Pailit adalah kondisi hukum ketika debitur dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan sehingga harta kekayaannya masuk dalam sita umum untuk pemberesan oleh kurator. Kepailitan berbeda dari sekadar kesulitan keuangan atau keterlambatan membayar utang.
Tujuan atau Contoh Penggunaan
Setelah permohonan kepailitan diperiksa, pengadilan niaga menjatuhkan putusan pailit terhadap perusahaan. Pengurusan dan pemberesan harta pailit kemudian dilakukan oleh kurator sesuai hukum.
Istilah Terkait
Debitur, Kreditur, Kurator, PKPU, Utang Jatuh Tempo