- Mulai 1 Agustus 2026, tarif pendaftaran merek non umkm naik menjadi Rp2,8 jt, tarif UMK tetap Rp500 ribu
- Tarif baru diatur dalam PP No. 30 Tahun 2026
- Kenaikan tarif mendukung peningkatan layanan DJKI
- UMK tetap mendapat tarif khusus dan kemudahan syarat
Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif pendaftaran merek yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui kebijakan tersebut, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum mengalami kenaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa mengalami kenaikan.
Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Perbandingan Tarif Pendaftaran Merek Baru dengan Tarif Lama
Tarif pendaftaran merek untuk kategori Umum/Non-UMK naik sebesar Rp1 juta per kelas, sedangkan tarif untuk kategori UMK tetap Rp500 ribu per kelas.
Berikut rincian tarif pendaftaran merek yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
| Kategori Pemohon | Tarif Sebelumnya | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Umum/Non-UMK | Rp1.800.000 | Rp2.800.000 |
| UMK | Rp500.000 | Rp500.000 |
Alasan Tarif Pendaftaran Merek Disesuaikan
DJKI menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual yang terus berkembang, baik dari sisi teknologi maupun jumlah permohonan.
Peningkatan layanan yang terus dilakukan meliputi penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.
Dilansir dari situs resmi DJKI, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan besaran biaya layanan.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas.
Adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah Siregar.
Tarif Pendaftaran Merek UMKM Tidak Naik, Tetap 500 Ribu
Meski tarif bagi pemohon umum mengalami penyesuaian, pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku UMK dengan mempertahankan tarif pendaftaran sebesar Rp500.000 per kelas.
Selain itu, persyaratan administrasi bagi pelaku UMK juga disederhanakan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Kini pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dokumen berikut saat mengajukan pendaftaran merek:
- Surat Rekomendasi UMK;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko;
- Sertifikat Perseroan Perorangan; atau
- Pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih
Perlindungan Merek Penting bagi Pelaku Usaha
DJKI mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi.
Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk.
Dengan berlakunya tarif baru mulai 1 Agustus 2026, pelaku usaha yang berencana mendaftarkan mereknya perlu menyesuaikan biaya sesuai kategori pemohon yang berlaku.
Butuh bantuan mendaftarkan merek? Tim Associe siap mendampingi prosesnya dari awal hingga selesai.
Hubungi kami untuk konsultasi dan pendaftaran merek.
FAQ Tentang Update Tarif Pendaftaran Merek
Kapan tarif pendaftaran merek terbaru mulai berlaku?
Tarif baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026 sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.
Berapa biaya pendaftaran merek untuk pemohon umum?
Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
Apakah tarif pendaftaran merek untuk UMK ikut naik?
Tidak. Pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku UMK sebesar Rp500.000 per kelas.
Dokumen apa yang dapat digunakan pelaku UMK saat mendaftar merek?
Pelaku UMK dapat menggunakan Surat Rekomendasi UMK, NIB Berbasis Risiko, Sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mengapa pemerintah menaikkan tarif pendaftaran merek?
Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual, transformasi digital, penguatan keamanan data, serta percepatan proses pemeriksaan merek.
Baca Juga:
Biaya Pendirian PT Naik hingga 233% Mulai 1 Agustus 2026
Strava Kena PPN 11%, Ini 7 Aplikasi Baru Lainnya yang Kena Pajak







