JKM adalah Jaminan Kematian, yaitu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan manfaat JKM apabila peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.