Ringkasan Artikel: Apa Itu Mutasi Karyawan?

Mutasi karyawan adalah pemindahan posisi, jabatan, atau lokasi kerja dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan pengembangan karier.

  • Dasar hukumnya tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
  • Mutasi tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan karyawan, kecuali tercantum dalam perjanjian kerja.
  • Terdapat tiga jenis utama mutasi: horizontal, vertikal, dan antar wilayah/divisi.

 

Pengertian Mutasi Karyawan

Mutasi karyawan adalah proses pemindahan posisi, jabatan, atau lokasi kerja yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan.

Proses ini tidak selalu berarti kenaikan atau penurunan jabatan, melainkan dapat berupa perpindahan setara yang disesuaikan.

Dikutip dari PeopleHum, transfer dapat bersifat sementara atau permanen, dan bisa melibatkan promosi, penurunan jabatan, atau tanpa perubahan status.

 

Mutasi biasanya terjadi karena beberapa faktor, seperti kebutuhan perusahaan, hasil evaluasi kinerja, atau permintaan karyawan sendiri.

Dalam praktiknya, mutasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Berbeda dengan promosi dan rotasi, mutasi tidak selalu membawa perubahan jenjang karier.

Promosi berkaitan dengan peningkatan jabatan dan tanggung jawab, sedangkan rotasi lebih pada penyegaran posisi tanpa mengubah jabatan.

 

Dasar Hukum dan Ketentuan Mutasi Karyawan

Mutasi karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan turunannya.

Berikut beberapa dasar hukum yang relevan:

Pasal 54 Ayat (1) Huruf c dan d

Menyebutkan bahwa perjanjian kerja harus memuat jabatan dan tempat pekerjaan. Maka, perusahaan tidak dapat memindahkan karyawan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis.

Pasal 32

Menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, objektif, adil, serta sesuai dengan keahlian, minat, dan bakat individu.

Pasal 35

Mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan perlindungan sejak proses rekrutmen hingga penempatan, termasuk aspek kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan karyawan.

Pasal 90 Ayat (1)

Melarang perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum di lokasi penempatan baru karyawan yang dimutasi.

Pasal 168 Ayat (1)

Mengatur konsekuensi hukum apabila karyawan menolak mutasi dan tidak hadir di lokasi kerja baru selama lima hari berturut-turut, yang dapat dianggap sebagai pengunduran diri.

Prosedur Mutasi Karyawan

Proses mutasi karyawan perlu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Langkah pertama adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Mutasi oleh pihak manajemen atau HRD, yang berisi detail posisi baru, lokasi kerja, dan tanggal efektif mutasi.

Setelah itu, dilakukan koordinasi antara HR dan atasan langsung untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Langkah berikutnya adalah sosialisasi kepada karyawan yang bersangkutan.

Pada tahap ini, HR wajib menjelaskan alasan mutasi, hak karyawan, dan ketentuan administratif lainnya.

Jika ada klausul mutasi dalam perjanjian kerja, perusahaan dapat melaksanakan mutasi sesuai ketentuan tersebut.

Namun, apabila tidak ada, maka mutasi harus disetujui oleh karyawan secara tertulis.

 

Tujuan dan Manfaat Mutasi Karyawan

Mutasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga membawa manfaat bagi karyawan. 

Beberapa tujuannya antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan pemerataan sumber daya manusia.
  • Memberikan penyegaran suasana kerja agar karyawan tidak jenuh.
  • Mengembangkan kemampuan dan pengalaman baru bagi karyawan.
  • Menyesuaikan penempatan dengan keahlian dan minat individu.
  • Mendukung pencapaian target dan produktivitas perusahaan.

 

Jenis-Jenis Mutasi Karyawan

Mutasi Horizontal

Mutasi horizontal adalah pemindahan posisi atau jabatan dengan tingkat yang sama, biasanya dilakukan untuk penyegaran suasana kerja atau peningkatan efisiensi.

Misalnya, staf administrasi di cabang A dipindahkan ke cabang B dengan tanggung jawab serupa.

Mutasi ini tidak mengubah jenjang karier, tetapi memberi peluang untuk memperluas pengalaman kerja dan mengenal lingkungan baru.

Mutasi Vertikal

Mutasi vertikal melibatkan perubahan jabatan yang lebih tinggi (promosi) atau lebih rendah (demosi).

Contohnya, seorang supervisor diangkat menjadi manajer setelah menunjukkan kinerja baik, atau sebaliknya, diturunkan karena hasil kerja yang kurang optimal.

Jenis mutasi ini harus dilakukan dengan dasar objektif dan transparan agar tidak menimbulkan konflik internal.

Mutasi Antar Wilayah/Divisi

Mutasi antar wilayah atau divisi terjadi ketika karyawan dipindahkan ke lokasi kerja berbeda, misalnya dari kantor pusat ke cabang daerah.

Tujuannya untuk mendukung pemerataan tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan operasional.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan karyawan, termasuk upah sesuai wilayah dan kondisi keluarga yang terdampak.

 

Dampak Mutasi Karyawan terhadap Perusahaan dan Karyawan

Dampak positif mutasi karyawan antara lain peningkatan produktivitas, pemerataan tenaga kerja, dan kemampuan adaptasi yang lebih baik.

Karyawan juga memperoleh pengalaman baru, yang dapat meningkatkan motivasi serta wawasan profesional.

Namun, mutasi juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti stres kerja, ketidakcocokan dengan lingkungan baru, atau hambatan adaptasi sosial.

Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pendampingan dan komunikasi terbuka agar proses mutasi tidak merugikan kedua belah pihak.

 

FAQ Tentang “Apa Itu Mutasi Karyawan?”

Apakah mutasi karyawan sama dengan promosi?

Tidak. Promosi berarti kenaikan jabatan, sedangkan mutasi bisa berupa perpindahan posisi tanpa perubahan jenjang.

Apakah perusahaan boleh memindahkan karyawan tanpa izin?

Tidak boleh. Mutasi harus berdasarkan persetujuan karyawan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Apakah gaji karyawan yang dimutasi bisa diturunkan?

Tidak. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum wilayah baru.

Apakah karyawan bisa menolak mutasi?

Bisa, jika tidak tercantum dalam perjanjian kerja. Namun penolakan dapat dianggap pelanggaran bila ada ketentuan dalam aturan perusahaan.

Apakah mutasi bisa dilakukan karena alasan pribadi karyawan?

Ya, karyawan dapat mengajukan mutasi berdasarkan alasan pribadi, seperti kondisi keluarga atau kesehatan, selama disetujui perusahaan.

 

Baca Juga:

Jenis-Jenis PHK yang Perlu Diketahui Karyawan dan HRD

Aturan Surat Peringatan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan