKPM Tidak Ditindaklanjuti

Pelanggaran kewajiban LKPM dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, lalu penghentian sementara kegiatan usaha.

Jika disertai denda, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM dan membayar denda. Pada tahap terberat, sanksi pencabutan tidak dapat dibatalkan setelah dikenakan.

Secara ringkas, jenis sanksinya meliputi:

  • Peringatan tertulis (bertahap, pertama sampai ketiga)
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Denda administratif
  • Pencabutan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

 

3 Penyebab Perusahaan Mendapat Teguran LKPM

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perusahaan menerima pemberitahuan atau teguran terkait pelaporan LKPM.

1. Terlambat Menyampaikan LKPM

Perusahaan yang memiliki kewajiban pelaporan perlu menyampaikan LKPM sesuai periode dan tenggat waktu yang berlaku.

Keterlambatan menjadi salah satu penyebab teguran LKPM. Setiap kegiatan dan lokasi usaha yang memiliki NIB wajib melapor sesuai skala usaha dan tenggat yang berlaku

  • Usaha kecil: Setiap semester, paling lambat 15 Juli dan 15 Januari tahun berikutnya
  • Usaha menengah dan besar: Setiap triwulan, paling lambat 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari tahun berikutnya

2. Data atau Laporan Perlu Diperbaiki

Data realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, atau informasi lain dalam laporan perlu diperiksa sebelum dikirim.

Ketidaksesuaian data atau adanya permintaan perbaikan dapat menyebabkan perusahaan harus melakukan tindak lanjut.

Pastikan informasi yang dilaporkan konsisten dengan catatan internal dan dokumen pendukung perusahaan.

3. Kendala Teknis atau Administratif

Permasalahan akses akun, perubahan penanggung jawab, ketidaksesuaian data perizinan, atau kendala dalam proses penyampaian dapat menghambat pelaporan.

Jika perusahaan menduga teguran muncul akibat kendala teknis, dokumentasikan masalah yang terjadi dan hubungi kanal bantuan resmi OSS atau instansi terkait.

 

Cara Mengatasi Teguran LKPM melalui OSS?

Penanganan teguran LKPM perlu disesuaikan dengan isi notifikasi dan status laporan perusahaan.

Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan awal:

1. Periksa Isi dan Keaslian Notifikasi

Baca notifikasi secara menyeluruh: alasan pemberitahuan, periode laporan yang dimaksud, tenggat tindak lanjut, dan instruksi yang diminta. Bedakan apakah isinya pengingat, peringatan tertulis, atau keputusan sanksi.

Pastikan notifikasi berasal dari kanal resmi, dan jangan pernah membagikan kata sandi atau kode autentikasi kepada pihak lain.

2. Periksa Status LKPM di OSS

Masuk ke akun OSS perusahaan melalui kanal resmi dan cek status laporan untuk setiap periode, kegiatan usaha, dan lokasi.

  • Login ke akun OSS perusahaan
  • Buka menu LKPM dan pilih periode serta lokasi usaha
  • Periksa status laporan dan catatan verifikasi
  • Jika teguran tetap muncul, cocokkan dengan tanda terima pengiriman laporan

3. Tentukan Tindakan yang Sesuai

Belum disampaikan: sampaikan laporan untuk periode terkait, dan periksa apakah ada periode lain yang tertunggak.

Perlu perbaikan: lakukan perbaikan sesuai permintaan di OSS. Perbaikan hanya dapat ditindaklanjuti sampai batas akhir periode pelaporan, sehingga jangan menunggu mendekati tenggat.

Kendala teknis: dokumentasikan (tangkapan layar, waktu kejadian) dan minta arahan dari kanal resmi.

4. Sampaikan atau Perbaiki Laporan

Siapkan data realisasi investasi, tenaga kerja, dan kegiatan usaha sesuai format LKPM di OSS.

Pastikan data sesuai dengan catatan keuangan dan operasional perusahaan, serta bedakan realisasi investasi periode berjalan dengan akumulasi investasi.

Lengkapi keterangan perkembangan usaha dan kendala yang relevan, lalu kirim atau perbaiki laporan sesuai catatan verifikasi.

Jika ada keraguan mengenai format atau prosedur, konfirmasikan kepada DPMPTSP atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

5. Simpan Bukti dan Pantau Hasilnya

Simpan tanda terima, catatan perubahan, dan komunikasi resmi. Cek kembali status laporan dan pastikan tidak ada instruksi lanjutan.

Jika teguran belum hilang, hubungi instansi terkait dengan menyertakan periode laporan dan bukti penyampaian.

 

Butuh Bantuan Mengurus LKPM? Konsultasikan dengan Associe

Pengurusan LKPM perlu memperhatikan ketepatan data, kesesuaian format, dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan.

