Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas?
Aplikasi Digital Korlantas merupakan inovasi layanan publik dari Polri yang dirancang untuk memangkas proses administratif yang biasanya memerlukan kunjungan langsung ke kantor.
Digitalisasi ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan, terutama bagi pengguna kendaraan yang memerlukan pengurusan administrasi secara cepat.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI menyediakan fitur SINAR untuk pendaftaran dan perpanjang SIM secara online, serta layanan SIGNAL, NTMC, dan ETLE yang akan segera hadir.
Fitur Utama Aplikasi: Sinar dan Signal
Fitur Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
Aplikasi SINAR menghadirkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring dengan proses yang sederhana.
Pengguna bisa melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan liveness check yang memudahkan tahap validasi tanpa harus ke lokasi fisik.
Sistem ini juga mengizinkan pengguna mengunggah dokumen yang diperlukan secara langsung melalui aplikasi.
Anda dapat memilih metode pengambilan SIM, mulai dari mengambil langsung di SATPAS hingga mendapatkan kiriman melalui layanan pos resmi.
Proses pembayaran pun dilakukan secara digital sehingga lebih aman dan dapat dilacak.
Fitur Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL memudahkan perpanjangan STNK serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sistemnya terhubung dengan Bapenda, Jasa Raharja, dan pihak terkait lainnya sehingga alur verifikasi maupun pencatatan dilakukan secara otomatis dalam satu platform.
Bukti pembayaran dan bukti perpanjangan STNK akan dikirimkan secara digital, membantu pengguna menyimpan arsip tanpa risiko kehilangan.
Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Sinar
Anda dapat mengikuti langkah berikut saat ingin memperpanjang SIM secara daring:
- Unduh aplikasi melalui toko resmi
- Buat akun dan lakukan verifikasi identitas
- Unggah dokumen yang diminta
- Ikuti tes kesehatan atau psikologi bila diperlukan
- Selesaikan pembayaran dan pilih pengiriman SIM
Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL
Untuk proses perpanjangan STNK, berikut alurnya:
- Unduh aplikasi resmi
- Daftarkan akun menggunakan data pemilik kendaraan
- Tambahkan data kendaraan sesuai STNK
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan
- Unduh atau cetak bukti perpanjangan STNK
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan seluruh dokumen berikut sudah tersedia sebelum memulai proses:
- SIM lama
- e-KTP
- Pas foto atau tanda tangan digital
- STNK
- Kode pembayaran pajak kendaraan
Keunggulan Menggunakan Aplikasi Korlantas
Penggunaan layanan digital ini memberikan kemudahan mengurus dokumen kendaraan tanpa antre, lebih cepat, dan lebih transparan.
Sistem terintegrasi membuat pengguna dapat melakukan semuanya dari mana saja, sekaligus mengurangi potensi pungutan liar karena seluruh transaksi tercatat secara daring.
FAQ Tentang Aplikasi Korlantas/Sinar/Signal
Apakah aplikasi ini resmi dari Polri?
Ya, aplikasi ini dikembangkan langsung oleh Korlantas Polri untuk layanan publik.
Apakah perpanjangan SIM melalui SINAR aman?
Prosesnya menggunakan verifikasi biometrik dan data kependudukan sehingga tetap aman.
Bisakah STNK diperpanjang tanpa datang ke Samsat?
Ya, prosesnya dapat dilakukan melalui SIGNAL hingga tahap bukti digital.
Apakah bukti digital STNK sah?
Bukti digital berfungsi sebagai arsip, namun STNK fisik tetap diperlukan pada kondisi tertentu.
Bagaimana jika proses verifikasi wajah gagal?
Anda dapat mengulang verifikasi atau mencoba pencahayaan yang lebih baik.
Baca Juga:
Perjalanan WNA & WNI Kini Wajib Install Aplikasi All Indonesia



