Ringkasan Artikel: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

  • Coretax adalah sistem pelaporan pajak online terbaru yang disediakan oleh DJP.
  • Wajib pajak harus melakukan aktivasi akun sebelum proses pelaporan.
  • Pastikan seluruh dokumen penghasilan dan bukti potong sudah lengkap.
  • Ikuti tahapan pengisian formulir hingga verifikasi digital dengan benar.
  • Batas waktu pelaporan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
  • Jika terdapat kurang bayar, pajak harus dilunasi terlebih dahulu agar laporan valid.

 

Apa Itu Coretax DJP?

Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP untuk mempermudah wajib pajak.

Sistem ini terintegrasi sehingga pengisian data menjadi lebih praktis karena sebagian informasi sudah terisi otomatis oleh sistem.

Berbeda dengan proses manual sebelumnya yang membutuhkan dokumen fisik dan antrean di kantor pajak, Coretax memungkinkan pelaporan dilakukan dari mana saja.

Untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2026.

 

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?

Setiap individu yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak perlu menyampaikan laporan setiap tahun, antara lain:

  • Karyawan aktif yang menerima penghasilan
  • Pemilik usaha atau pekerja mandiri
  • Freelancer dengan penghasilan tetap atau tidak tetap
  • Individu yang memiliki NPWP meskipun penghasilan di bawah PTKP
  • Wajib pajak yang pernah bekerja dalam satu tahun pajak

 

Syarat Sebelum Lapor SPT di Coretax

Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan
  • Akun Coretax aktif agar dapat mengakses sistem
  • Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi dan notifikasi
  • Data penghasilan seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2

 

Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 adalah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berisi rincian penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama 1 tahun, dan digunakan sebagai data utama saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Perbedaannya:

1721-A1 diberikan kepada karyawan swasta oleh perusahaan tempat bekerja.

1721-A2 diberikan kepada pegawai negeri, TNI, Polri, atau pensiunan oleh instansi pemerintah.

 

Cara Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun penting dilakukan sebelum memahami cara isi SPT tahunan orang pribadi secara online. Berikut langkah yang dapat Anda ikuti:

  • Buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Isi NPWP dan lakukan pencarian data
  • Verifikasi email dan nomor HP
  • Foto serta validasi identitas
  • Login dan ubah password awal
  • Buat passphrase sebagai keamanan tambahan

 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax (Langkah Lengkap)

Berikut tahapan praktis cara lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

Buat Konsep SPT

Masuk ke menu SPT, lalu pilih Buat Konsep SPT

  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi sesuai dengan status Anda sebagai wajib pajak
  • Pastikan jenis formulir yang dipilih sudah sesuai dengan kondisi penghasilan Anda

 

Pilih Tahun Pajak

Tentukan Tahun Pajak 2025 dengan periode Januari hingga Desember 2025 agar sesuai dengan penghasilan yang akan dilaporkan.

Pastikan Anda tidak salah memilih tahun pajak agar tidak perlu melakukan pembetulan di kemudian hari.

 

Pilih Status SPT

Tentukan status pelaporan SPT:

  • Normal → Jika ini adalah pelaporan pertama untuk tahun pajak tersebut
  • Pembetulan → Jika Anda ingin merevisi laporan yang sudah pernah dikirim sebelumnya

Isi Formulir SPT

Klik ikon pensil (edit) untuk mulai mengisi formulir

  • Sistem biasanya akan mengisi sebagian data secara otomatis
  • Periksa seluruh data dengan teliti
  • Lakukan koreksi jika ada data yang kurang tepat
  • Lengkapi bagian yang masih kosong sesuai bukti potong dan data penghasilan Anda

Bayar dan Lapor

Setelah semua data dipastikan benar:

  • Klik Bayar dan Lapor
  • Lakukan tanda tangan digital sesuai prosedur
  • Konfirmasi pelaporan hingga sistem memproses SPT Anda

Cek Status SPT

Setelah dikirim, Anda bisa melihat status SPT di dashboard:

  • SPT Menunggu Pembayaran → Jika masih ada pajak kurang bayar yang belum dilunasi.
  • SPT Dilaporkan → Jika pelaporan sudah selesai dan berhasil

Pastikan Anda menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Apa yang Terjadi Jika SPT Kurang Bayar?

Jika sistem menunjukkan status kurang bayar, laporan Anda akan berpindah ke bagian menunggu pembayaran.

Hal ini berarti Anda harus melunasi kekurangan pajak sebelum laporan dinyatakan selesai.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia dalam sistem.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, status akan berubah menjadi dilaporkan dan bukti penerimaan elektronik dapat diunduh.

 

Tips Agar Lapor SPT Lancar Tanpa Kendala

Melaporkan pajak secara online membutuhkan persiapan yang baik agar proses berjalan tanpa hambatan.

Jangan menunggu hingga mendekati 31 Maret untuk melapor, pastikan email aktif, siapkan dokumen sejak awal, dan gunakan jaringan internet yang stabil.

FAQ Tentang “Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Di Coretax”

Apakah lapor SPT wajib setiap tahun?

Ya, wajib pajak orang pribadi harus melapor setiap tahun selama memiliki NPWP, meskipun tidak ada penghasilan.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026?

Batas waktu untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan perpajakan.

Apa perbedaan SPT Normal dan Pembetulan?

SPT Normal digunakan saat pelaporan pertama, sedangkan Pembetulan untuk memperbaiki laporan sebelumnya.

Apakah pelaporan SPT di Coretax bisa dilakukan melalui ponsel?

Bisa, selama perangkat memiliki koneksi internet dan dapat mengakses situs Coretax.

Bagaimana jika lupa password Coretax?

Gunakan fitur reset password melalui email terdaftar untuk mendapatkan akses kembali.

 

Baca Juga:

Deposit Pajak: Cara Bayar Pajak Lebih Praktis

Apa itu E-Trapt dan Apakah Mirip Coretax?