Perbedaan Waralaba dan Lisensi Merek — Banyak pelaku usaha mempertimbangkan model ekspansi bisnis melalui kerja sama dengan pihak lain.
Dua skema yang populer adalah waralaba dan lisensi merek. Meskipun tampak mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam praktik bisnis.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Arti Simbol C, R, dan TM pada Logo/Brand
Pengertian Waralaba dan Lisensi Merek
Waralaba dan lisensi merek sering kali dipertukarkan secara keliru, padahal keduanya memiliki konsep yang berbeda.
Apa itu Waralaba?
Waralaba adalah bentuk kerja sama di mana pemilik usaha (franchisor) memberikan hak kepada mitra (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan merek, sistem, dan standar operasional yang telah terbukti berhasil.
Franchisee wajib mengikuti seluruh ketentuan dari franchisor agar kualitas produk atau layanan tetap konsisten.
Dalam skema ini, franchisor biasanya memberikan pelatihan, pendampingan, serta dukungan pemasaran.
Sebagai imbalannya, franchisee membayar biaya awal dan royalti berkala sesuai perjanjian. Waralaba cocok untuk pelaku usaha yang ingin menggunakan model bisnis siap pakai.
Apa itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah bentuk pemberian izin dari pemilik merek (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan kekayaan intelektual miliknya.
Bentuk kekayaan ini bisa berupa merek dagang, paten, hak cipta, atau desain industri.
Berbeda dari waralaba, licensor tidak memberikan sistem bisnis atau pelatihan.
Licensee bertanggung jawab penuh dalam mengembangkan dan memasarkan usahanya sendiri.
Model ini lebih fleksibel karena tidak terikat pada standar operasional yang ketat.
Dasar Hukum Waralaba dan Lisensi Merek
Dasar Hukum Waralaba (Franchise)
Pemberi Waralaba (franchisor) memberi hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan merek dan model bisnis dengan imbalan biaya. Franchisee wajib mengoperasikan bisnis sesuai standar franchisor.
- PP No. 42 Tahun 2007
- Permendag No. 71 Tahun 2019
- UU No. 5 Tahun 1999
- UU No. 40 Tahun 2007
- Perjanjian Waralaba
Dasar Hukum Lisensi
Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan kekayaan intelektual (merek, paten, dsb.) dalam jangka waktu tertentu dan dengan biaya tertentu. Licensee bebas mengembangkan dan memasarkan bisnisnya sendiri.
- PP No. 36 Tahun 2018
- Pasal 41 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tanggung Jawab atau Kontrol pada Waralaba dan Lisensi Merek
Waralaba mensyaratkan pengendalian ketat dari franchisor terhadap franchisee. Hal ini mencakup cara kerja, kualitas layanan, hingga metode pemasaran.
Tujuannya adalah menjaga konsistensi merek dan pengalaman pelanggan di seluruh cabang.
Sebaliknya, dalam lisensi merek, kontrol yang diberikan licensor sangat terbatas. Licensee bebas menentukan strategi bisnis dan operasionalnya, asalkan tidak melanggar ketentuan lisensi yang telah disepakati bersama.
Biaya, Kontrak, dan Alur Pembayaran
Dalam waralaba, franchisee biasanya membayar biaya awal yang disebut franchise fee, serta royalti berkala berdasarkan omzet.
Selain itu, ada juga kewajiban membayar kontribusi untuk pemasaran bersama atau pelatihan lanjutan.
Kontrak waralaba umumnya bersifat jangka panjang, dengan syarat dan ketentuan operasional yang rinci.
Seluruh isi perjanjian wajib dipatuhi, termasuk penggunaan logo, warna, dan standar pelayanan.
Sementara itu, lisensi merek memiliki struktur biaya yang lebih sederhana. Licensee membayar biaya lisensi, yang bisa berupa pembayaran satu kali atau berkala.
Isi kontraknya lebih fleksibel dan cenderung lebih pendek durasinya dibanding waralaba.
Lebih Baik Waralaba atau Lisensi Merek?
Pilihan terbaik antara waralaba atau lisensi merek bergantung pada tujuan bisnis Anda.
Jika Anda ingin menjalankan usaha dengan sistem terbukti dan mendapatkan dukungan penuh, waralaba bisa menjadi pilihan tepat.
Namun, jika Anda lebih menyukai kebebasan dalam mengelola bisnis tanpa terikat banyak aturan operasional, lisensi merek lebih sesuai.
Keduanya sah dan menguntungkan, asalkan disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
Baca Juga: Pengertian HAKI dan Jenisnya di Indonesia
Kesimpulan
Perbedaan waralaba dan lisensi merek terletak pada struktur kerja sama, pengawasan operasional, biaya, serta dasar hukumnya.
Waralaba memberikan sistem siap pakai dan pengawasan ketat dari pemilik merek, sedangkan lisensi memberi keleluasaan lebih kepada penerima.
Penting bagi Anda untuk memahami tujuan bisnis dan kapasitas pengelolaan sebelum memilih salah satu model.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel legalitas atau membutuhkan layanan pendirian PT, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.