Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Perusahaan wajib membayar pekerja sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.