Akta pendirian PT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Setelah itu dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
Associe melayani pembuatan PT perorangan dan UMKM secara cepat, mudah, dan legal.
Proses pendirian PT cepat, akurat, dan sesuai regulasi.
Tahapan dijelaskan transparan dan lengkap ke klien.
Tim legal berpengalaman yang menangani ratusan pendirian usaha.
Kami juga menyediakan layanan legalitas, HR, dan pajak.
Rp 2,5 Juta
Syarat: KTP & NPWP Pendiri
Proses: 24 Jam sejak terbit Minuta Akta
Rp 3,9 Juta Rp 3,5 Juta
Syarat: KTP & NPWP Pendiri
Proses: 24 Jam sejak terbit Minuta Akta
Rp 8 Juta Rp 5,57Juta
Syarat: KTP & NPWP Pendiri
Proses: 24 Jam sejak terbit Minuta Akta
Prosesnya cepat, efisien, dan transparan dengan update rutin dari tim legal. Klien juga mendapat bonus seperti Branding Kit, Kartu Nama, Kop Surat, Produk Digital, Rekening Bank perusahaan, dan Meeting Room gratis 6 jam per bulan.
Associe melayani pendirian PT di seluruh Indonesia. Anda cukup sampaikan kebutuhan spesifik kepada tim CS kami.
Cukup pesan dari rumah, seluruh proses akan ditangani oleh tim Associe. Untuk wilayah Jabodetabek, dokumen dikirim gratis.
Diperlukan KTP dan NPWP setiap pendiri, nama perusahaan (minimal tiga kata, non-asing), alamat domisili komersial, besaran modal, dan bidang usaha sesuai KBLI. Semua dokumen ini menjadi dasar pembuatan akta pendirian.
Minimal dua orang pendiri dibutuhkan untuk mendirikan PT. Jika hanya satu orang, maka bisa mendaftar sebagai PT Perorangan.
PT terbagi menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal dasar. Semakin besar modalnya, semakin tinggi klasifikasinya.
Minimal 25% dari modal dasar wajib disetor ke rekening Bank PT. Pembayaran dapat dicicil hingga lima tahun atau sebelum RUPS pertama.
Bisa digunakan untuk operasional selama totalnya tidak melebihi modal dasar. Jika melebihi, perlu dilakukan perubahan akta.
Akta pendirian PT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Setelah itu dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
Kantor Associe mudah dijangkau dari area Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.