- TP Doc adalah dokumen yang membuktikan kewajaran transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
- TP Doc terdiri dari Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR) dengan fungsi yang berbeda
- Kewajiban penyusunan TP Doc ditentukan berdasarkan kriteria seperti peredaran bruto, nilai transaksi afiliasi, dan status grup usaha
- Kepatuhan menyusun TP Doc membantu mengurangi risiko koreksi transfer pricing, sengketa pajak, dan sanksi administrasi
Dalam dunia bisnis, tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi.
Contohnya seperti perusahaan induk, anak perusahaan, maupun pihak lain dalam satu grup usaha.
Transaksi tersebut dapat berupa penjualan barang, pemberian jasa, pembayaran royalti, pinjaman, hingga pemanfaatan aset tidak berwujud.
Karena transaksi dilakukan antar pihak yang saling berhubungan, penentuan harga tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Salah satu bentuk kepatuhan yang perlu dipenuhi adalah penyusunan Transfer Pricing Document (TP Doc).
Dokumen ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah harga dalam transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip.
Lalu, apa itu TP Doc? Siapa yang wajib membuatnya, serta apa saja ketentuan yang perlu dipahami?
Associe akan merangkumnya dalam artikel berikut.
Apa Itu TP Doc?

Transfer Pricing Document (TP Doc) adalah dokumen penentuan harga transfer yang wajib disiapkan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (transaksi afiliasi).
Hubungan istimewa itu mencakup hubungan antara dua atau lebih pihak yang dapat memengaruhi harga transaksi dan besarnya PPh terutang.
Dokumen TP Doc memuat informasi harga atau nilai transaksi afiliasi telah ditetapkan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), meliputi:
- Profil perusahaan dan grup usaha
- Informasi transaksi afiliasi
- Analisis fungsi, aset, dan risiko
- Metode transfer pricing yang digunakan
- Analisis pembanding
- Informasi keuangan pendukung
Penyusunan TP Doc tidak hanya berlaku bagi perusahaan multinasional, tetapi juga perusahaan dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu dan melakukan transaksi afiliasi.
Secara global, TP Doc mengacu pada pedoman OECD dan inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang menjadi standar dokumentasi transfer pricing di berbagai negara.
Manfaat dan Benefit TP Doc
Beberapa manfaat dan benefit utama TP Doc antara lain:
- Mendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
- Menjadi dasar pembuktian kewajaran harga dalam transaksi afiliasi
- Membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan
- Mengurangi risiko koreksi transfer pricing saat pemeriksaan pajak
- Meminimalkan potensi sengketa perpajakan dengan DJP
Dasar Hukum dan Undang-undang Terkait TP Doc
Ketentuan mengenai transfer pricing di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi perpajakan, di antaranya:
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
UU PPh mengatur kriteria hubungan istimewa sebagai dasar penilaian kewajaran transaksi antar pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, penguasaan, atau keluarga.
PMK Nomor 22/PMK.03/2020
PMK No. 22 ini memuat tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement / APA).
Aturan ini memberikan kepastian hukum dan pedoman prosedur negosiasi kesepakatan harga transfer antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak (atau antar-otoritas pajak negara mitra).
PMK Nomor 172 Tahun 2023
PMK No. 172 ini memperbarui dan menggabungkan ketentuan terdahulu (termasuk PMK 213/PMK.03/2016).
Memuat panduan penerapan PKKU (Arm’s Length Principle), tata cara penyusunan, hingga penyampaian Dokumen Transfer Pricing (Master File, Local File, dan CbCR).
Siapa yang Wajib Membuat TP Doc?

Tidak semua wajib pajak diwajibkan menyusun TP Doc, kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Wajib Menyusun Master File dan Local File
Master File berisi informasi grup usaha, sedangkan Local File memuat informasi transaksi afiliasi dan analisis transfer pricing pada entitas lokal.
Wajib pajak wajib menyusun Master File dan Local File apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Peredaran bruto tahun sebelumnya lebih dari Rp50 miliar
- Transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar
- Transaksi afiliasi jasa, bunga, aset tidak berwujud, atau lainnya lebih dari Rp5 miliar
- Transaksi dengan afiliasi di negara bertarif PPh lebih rendah dari Indonesia
Wajib Menyusun Country-by-Country Report (CbCR)
Country-by-Country Report (CbCR) berisi informasi keuangan dan aktivitas bisnis grup usaha di setiap negara.
Selain Master File dan Local File, wajib pajak tertentu juga diwajibkan menyusun CbCR, apabila:
- Entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun
- Entitas non-induk yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan perpajakan
Jenis-Jenis TP Doc
Dokumen transfer pricing terdiri atas tiga jenis utama, yaitu:
1. Master File

Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai karakteristik grup usaha yang menjadi dasar analisis transfer pricing.
Master File berisi informasi mengenai grup usaha secara keseluruhan, antara lain:
- Struktur kepemilikan grup
- Aktivitas bisnis grup
- Kepemilikan aset tidak berwujud
- Aktivitas pendanaan
- Laporan keuangan konsolidasi
Contoh: Organogram kepemilikan PT ABC di Indonesia oleh ABC Corp di Singapura, skema pembebanan royalti merek sebesar 2%, serta pinjaman intra-grup dengan bunga 4,5% per tahun dari induk usaha di Jepang.
2. Local File
Local File menjadi dokumen utama yang menunjukkan bagaimana transaksi afiliasi dilakukan oleh entitas lokal.
Local File memuat informasi yang lebih spesifik mengenai perusahaan di Indonesia, meliputi:
- Identitas dan kegiatan usaha
- Informasi transaksi afiliasi
- Informasi keuangan
- Analisis penerapan prinsip kewajaran
- Fakta atau kondisi non-keuangan yang mempengaruhi penentuan harga atau tingkat laba
Contoh: Transaksi pembelian barang senilai Rp50 miliar oleh PT ABC dari entitas Singapura yang diuji kewajarannya menggunakan metode TNMM dengan rentang laba wajar pembanding 3%–6%.
3. Country-by-Country Report (CbCR)

Dokumen ini digunakan untuk memberikan gambaran distribusi aktivitas ekonomi dan pembayaran pajak dalam suatu grup usaha multinasional.
CbCR berisi informasi keuangan grup usaha berdasarkan masing-masing negara tempat grup beroperasi, antara lain:
- Pendapatan
- Laba atau rugi sebelum pajak
- Pajak yang dibayar
- Jumlah karyawan
- Modal
- Nilai aset berwujud
Contoh: Laporan yang mencatat pendapatan agregat Rp100 miliar dan pajak dibayar Rp22 miliar di Indonesia (PT ABC sebagai distributor), dibandingkan dengan data agregat entitas grup di Singapura (ABC Corp sebagai holding).
Apa Risiko Jika Tidak Membuat TP Doc?
Tidak memenuhi kewajiban penyusunan TP Doc dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan, antara lain:
Risiko SPT Tahunan Dianggap Tidak Lengkap
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3a) & (7) UU KUP, TP Doc adalah lampiran wajib SPT Tahunan PPh Badan.
Tanpa dokumen ini, SPT dianggap tidak lengkap atau tidak disampaikan, sehingga berisiko dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Penentuan Pajak Secara Jabatan oleh DJP
Merujuk PMK 172 Tahun 2023 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, jika TP Doc tidak ada, DJP berwenang menentukan secara jabatan penghasilan/pengurang pajak menggunakan data pembanding versi fiskus.
Hal ini berpotensi memicu koreksi pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Potensi Denda Sanksi Bunga dan Kenaikan Pajak
Penerbitan SKPKB memicu sanksi bunga bulanan (tarif acuan Menkeu + uplift margin per bulan, maks. 24 bulan) berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP (jo. UU HPP).
Selain itu, sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak berisiko terkena sanksi kenaikan hingga 50% dari PPh Kurang Bayar.
Kapan TP Doc Harus Disiapkan?
Walaupun tidak selalu disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan, dokumen tersebut harus tersedia dan dapat diserahkan ketika diminta oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas waktu penyusunan TP Doc berbeda sesuai jenis dokumennya.
- Master File dan Local File harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
- Country-by-Country Report (CbCR) harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kesimpulan
TP Doc merupakan dokumen penting dalam penerapan transfer pricing di Indonesia.
Dokumen ini berfungsi membuktikan bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Secara umum, TP Doc terdiri atas Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR).
Kewajiban penyusunannya bergantung pada kriteria wajib pajak, nilai transaksi afiliasi, dan skala usaha sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Butuh bantuan penyusunan TP Doc? Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli Associe melalui WhatsApp, hubungi kami sekarang.
FAQ Tentang ‘Apa Itu TP Doc?’
Apa yang dimaksud dengan TP Doc?
TP Doc adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Siapa yang wajib membuat TP Doc?
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti batas peredaran bruto atau nilai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, wajib menyusun TP Doc.
Apa saja jenis TP Doc?
TP Doc terdiri dari tiga jenis, yaitu Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR).
Kapan TP Doc harus disiapkan?
Master File dan Local File harus tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR paling lambat dua belas bulan setelah akhir tahun pajak.
Apa risiko jika perusahaan tidak membuat TP Doc?
Perusahaan dapat menghadapi sanksi administrasi, koreksi transfer pricing, hingga potensi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga:







