Butuh izin menjual minuman beralkohol untuk restoran, hotel, bar, lounge, atau usaha lainnya? Kami membantu proses pengurusan SKPL, SKPL-B/C hingga NPPBKC.

Setiap usaha membutuhkan jenis izin yang berbeda tergantung kadar alkohol, model bisnis, dan aktivitas usaha

Untuk penjualan minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol hingga 5%, seperti bir
Mulai dari Rp 10 juta
*S&K Berlaku
Bintang, Anker Beer, Guinness Smooth, Heineken, dll

Minuman beralkohol Golongan B (lebih dari 5%–20%) dan Golongan C (lebih dari 20%–55%)
Mulai dari Rp 10 juta
*S&K Berlaku
Chivas Regal, Jack Daniel’s, Hennessy, Absolut, dll

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin pelaku usaha di bidang barang kena cukai
Mulai dari Rp 45 juta
*S&K Berlaku
Izin minuman beralkohol adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan penjualan, distribusi, atau kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Jenis izin yang diperlukan bergantung pada kadar alkohol, kegiatan usaha, dan karakteristik bisnis yang dijalankan.

Izin ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pendampingan End-to-End
Mulai dari analisis kebutuhan izin, pengecekan dokumen, pengajuan hingga izin diterbitkan
Konsultasi Regulasi
Kami membantu menentukan jenis izin yang sesuai sehingga pengajuan tidak salah kategori
Proses Lebih Efisien
Tim kami membantu memastikan dokumen lebih siap sebelum diajukan sehingga mengurangi risiko revisi
Transparan
Tahapan proses, persyaratan, estimasi biaya, dan timeline dijelaskan sejak awal

Restoran

Hotel

Toko/Distributor

Club/Lounge/Pub

Bar
Konsultasi Awal
Diskusikan jenis usaha dan izin yang dibutuhkan
Review Dokumen
Tim melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
Pengajuan Perizinan & Monitoring
Proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan instansi terkait
Izin Terbit
Dokumen izin diserahkan kepada Anda
SKPL A digunakan untuk penjualan minuman beralkohol Golongan A (hingga 5%), sedangkan SKPL B dan SKPL C diperuntukkan bagi golongan dengan kadar alkohol yang lebih tinggi.
Tidak. Penjualan hanya dapat dilakukan oleh usaha yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha tertentu yang menjalankan kegiatan di bidang barang kena cukai, termasuk minuman mengandung etil alkohol sesuai jenis usahanya.
Lama proses bergantung pada jenis izin, kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan proses dari instansi terkait.
Ya. Tim Associe memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan dokumen, pengajuan, hingga proses penerbitan izin.
Pastikan bisnis Anda memiliki legalitas yang sesuai sebelum menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol.