Associe siap mendampingi bisnis skala besar dan berbagai sektor dalam mengurus sertifikat halal.
Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari BPJPH yang menyatakan bahwa produk atau jasa memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Masa berlaku: 4 tahun.
Membantu menarik dan mempertahankan pelanggan Muslim di pasar lokal dan global.
Wajib dimiliki untuk memasarkan produk di Indonesia mulai 2026, sesuai regulasi pemerintah.
Menunjukkan komitmen terhadap keamanan produk dan kepatuhan hukum.
Mempermudah akses ke negara-negara dengan regulasi halal yang ketat.
Sertifikat halal akan segera wajib per tahun 2026 untuk berbagai sektor bisnis.
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk atau jasa yang bersangkutan telah memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan syariah Islam yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.
Sertifikat halal penting karena memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi persyaratan halal. Selain itu, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional.
Durasi proses pengurusan sertifikat halal di Associe biasanya 2 – 5 bulan.
Tidak, sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun. Setelah masa berlaku habis, perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal dengan menjalani proses audit ulang.
Untuk meminimalisir terjadinya kegagalan, sebelum melakukan pendaftaran, Associe akan melakukan pre-audit ke produk Anda. Namun, Jika produk masih tidak lolos audit halal, perusahaan akan diberikan laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikan. Associe akan membantu Anda untuk merevisi hingga akhirnya permintaan sertifikasi diterima.
Harga terjangkau. Cocok untuk berbagai jenis & skala bisnis.
Rp 10 Juta
Siap Urus Sertifikat Halal Bisnis Anda?
Associe akan melakukan pre-audit produk dan dokumen untuk meminimalkan risiko penolakan. Jika terjadi penolakan, kami tetap mendampingi hingga sertifikasi disetujui.