Ringkasan Artikel: Pecahan Rupiah Yang Tidak Berlaku Lagi

  • Beberapa uang kertas dan logam telah resmi dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia.
  • Pencabutan dilakukan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan standar uang rupiah.
  • Masa penukaran berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
  • Penukaran bisa dilakukan di kantor cabang Bank Indonesia setempat.
  • Uang lama sebaiknya segera dicek dan ditukar agar tidak kehilangan nilainya.

 

Tahukah Anda bahwa tidak semua uang yang ada di dompet saat ini akan berlaku selamanya?

Seiring perkembangan zaman, beberapa pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi sudah resmi ditarik oleh Bank Indonesia.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Apa Itu Uang yang Dicabut dari Peredaran?

Setiap negara memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas uang yang beredar.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menarik pecahan lama dari peredaran.

Uang yang dicabut biasanya sudah tidak sesuai dengan standar keamanan terkini atau kondisinya sudah tidak layak edar.

Alasan pencabutan ini juga berkaitan dengan upaya Bank Indonesia (BI) dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.

Perbedaan uang baru dengan uang lama adalah uang baru memiliki fitur keamanan lebih kuat, seperti tinta yang berubah warna, watermark yang lebih jelas, dan benang pengaman modern.

Desain uang disesuaikan agar lebih mudah dikenali, lebih inklusif, dan selaras dengan perkembangan zaman.

 

Aturan Pecahan Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi

Aturan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang pengelolaan uang rupiah.

  • Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia.
  • Batas waktu penukaran umumnya 10 tahun setelah pencabutan diumumkan.
  • Uang logam masih bisa ditukar jika ukurannya lebih dari setengah dan ciri keaslian terlihat.
  • Jika uang rusak parah hingga kurang dari setengah ukuran aslinya, penukaran tidak berlaku.

Cara Menukarkan Uang Lama ke Uang Baru

Bank Indonesia melayani penukaran uang tidak layak edar, seperti uang kertas rusak, hilang sebagian, ditarik dari peredaran, dan uang logam aus.

Cek Kondisi Uang

Sebelum menukar uang, pastikan kondisi fisiknya masih memenuhi syarat.

Uang yang masih utuh atau hanya hilang sebagian kecil tetap dapat diterima, asalkan ciri keaslian masih terlihat jelas.

Jika uang sudah terlalu rusak atau hilang lebih dari setengah, biasanya tidak bisa ditukar. 

Datangi Kantor Perwakilan BI

Penukaran uang lama tidak hanya dilakukan di kantor pusat Jakarta, tetapi juga di kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh daerah.

Anda bisa mencari lokasi kantor BI terdekat melalui pada laman organisasi Bank Indonesia.

Ambil Nomor Antrian

Sesampainya di kantor BI, Anda perlu mengambil nomor antrian di loket khusus penukaran uang.

Dengan nomor antrian, proses akan berjalan tertib dan sesuai giliran.

Jika ramai, seperti menjelang hari raya, waktu tunggu bisa lebih panjang dari biasanya.

Serahkan Uang Lama

Setelah dipanggil sesuai nomor antrian, serahkan uang lama Anda kepada petugas.

Petugas akan memeriksa keaslian dan kondisi fisik uang untuk memastikan apakah masih layak ditukar

Proses Penukaran

Jika uang lama lolos pemeriksaan, petugas akan menggantinya dengan uang baru yang nilainya sama.

Proses ini umumnya berlangsung cepat, kecuali pada periode ramai seperti libur panjang.

 

Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Lagi

Beberapa pecahan rupiah baik kertas maupun logam sudah resmi tidak berlaku dan ditarik dari peredaran. 

Berikut daftar ringkasnya yang dilansir dari situs resmi Bank Indonesia:

Anda bisa klik pada nominal uang untuk melihat fotonya.

