Ringkasan Artikel: Lapor SPT Diperpanjang
- Batas lapor SPT 2026 berubah dari 31 Maret menjadi 30 April.
- Kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak.
- Alasan utama adalah Ramadan dan Idulfitri serta kepadatan pelaporan.
- Tidak ada sanksi selama pelaporan dilakukan sebelum batas baru.
Kabar baik bagi Anda yang belum menyelesaikan kewajiban pajak tahun ini, pemerintah resmi mengumumkan bahwa lapor SPT diperpanjang.
Perubahan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama yang sebelumnya khawatir melewati tenggat waktu.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Batas Lapor SPT Resmi Diperpanjang Hingga 30 April 2026
Pemerintah memastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu 1 bulan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dikutip dari CNBC, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa informasi ini seharusnya sudah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?” ujarnya pada Rabu (25/3/2026).
Perpanjangan ini akan dituangkan dalam aturan resmi berupa Surat Edaran dari Kementerian Keuangan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Alasan Perpanjangan Deadline SPT
Salah satu alasan utama perpanjangan adalah karena periode pelaporan bertepatan dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Momentum ini biasanya membuat aktivitas masyarakat meningkat, sehingga fokus terhadap administrasi pajak menjadi terbatas.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi lonjakan akses pada sistem pelaporan pajak.
Dengan tambahan waktu, diharapkan kepadatan pelaporan dapat lebih terdistribusi dan tidak menumpuk di akhir periode.
Apakah Telat Lapor SPT Tetap Kena Denda?
Secara umum, aturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi.
Batas normal pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Namun, dalam kondisi tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi sebagai bentuk penyesuaian.
Pemerintah berencana menghapus denda telat lapor SPT Rp100.000 yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi jika melapor setelah 31 Maret.
Data Terbaru Pelaporan SPT 2026
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Angka ini menunjukkan peningkatan partisipasi dalam penggunaan sistem digital perpajakan.
Sementara itu, sekitar 8,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rinciannya meliputi wajib pajak karyawan, nonkaryawan, serta badan usaha, yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terus mengalami perkembangan positif menjelang batas lapor SPT 2026.
FAQ Tentang “Lapor SPT Diperpanjang”
Kapan batas lapor SPT terbaru 2026?
Batas terbaru pelaporan SPT adalah 30 April 2026. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Apakah semua wajib pajak mendapat perpanjangan?
Perpanjangan berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Ketentuan untuk wajib pajak badan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Apakah lapor SPT diperpanjang berarti bebas denda?
Selama Anda melapor sebelum 30 April 2026, tidak dikenakan denda. Setelah itu, sanksi tetap berlaku sesuai aturan.
Bagaimana cara lapor SPT setelah diperpanjang?
Anda tetap bisa menggunakan layanan online melalui DJP. Prosesnya sama seperti sebelumnya.
Apakah sistem Coretax wajib digunakan?
Coretax menjadi bagian dari sistem administrasi terbaru DJP. Namun, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia.
Baca Juga:







