Ringkasan Berita: Pembekuan Izin Registrasi PSE TikTok
Pembekuan dilakukan Komdigi pada 3 Oktober 2025 karena pelanggaran kewajiban pelaporan data. Berikut poin-poin pentingnya:
- Dugaan penyalahgunaan fitur Live untuk aktivitas ilegal memicu tindakan pemerintah.
- TikTok awalnya menyerahkan data parsial, lalu melengkapi seluruh data sesuai permintaan.
- Izin TDPSE dipulihkan pada 5 Oktober 2025 setelah TikTok dinyatakan patuh.
Latar Belakang Pembekuan Izin TikTok Hingga Fitur Live Dibatasi
Pada 3 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin TDPSE milik TikTok Pte Ltd melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin resmi bagi platform digital seperti TikTok, Google, dan Shopee untuk beroperasi secara legal.
Kemkomdigi membekukan TikTok karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
TikTok dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) regulasi tersebut, yang mengharuskan PSE untuk memberikan akses sistem dan data kepada pemerintah dalam konteks pengawasan.
Kasus ini muncul saat fitur TikTok Live diduga digunakan untuk perjudian online dan penyebaran konten provokatif selama unjuk rasa nasional 25-30 Agustus 2025.
Beberapa akun ditutup, dan TikTok diminta meningkatkan moderasi serta memperketat pengawasan konten secara real-time.
Alasan dan Kronologi Pembekuan Izin TikTok
Dilansir dari Komdigi, ada beberapa alasan utama di balik pembekuan izin TikTok sebagai PSE:
TikTok Hanya Serahkan Data Parsial
Pemerintah melalui Komdigi meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.
Termasuk jumlah pengguna aktif, trafik siaran langsung, serta data monetisasi seperti nilai gift digital.
Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak sisanya dengan alasan kebijakan internal.
Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data,
Hal ini dianggap melanggar kewajiban transparansi PSE, sehingga pemerintah membekukan sementara izin TDPSE TikTok Pte Ltd.
Dugaan Penyalahgunaan Fitur Live
Investigasi awal menunjukkan sejumlah akun menggunakan fitur TikTok Live untuk aktivitas ilegal, seperti perjudian dan konten provokatif.
Pemerintah menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan pengguna, terutama remaja dan konsumen digital.
TikTok diminta memperketat moderasi konten serta meninjau ulang kebijakan monetisasi Live.
Kewajiban PSE Menurut Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi standar transparansi dan keamanan data.
Platform digital harus memberikan akses sistem serta data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
Mereka juga harus menyimpan data pengguna di pusat data domestik atau lokasi yang dapat diakses otoritas secara resmi.
Respons TikTok dan Klarifikasi Resmi
Pihak TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di Indonesia, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah.
Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan privasi global dan prosedur internal mereka membatasi jenis data yang dapat dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pemerintah.
Sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan semua data yang diminta.
TikTok mengatakan tetap menjadikan perlindungan data pengguna sebagai prioritas utama.
Selain itu, mereka menyatakan kesediaan berdialog dengan Komdigi agar format data dapat disesuaikan.
Update: Pencabutan Pembekuan dan Pemulihan Izin TikTok
Hanya dua hari setelah pembekuan, pada 5 Oktober 2025, Kemkomdigi mengumumkan pencabutan status pembekuan izin PSE TikTok.
Dengan pemenuhan kewajiban data oleh TikTok, izin PSE platform tersebut kembali aktif dan fitur Live Streaming dibuka bertahap bagi pengguna di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan pemblokiran permanen, melainkan upaya penegakan kepatuhan administratif.
Keputusan ini diambil setelah TikTok menyerahkan seluruh data yang diminta secara lengkap dan terverifikasi, termasuk:
- Rekapitulasi trafik harian TikTok Live selama periode pengawasan.
- Data agregat monetisasi, jumlah transaksi, dan nilai gift digital.
- Identifikasi aktivitas Live yang berpotensi melanggar hukum.
FAQ Tentang “Pembekuan Izin Registrasi PSE TikTok”
Mengapa izin TikTok dibekukan?
Karena TikTok tidak memenuhi kewajiban pelaporan data sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Apakah pembekuan sama dengan pemblokiran?
Tidak, pembekuan hanya bersifat administratif, bukan pemblokiran aplikasi.
Apa penyebab utama kasus ini?
TikTok menolak memberikan data lengkap dan ditemukan penyalahgunaan fitur Live untuk aktivitas ilegal.
Bagaimana respons TikTok?
TikTok menghormati regulasi Indonesia dan kemudian menyerahkan data yang diminta.
Kapan izin TikTok aktif kembali?
Pada 5 Oktober 2025, setelah TikTok memenuhi seluruh kewajiban datanya.
Baca Juga:
Netflix Pecat Karyawan Toxic Namun Berprestasi, Bisakah Diterapkan di Indonesia?