No Pecahan Tanggal Pencabutan KPBI KPw BI DN
Uang Kertas
1 Rp 10.000/TE 1979 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
2 Rp 5.000/TE 1980 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
3 Rp 1.000/TE 1980 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
4 Rp 500/TE 1982 01 Mei 1992 30 April 2025 30 April 1995
5 Rp 100/TE 1984 25 Sep 1995 24 Sep 2028 24 Sep 1998
6 Rp 500/TE 1988 25 Sep 1995 24 Sep 2028 24 Sep 1998
7 Rp 1.000/TE 1987 25 Sep 1995 24 Sep 2028 24 Sep 1998
8 Rp 10.000/TE 1985 25 Sep 1995 24 Sep 2028 24 Sep 1998
9 Rp 2.000/TE 1992 12 Aug 1998 11 Aug 2031 11 Aug 2001
10 Rp 5.000/TE 1992 12 Aug 1998 11 Aug 2031 11 Aug 2001
11 Rp 10.000/TE 1992 12 Aug 1998 11 Aug 2031 11 Aug 2001
12 Rp 20.000/TE 1992 12 Aug 1998 11 Aug 2031 11 Aug 2001
13 Rp 50.000/TE 1993 12 Aug 1998 11 Aug 2031 11 Aug 2001
14 Rp 100.000/TE 1999 31 Des 2008 30 Des 2031 30 Des 2011
15 Rp 5.000/TE 2001 31 Des 2008 30 Des 2031 30 Des 2011
16 Rp 10.000/TE 1998 31 Des 2008 30 Des 2031 30 Des 2011
17 Rp 20.000/TE 1998 31 Des 2008 30 Des 2031 30 Des 2011
18 Rp 50.000/TE 1999 31 Des 2008 30 Des 2031 30 Des 2011
19 Rp 100.000/TE 2004 31 Des 2018 30 Des 2031 30 Des 2020
20 Rp 20.000/TE 2004 31 Des 2018 30 Des 2031 30 Des 2020
21 Rp 50.000/TE 2005 31 Des 2018 30 Des 2031 30 Des 2020
22 Rp 10.000/TE 2005 31 Des 2018 30 Des 2031 30 Des 2020
23 Rp 5.000/TE 2001 (Versi Baru) 31 Des 2018 30 Des 2031 30 Des 2020
24 Rp 1.000/TE 2000 31 Des 2018 30 Des 2031 30 Des 2020
Uang Logam
1 Rp 2/TE 1970 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
2 Rp 10/TE 1971 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
3 Rp 5/TE 1979 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
4 Rp 25/TE 1971 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
5 Rp 50/TE 1971 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
6 Rp 100/TE 1973 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
7 Rp 100/TE 1978 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
8 Rp 100/TE 1991 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
9 Rp 500/TE 1991 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999
10 Rp 1.000/TE 1993 15 Nov 1996 14 Nov 2029 14 Nov 1999

 

Tips Menyimpan dan Mengecek Uang Lama

Jika Anda memiliki pecahan lama, perhatikan hal berikut ini:

  • Simpan uang di tempat yang kering agar tidak mudah rusak.
  • Gunakan plastik atau album khusus untuk koleksi uang.
  • Cek secara berkala pengumuman resmi Bank Indonesia.
  • Segera tukarkan uang lama sebelum batas waktu berakhir.

 

FAQ Tentang “Pecahan Rupiah Yang Tidak Berlaku Lagi”

Apakah uang yang sudah tidak berlaku masih bisa digunakan untuk transaksi?

Tidak bisa. Uang tersebut sudah tidak sah sebagai alat pembayaran.

Di mana saya bisa menukar pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi?

Anda bisa menukar di seluruh kantor Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

Berapa lama batas waktu penukaran uang yang dicabut BI?

Biasanya hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Apakah uang rusak bisa tetap ditukar?

Ya, selama kondisi fisiknya lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih jelas.

Bagaimana cara mengetahui daftar uang yang tidak berlaku lagi?

Anda bisa mengeceknya di situs resmi Bank Indonesia.

 

Baca Juga:

Wacana “Satu Orang Satu Akun Medsos” oleh Komdigi, Untuk Apa?

Mengapa Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Semakin Sering Terjadi?