Pendaftaran merek bisa saja ditolak. Penyebab umum permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) antara lain:
Kemiripan dengan Merek Terdaftar:
Jika merek yang diajukan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya, baik secara visual, fonetik, maupun konseptual.
Tidak Memenuhi Syarat Substantif:
Merek harus memiliki daya pembeda dan tidak boleh bersifat deskriptif secara langsung terhadap barang atau jasa yang ditawarkan.
Melanggar Hukum
Merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum.