• Pemerintah menyepakati pajak final royalti penulis sebesar 1,5%
  • Keputusan diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada Mei 2026
  • Merespons aspirasi ekosistem perbukuan yang diperjuangkan sejak 2017
  • Kajian POLTAX FIA UI menjadi salah satu dasar kebijakan
  • Skema sebelumnya mengenakan PPh Pasal 23 hingga 15%
  • Implementasi ditargetkan pada Semester II 2026

 

Kabar baik mengenai pajak royalti penulis menjadi sorotan besar di kalangan pelaku industri perbukuan.

Selama bertahun-tahun menjadi aspirasi para penulis, pemerintah kini menyepakati perubahan skema perpajakan yang lebih sederhana.

Perubahan tersebut diharapkan dapat mendukung iklim perbukuan yang sehat sekaligus memperkuat industrinya.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Pemerintah Resmi Menurunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5% Final

Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif pajak atas penghasilan royalti yang diterima penulis.

Dilansir dari CNBC, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menetapkan penurunan pajak royalti penulis dari sekitar 6% menjadi PPh Final 1,5%.

“Itu dari 6% jadi 1,5% final,” ujar Purbaya pada 26 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mendorong lebih banyak penulis, terutama penulis ilmiah, untuk menghasilkan karya yang diterbitkan dengan ISBN (International Standard Book Number).

Dalam rapat tersebut, sejumlah kementerian terlibat untuk membahas penyempurnaan kebijakan perpajakan bagi sektor ekonomi kreatif, khususnya bidang perbukuan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan keputusan ini akan berlaku pada semester II 2026.

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan berlaku bagi penulis buku ber-ISBN.

Sebelum perubahan ini, royalti penulis dikenai pajak hingga 15% dan dalam kondisi tertentu bisa turun menjadi 6%.

Melalui kebijakan baru, pajak royalti penulis ditetapkan menjadi PPh Final 1,5%, sehingga tidak perlu lagi dihitung kembali dalam pajak penghasilan tahunan.

 

Tujuan Kebijakan Penurunan Pajak Royalti Penulis

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada penulis sekaligus memperkuat industri perbukuan, khususnya buku edukatif dan ilmiah.

Pemerintah berharap biaya kepatuhan perpajakan menjadi lebih ringan sehingga para kreator dapat lebih fokus menghasilkan karya berkualitas.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri buku nasional di tengah perkembangan ekonomi kreatif.

 

Mengapa Pajak Royalti Penulis Diturunkan?

Aspirasi Penulis dan Polemik yang Ada

Sejumlah penulis, seperti JS Khairen dan Dee Lestari, menyambut positif kebijakan tersebut setelah bertahun-tahun memperjuangkan perubahan.

Isu pajak royalti sempat menjadi polemik ketika Tere Liye pada 2017 memprotes tingginya beban pajak yang dikenakan kepada penulis.

Polemik itu kemudian memicu diskusi luas mengenai perlakuan pajak yang dinilai kurang adil bagi profesi penulis.

Hasil Kajian POLTAX FIA UI

Salah satu dasar lahirnya kebijakan ini adalah hasil penelitian oleh Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience (POLTAX) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Kajian tersebut menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi penulis dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan royalti.

Penelitian menunjukkan bahwa sistem yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil sebagian besar penulis Indonesia.

Banyak penerima royalti memperoleh pendapatan yang relatif terbatas namun tetap terkena pemotongan pajak di awal.

Beban Administratif bagi Penulis

Dalam skema sebelumnya, pemotongan pajak dilakukan saat royalti dibayarkan oleh penerbit.

Meskipun demikian, pajak yang telah dipotong masih harus diperhitungkan kembali ketika penulis menyampaikan SPT Tahunan

Situasi ini berpotensi menimbulkan kurang bayar maupun lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Tidak sedikit penulis yang harus melakukan rekonsiliasi data tambahan untuk memastikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

 

Bagaimana Skema Pajak Royalti Penulis Sebelumnya?

Sebelum adanya penurunan pajak royalti penulis, penghasilan dari royalti buku dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto.

Pemerintah juga memberikan fasilitas tertentu yang memungkinkan tarif efektif menjadi lebih rendah, yakni sekitar 6%.

Meski demikian, mekanisme tersebut masih menggunakan sistem pemotongan di muka yang kemudian harus diperhitungkan kembali dalam pelaporan pajak tahunan.

Dalam praktiknya, sejumlah penulis menghadapi kendala karena pemotongan dilakukan tanpa mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Akibatnya, penulis dengan pendapatan yang sebenarnya berada di bawah ambang batas tetap terkena pemotongan pajak.

 

Apa Keuntungan Skema PPh Final 1,5% bagi Penulis?

Penerapan tarif final memberikan sejumlah manfaat yang dirasakan langsung oleh penulis maupun pelaku industri perbukuan.

  • Pajak royalti lebih rendah dibanding skema sebelumnya
  • Kepastian hukum karena kewajiban pajak selesai saat pemotongan
  • Pelaporan pajak lebih sederhana tanpa penghitungan ulang dalam SPT Tahunan
  • Penulis dapat lebih fokus berkarya dengan beban administrasi yang lebih ringan
  • Mendorong iklim berkarya dan pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat

 

Kapan Aturan Pajak Royalti Penulis 1,5% Mulai Berlaku?

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada Semester II 2026 atau periode Juli–Desember 2026.

Setelah kesepakatan dicapai dalam rapat koordinasi, langkah berikutnya adalah penyusunan dan penyesuaian regulasi oleh Kementerian Keuangan.

Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tarif final yang baru. Penulis dan penerbit perlu mengikuti perkembangan aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah.

Informasi mengenai mekanisme pemotongan, pelaporan, dan administrasi lainnya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi teknis.

 

FAQ Tentang Pajak Royalti Penulis Terbaru

Apakah tarif pajak royalti sudah resmi menjadi 1,5 persen?

Pemerintah telah menyepakati tarif baru sebesar 1,5 persen final. Implementasinya menunggu penyelesaian regulasi oleh Kementerian Keuangan.

Apa yang dimaksud dengan pajak final atas royalti?

Pajak final berarti kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai setelah dipotong. Penghasilan royalti tidak dihitung kembali dalam pengenaan pajak lainnya.

Mengapa pemerintah menurunkan tarif pajak royalti?

Tujuannya untuk meringankan beban penulis, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mendukung industri penerbitan nasional.

Apakah penulis pemula juga mendapatkan manfaat dari kebijakan ini?

Ya. Penulis pemula termasuk pihak yang diharapkan memperoleh manfaat karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan tarifnya lebih rendah.

Kapan aturan pajak royalti yang baru mulai diterapkan?

Pemerintah menargetkan penerapan pada Semester II 2026 setelah perubahan regulasi selesai disusun.

 

Baca Juga:

Rencana Revisi UU Hak Cipta, Karya AI Masuk dalam Aturan Baru

Jenis Hak Cipta dan Masa Perlindungannya di Indonesia