Ringkasan Artikel: Izin Usaha Parkir

Izin usaha parkir adalah persyaratan hukum yang wajib dipenuhi untuk mengoperasikan layanan penyediaan tempat parkir, baik di lahan milik sendiri maupun milik pihak lain. Proses ini mencakup pemenuhan dokumen administratif, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, serta persyaratan teknis seperti Izin Pemanfaatan Bangunan (IPB) dan akses jalan. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting agar operasional parkir berjalan legal dan tidak menimbulkan sanksi.

 

Mendirikan usaha parkir bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan, terutama di kawasan padat seperti pusat kota, perkantoran, dan destinasi wisata.

Namun, kegiatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda perlu memastikan bahwa seluruh legalitas telah terpenuhi, termasuk mengurus izin usaha parkir

Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Syarat Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

 

Apa Itu Lahan Parkir dan Usaha Parkir?

Lahan parkir adalah tempat khusus yang disediakan untuk kendaraan berhenti atau tidak bergerak sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 16 UU LLAJ.

Dalam konteks layanan umum, parkir dikenakan biaya dan hanya boleh dilakukan di luar Ruang Milik Jalan (off-street) dengan izin resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.

Usaha parkir adalah kegiatan penyediaan ruang parkir oleh individu maupun badan usaha.

Dapat berbentuk usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok seperti pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, dan gedung perkantoran.

Lokasinya bisa berupa lahan kosong, area gedung bertingkat, atau bagian dari fasilitas umum yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai tempat parkir.

 

Syarat dan Dokumen Persyaratan Umum

Anda dapat melihat contoh daftar ceklis Izin Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dari Pemprov DKI Jakarta.

Secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan izin:

    • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila berbadan hukum)
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Izin Gangguan (HO)
    • Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
    • Bukti kepemilikan tanah atau surat kuasa dari pemilik
    • Peta lokasi dan denah ruang parkir
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 

Prosedur Pengajuan Izin Usaha Parkir

Berikut tahapan yang perlu Anda lakukan saat mengurus perizinan:

Persiapan Dokumen Persyaratan

Pemohon harus menyiapkan dokumen administratif. Umumnya meliputi surat permohonan, KTP, dan bukti kepemilikan lahan.

Sertakan juga NIB, NPWP, dan site plan lokasi. Rekomendasi teknis dari Dishub biasanya wajib.

 

Pengajuan Permohonan ke Dinas Terkait

Permohonan diajukan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat.

Berkas lalu diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk kajian teknis. Dishub akan survei lokasi dan menilai kelayakan. Lokasi tidak boleh mengganggu lalu lintas dan harus sesuai aturan.

 

Evaluasi dan Penerbitan Izin

Jika dinyatakan layak, izin diterbitkan oleh Pemda. Jenis izin bisa berupa IUJP atau Surat Izin Parkir.

Izin berlaku terbatas dan bisa diperpanjang. Retribusi parkir wajib dibayar sesuai ketentuan.

 

Ketentuan Tambahan dan Perda Daerah

Pemohon wajib mengikuti Perda perparkiran setempat. Setiap daerah punya aturan teknis masing-masing.

Proses izin bisa dilakukan lewat OSS. Pelanggaran bisa menyebabkan izin dicabut.

 

Dasar Hukum/Pasal Terkait Izin Usaha Parkir

  • UU No. 22 Tahun 2009 mengatur definisi parkir serta menyatakan bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir harus memenuhi ketentuan keselamatan dan izin dari pihak berwenang. 
  • PP No. 79 Tahun 2013 menegaskan bahwa fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan wajib berizin dan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.

 

Masa Berlaku Izin Usaha Parkir

Izin usaha parkir berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 14 hari sebelum izin berakhir, sesuai ketentuan daerah.

 

Sanksi Lahan Parkir yang Tidak Berizin

Penyelenggara parkir yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai sanksi administratif dari pemerintah daerah. J

Jenis dan tahapan sanksi diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga tiga kali.

Jika tidak dipatuhi, kegiatan usaha bisa dihentikan sementara atau izinnya dicabut. Hal ini bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan parkir agar sesuai aturan.

Baca Juga: Izin Usaha Laundry dan Tips Memulainya

 

FAQ Tentang Izin Usaha Parkir

Apakah usaha parkir perlu izin resmi?

Ya, setiap usaha penyediaan lahan parkir untuk umum wajib memiliki izin resmi dari dinas terkait agar legal dan tidak terkena sanksi.

Berapa lama proses pengajuan izin usaha parkir?

Waktu pengurusan bervariasi tergantung daerah, namun rata-rata memakan waktu 10–20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Apakah bisa menggunakan jalan umum untuk usaha parkir?

Bisa, asalkan telah mendapat izin dari Kepolisian dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.

Apa risiko jika usaha parkir tidak memiliki izin?

Usaha dapat dihentikan secara paksa, dikenai denda, hingga penyitaan aset oleh pihak berwenang karena dianggap melanggar peraturan.

Berapa biaya pengurusan izin usaha parkir?

Biaya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Besarnya tergantung luas lahan dan jenis bangunan yang digunakan.

 

Referensi