Urus izin produk kesehatan dan alat kesehatan Anda lebih mudah bersama Associe—konsultasi gratis, layanan profesional, legalitas terjamin.
Mendapatkan izin edar produk kesehatan dan alat kesehatan kini lebih mudah dengan layanan profesional dari Associe.
Pendaftaran dan registrasi Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Pengurusan izin edar Alat Kesehatan kelas A, B, C, dan D
Pendampingan audit dan uji laboratorium produk
Pembaruan dan perpanjangan izin edar produk kesehatan
Kementerian Kesehatan mengklasifikasikan alat kesehatan (alkes) ke dalam empat kelas—A, B, C, dan D—berdasarkan tingkat risikonya terhadap pasien, operator, dan lingkungan.
Kelas A mencakup risiko paling rendah seperti plester dan kursi roda, sementara Kelas D mencakup risiko paling tinggi seperti alat terapi radiasi dan alat bedah implantasi. Seiring meningkatnya kelas, proses perizinan juga makin ketat.
Untuk Kelas A dan B, perizinan relatif sederhana meski tetap memerlukan registrasi dan evaluasi standar teknis.
Sebaliknya, Kelas C dan D wajib melalui evaluasi teknis mendalam, uji klinis, serta memenuhi standar internasional dan regulasi ketat dari Kemenkes.
Kami membantu menghindari kendala umum seperti kelengkapan dokumen, prosedur yang kompleks, hingga risiko penolakan izin yang dapat menghambat kelancaran bisnis.
Izin PKRT (Produk Kesehatan Rumah Tangga)
Layanan ini ditujukan untuk perusahaan yang ingin mendaftarkan produk kesehatan non-alkes, seperti antiseptik, pembersih, dan sejenisnya.
Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)
Diperuntukkan bagi produsen, importir, atau distributor alat kesehatan untuk memperoleh izin edar resmi dari Kemenkes sesuai klasifikasi risiko.
Konsultasi awal dan pengecekan dokumen produk
Penyusunan dan pelengkapan dokumen teknis sesuai persyaratan Kemenkes
Pengajuan berkas izin edar ke Kemenkes
Monitoring proses evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait
Penerbitan Nomor Izin Edar dan serah terima dokumen resmi kepada klien
Layanan purna jual termasuk perpanjangan dan pembaruan izin
Ya, semua produk kesehatan yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi dari Kemenkes.
Waktu pengurusan bervariasi, rata-rata antara 1 hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis produk.
Dokumen umum meliputi formulir pendaftaran, dokumen teknis produk, hasil uji laboratorium, dan sertifikat mutu.
Ya, alat kesehatan diklasifikasikan dalam kelas A, B, C, dan D dengan proses perizinan yang disesuaikan tingkat risiko produk.
Tentu, kami menyediakan layanan perpanjangan dan pembaruan izin edar agar produk Anda tetap legal di pasaran.
Mulai Proses Pengurusan Izin Kemenkes Anda Sekarang
Urus izin produk kesehatan dan alat kesehatan Anda lebih mudah bersama Associe—konsultasi gratis, layanan profesional, legalitas terjamin.