• BYD memastikan sengketa merek Denza di Indonesia belum selesai
  • Mahkamah Agung menolak kasasi BYD pada 2026
  • Alasan penolakan berkaitan dengan prinsip first to file dan error in persona
  • Hak merek Denza sempat dialihkan sebelum gugatan diputus
  • BYD mendaftarkan merek “Danza” ke DJKI sejak Agustus 2025
  • Danza dipersiapkan sebagai opsi cadangan untuk pasar Indonesia

 

Kelanjutan sengketa merek Denza kembali menjadi perhatian setelah BYD memastikan proses hukumnya di Indonesia belum berakhir.

Meski Mahkamah Agung telah menolak kasasi perusahaan, produsen kendaraan listrik asal China tersebut masih membuka peluang langkah hukum lanjutan.

Situasi ini juga memunculkan nama baru, yakni “Danza”, yang sudah didaftarkan BYD ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Kronologi Sengketa Merek Denza di Indonesia

Saat BYD memperkenalkan Denza sebagai sub-brand mobil listrik premium, perusahaan mendapati nama “Denza” sudah lebih dulu terdaftar.

Nama tersebut didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023 untuk kategori kendaraan bermotor (kelas 12).

Dalam sistem hukum merek di Indonesia, pendaftaran menjadi aspek penting untuk menentukan siapa pemegang hak pertama (first to file) atas suatu nama dagang.

Kemudian pada putusan No. 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menyatakan merek “Denza” telah dialihkan dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi sejak September 2024.

Karena itu, gugatan BYD dianggap mengalami error in persona (salah pihak tergugat), sehingga pokok sengketa kepemilikan merek tidak diperiksa lebih lanjut.

 

Mengapa Kasasi BYD Ditolak?

Banyak pihak mencari tahu kenapa BYD kalah sengketa merek Denza meski nama tersebut sudah dikenal secara internasional.

Salah satu alasan utama terletak pada prinsip first to file yang diterapkan dalam hukum merek Indonesia.

Prinsip ini menempatkan pihak yang pertama kali mendaftarkan merek sebagai pemilik hak prioritas secara hukum.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menilai gugatan BYD memiliki persoalan administratif karena pihak tergugat tidak lagi menjadi pemegang hak merek saat perkara berlangsung.

Faktor pengalihan hak merek inilah yang membuat gugatan dianggap tidak tepat secara hukum.

Akibatnya, pengadilan tidak masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi kepemilikan merek Denza secara global.

 

BYD Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

Dalam update terbaru sengketa Denza Indonesia, BYD menegaskan bahwa perkara ini belum selesai sepenuhnya.

Perusahaan menyatakan masih ada proses hukum lain yang sedang ditangani tim legal mereka.

BYD juga mengaku tetap menghormati putusan pengadilan Indonesia sambil mempertahankan keyakinan bahwa nama Denza seharusnya menjadi bagian dari hak merek mereka.

 

BYD Daftarkan Merek “Danza” di DJKI

BYD Daftarkan Merek Danza di DJKI

Di tengah proses hukum yang belum tuntas, BYD diketahui telah mendaftarkan nama “Danza” ke DJKI sejak Agustus 2025.

Pendaftaran itu mencakup kategori kendaraan bermotor, komponen kendaraan, layanan servis, hingga pengisian daya kendaraan listrik.

Banyak pengamat menilai langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi apabila sengketa merek Denza belum memperoleh kepastian dalam waktu dekat.

Nama Danza diperkirakan dapat menjadi alternatif branding agar aktivitas bisnis dan pemasaran kendaraan BYD tetap berjalan.

 

FAQ Tentang “Kelanjutan Sengketa Merek Denza”

Apakah sengketa merek Denza sudah selesai?

Belum. BYD menyatakan proses hukum terkait merek Denza masih berjalan melalui tahapan lanjutan.

Kenapa BYD kalah sengketa merek Denza?

Kasasi ditolak karena pengadilan menilai terjadi error in persona dan Indonesia menerapkan prinsip first to file.

Apa itu merek Danza yang didaftarkan BYD?

Danza merupakan merek yang didaftarkan BYD ke DJKI sebagai langkah antisipasi jika sengketa Denza terus berlanjut.

Apakah Denza akan berganti nama di Indonesia?

Belum ada keputusan resmi. Namun, pendaftaran Danza memunculkan dugaan adanya opsi rebranding.

Apakah penjualan mobil Denza di Indonesia masih berjalan?

Ya. BYD tetap memasarkan lini kendaraan premium Denza sambil menunggu perkembangan proses hukum.

 

Baca Juga:

Sengketa Minyak Kutus Kutus, Perebutan Hak Merek Antar Keluarga

Kisah Bisnis Ayam Goreng Suharti Pecah Kongsi yang Terkenal