Jika perusahaan mengalami kendala dalam menyusun, menyampaikan, atau memperbaiki laporan LKPM, Associe dapat membantu proses pengurusan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Konsultasikan kebutuhan pengurusan LKPM perusahaan Anda bersama Associe melalui WhatsApp.

Hubungi Associe via WhatsApp

 

Apakah LKPM yang Terlambat Masih Bisa Dilaporkan?

Perusahaan yang terlambat melaporkan LKPM perlu memeriksa status laporan dan mekanisme tindak lanjut yang tersedia di OSS.

Penanganannya bergantung pada periode tertunggak, status laporan, dan ketentuan yang berlaku.

Jika beberapa periode belum dilaporkan atau periode terkait tidak dapat diakses, hubungi OSS atau instansi berwenang untuk memperoleh arahan.

Simpan bukti komunikasi dan dokumentasikan upaya penyelesaian yang dilakukan.

 

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, kewajiban LKPM berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini dihitung per kegiatan usaha dan per lokasi usaha, sehingga perusahaan dengan beberapa KBLI atau beberapa lokasi harus melaporkan masing-masing.

Secara rinci, yang wajib melapor meliputi:

  • Perusahaan PMDN dan PMA, baik badan usaha maupun perorangan, yang memiliki NIB sesuai ketentuan
  • Pelaku usaha tahap persiapan atau konstruksi yang melaporkan perkembangan realisasi investasi
  • Sektor yang sebelumnya dikecualikan, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi, sesuai ketentuan terbaru

 

Dasar Hukum dan Ketentuan LKPM

Kewajiban pelaporan LKPM diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis melalui OSS

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Pasal 15 mengatur kewajiban pelaporan, sedangkan Pasal 34 mengatur sanksi administratif
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Menjadi landasan perizinan berusaha berbasis risiko
  • PP No. 28 Tahun 2025: Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021
  • Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025: Mengatur teknis perizinan melalui OSS, termasuk kewajiban, jadwal, dan sanksi pelaporan LKPM

 

Cara Mencegah Teguran LKPM Terulang

Agar teguran LKPM tidak terulang, perusahaan perlu menerapkan pengelolaan pelaporan yang teratur melalui langkah berikut:

  1. Buat kalender pelaporan dan pengingat sebelum tenggat resmi
  2. Tetapkan penanggung jawab serta petugas pengganti
  3. Periksa kesesuaian data investasi dan kegiatan usaha sebelum mengirim laporan
  4. Simpan bukti pelaporan, status laporan, dan dokumen pendukung secara teratur

 

FAQ Seputar Teguran LKPM

Apa yang dimaksud dengan teguran LKPM?

Teguran LKPM merupakan pemberitahuan atau tindakan administratif yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.

Arti dan konsekuensinya perlu dilihat berdasarkan isi notifikasi, status laporan, serta dasar hukum yang berlaku.

Apa penyebab perusahaan mendapat teguran LKPM?

Penyebabnya dapat berupa keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan, laporan yang memerlukan perbaikan, maupun kendala teknis atau administratif.

Perusahaan perlu memeriksa notifikasi dan status laporan di OSS untuk mengetahui penyebab yang spesifik.

Bagaimana cara mengatasi teguran LKPM dari OSS atau BKPM?

Periksa isi notifikasi dan periode yang dimaksud, verifikasi status laporan melalui OSS, lakukan pelaporan atau perbaikan sesuai instruksi, lalu simpan bukti tindak lanjut dan periksa kembali statusnya. Jika masalah belum terselesaikan, hubungi instansi berwenang.

Apa sanksi jika teguran LKPM tidak ditindaklanjuti?

Konsekuensinya bergantung pada jenis pelanggaran, dasar hukum, dan proses penegakan administratif.

Sanksi dapat mencakup teguran tertulis atau bentuk sanksi administratif lain sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak setiap teguran otomatis berujung pada pencabutan izin.

Apakah perusahaan masih bisa melaporkan LKPM setelah terlambat?

Perusahaan perlu memeriksa status laporan, periode yang tertunggak, dan mekanisme tindak lanjut yang tersedia melalui OSS.

Jika sistem tidak menyediakan opsi yang diperlukan, mintalah arahan dari instansi berwenang. Pelaporan setelah terlambat tidak otomatis menghapus kemungkinan konsekuensi administratif.

 

Baca Juga:

Batas Lapor LKPM Terbaru & Jadwal OSS

6 Jenis PT di Indonesia dan Contohnya

 

Referensi:

UU No. 25 Tahun 2007 https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

Permeninves/BKPM No. 5 Tahun 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025