Ahli waris adalah pihak yang secara hukum berhak menerima harta, hak, atau manfaat yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, termasuk hak ketenagakerjaan tertentu.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Ahli waris karyawan yang meninggal dapat menerima hak berupa pesangon, UPMK, UPH, dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.