Ringkasan Artikel: Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Kereta Khusus Petani dan Pedagang adalah layanan resmi yang mulai beroperasi pada 1 Desember 2025 untuk mendukung mobilitas petani dan pedagang dengan tarif terjangkau.
- Layanan resmi beroperasi mulai 1 Desember 2025.
- Tarif Rp3.000 berkat dukungan subsidi PSO.
- Rute awal Merak – Rangkasbitung dengan 14 perjalanan per hari.
- Tersedia 73 kursi dan area khusus untuk barang dagangan.
KAI Luncurkan Layanan Kereta Petani dan Pedagang
KAI Commuter mulai mengoperasikan layanan khusus bagi petani dan pedagang pada 1 Desember 2025.
Dengan hadirnya layanan khusus ini, proses distribusi barang dagangan menjadi jauh lebih cepat dan nyaman.
Adanya layanan khusus ini, petani dan pedagang dapat bepergian tanpa harus bersaing dengan pengguna Commuter Line reguler.
Dalam pernyataan di situs Ditjen Perkeretaapian, Mr. Arif Anwar menegaskan bahwa DJKA menyiapkan dana agar layanan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tarif Kereta Petani dan Pedagang ditetapkan Rp3.000 berkat dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dari Ditjen Perkeretaapian.
Skema subsidi tersebut memastikan tarif tetap terjangkau bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan layanan yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.
Seluruh operasionalnya mengikuti standar dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum.
Rute dan Jadwal Operasional Kereta Petani dan Pedagang
Pada tahap awal, kereta ini melayani perjalanan Merak – Rangkasbitung PP.
Jalur tersebut dipilih karena tingginya mobilitas petani dan pedagang di wilayah Banten yang membutuhkan akses cepat menuju pusat-pusat aktivitas ekonomi.
Tersedia 14 perjalanan setiap hari yang disesuaikan ritme aktivitas pedagang yang biasa berangkat saat dini hari hingga jelang pagi.
Jika masa uji coba berjalan lancar, rute ini direncanakan diperpanjang hingga Tanah Abang.
Fasilitas dan Desain Gerbong
Gerbong ekonomi bersubsidi yang digunakan menyediakan 73 kursi dengan tata letak sejajar di sisi kiri dan kanan.
Susunan kursi seperti ini memungkinkan ruang lega di area depan untuk meletakkan barang bawaan secara langsung.
Desain gerbong yang ramah pengguna ini membantu petani dan pedagang mengatur barang bawaan dengan lebih rapi.
Syarat & Cara Registrasi Pengguna Kereta Petani dan Pedagang
Persyaratan
- Membawa kartu identitas asli (KTP)
- Mengisi formulir registrasi di loket
- Menjalani proses verifikasi data
- Mendapatkan kartu petani dan pedagang
Proses Registrasi
- Datang ke loket registrasi sebelum hari keberangkatan
- Mengisi formulir yang disediakan petugas
- Mendapatkan kartu setelah proses verifikasi selesai
- Registrasi tersedia di stasiun Commuter Line Merak
Keuntungan Pemilik Kartu
Pemilik kartu petani dan pedagang dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket mulai H-7, serta diperbolehkan masuk ke ruang tunggu dua jam sebelum keberangkatan.
Beli Tiket Langsung
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, pembelian tiket tetap bisa dilakukan langsung pada hari keberangkatan melalui loket selama tiket masih tersedia.
Aturan Barang Bawaan dalam Kereta Petani dan Pedagang
Penumpang wajib mengikuti aturan barang bawaan demi kenyamanan bersama.
- Maksimal membawa dua koli
- Ukuran per koli: 100 cm × 40 cm × 30 cm
- Dilarang membawa barang berbau menyengat
- Dilarang membawa hewan ternak
- Dilarang membawa barang mudah terbakar
- Dilarang membawa senjata tajam atau senjata api
FAQ Tentang “Kereta Khusus Petani dan Pedagang”
Apa tujuan layanan ini?
Layanan ini membantu mobilitas petani dan pedagang yang membawa barang dagangan dalam jumlah tertentu.
Apakah tarif perjalanan selalu Rp3.000?
Ya, tarif ditetapkan Rp3.000 melalui skema PSO dari pemerintah.
Apakah harus registrasi sebelum menggunakan layanan?
Disarankan registrasi untuk mendapatkan kartu khusus agar bisa pesan tiket H-7.
Apakah non-pemilik kartu boleh naik?
Boleh, asalkan membeli tiket di hari keberangkatan dan masih tersedia.
Apakah membawa barang besar diperbolehkan?
Boleh, selama tidak lebih dari dua koli dengan ukuran sesuai aturan.
Baca Juga:
Daftar Diskon Nataru 2025/2026: Tarif Tol, Pesawat, Kereta Api





