Ringkasan Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax

  • Bukti potong adalah dokumen resmi pemotongan PPh yang dibutuhkan untuk mengklaim kredit pajak dalam SPT Tahunan.
  • Terdapat empat jenis bukti potong di Coretax: BP21 (non-pegawai tetap), BPA1 (pegawai tetap), BPA2 (ASN/PNS/TNI/Polri), dan BPPU (PPh Pasal 22, 23, Final, dll.).
  • Dua jalur resmi untuk mengakses bukti potong: Dokumen Saya (Portal Saya) dan Bukti Potong Saya (Modul eBupot).
  • Menu Dokumen Saya cocok untuk pencarian cepat; menu eBupot lebih detail dengan filter jenis dan masa pajak.

 

Apa Itu Bukti Potong di Coretax?

Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak, seperti perusahaan atau instansi pemerintah.

Dokumen ini menjadi tanda bahwa pajak penghasilan (PPh) telah dipotong dari pembayaran yang diterima oleh wajib pajak.

Dalam sistem Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, bukti potong hadir dalam format PDF dan dapat diakses langsung.

 

Mengapa Bukti Potong Penting untuk SPT Tahunan?

Bukti potong bukan sekadar dokumen pelengkap, itu menjadi dasar utama dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya untuk mengklaim kredit pajak.

Kredit pajak adalah pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atas nama Anda dan jumlah ini dapat mengurangi total pajak yang harus Anda bayar.

Tanpa bukti potong yang valid, klaim kredit pajak bisa ditolak atau tidak diakui oleh sistem DJP.

 

Jenis-Jenis Bukti Potong yang Tersedia di Coretax

BP21: Bukti Potong untuk Non-Pegawai Tetap

BP21 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi individu yang menerima penghasilan bukan sebagai pegawai tetap.

Kategori ini mencakup pekerja lepas (freelancer), tenaga ahli, konsultan, dan pihak lain yang memberikan jasa atau pekerjaan bebas.

Dokumen ini diterbitkan oleh pemberi kerja setiap kali melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan dari kelompok tersebut.

Penting untuk memastikan bahwa BP21 yang Anda terima mencantumkan nominal, jenis penghasilan, dan nomor objek pajak.

BPA1: Bukti Potong untuk Pegawai Tetap

BPA1 merupakan bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan khusus untuk pegawai tetap, yaitu karyawan yang bekerja secara penuh waktu.

Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemberi kerja satu kali dalam setahun, mencakup seluruh penghasilan dan potongan pajak selama satu tahun pajak berjalan.

BPA1 menjadi dokumen krusial saat mengisi formulir 1721-A1 pada SPT Tahunan orang pribadi. 

BPA2: Bukti Potong untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri

BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.

Penerbitan BPA2 dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak atas gaji dan penghasilan lain.

Seperti halnya BPA1, dokumen ini diterbitkan secara tahunan dan menjadi acuan dalam pengisian SPT.

BPPU: Bukti Pemotongan atau Pemungutan Umum

BPPU mencakup berbagai jenis pemotongan atau pemungutan pajak di luar PPh Pasal 21, antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan jenis PPh lainnya.

Dokumen ini relevan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, atau transaksi tertentu yang dikenai tarif final.

Karena cakupannya luas, penting untuk memilih jenis bukti potong yang tepat saat melakukan pencarian di Coretax agar data yang muncul sesuai dengan kebutuhan.

 

Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax

Untuk unduh bukti potong Coretax DJP, saat ini tersedia dua jalur resmi yang dapat digunakan.

Cara Cek Bukti Potong via Menu Dokumen Saya

Menu ini cocok untuk pencarian cepat berdasarkan judul atau nomor bukti potong.

Berikut langkah-langkahnya:

  •   Masuk ke Portal Saya → pilih menu Dokumen Saya
  •   Klik tombol Refresh untuk memperbarui daftar dokumen
  •   Pada kolom “Judul Dokumen”, ketikkan kata kunci Bukti Potong
  •   Dokumen yang relevan akan muncul dalam daftar hasil filter
  •   Klik tombol Unduh pada dokumen yang ingin Anda simpan

 

Cara Cek Bukti Potong via Menu Bukti Potong Saya (eBupot)

Menu ini memberikan kontrol pencarian yang lebih detail, termasuk filter berdasarkan masa pajak dan jenis bukti potong.

Berikut caranya:

  •   Masuk ke Modul eBupot → pilih menu Bukti Potong Saya
  •   Pilih Jenis Bukti Potong yang sesuai (BP21, BPA1, BPA2, atau BPPU)
  •   Klik tombol Cari untuk menampilkan daftar dokumen
  •   Gunakan filter Bulan Diterima (Masa Pajak) untuk mempersempit hasil
  •   Unduh PDF bukti potong yang Anda butuhkan

 

Alasan Kenapa Bukti Potong Pajak Tidak Muncul

Jika bukti potong tidak muncul, pastikan Anda membuka menu yang sesuai dengan jenis bukti potong dan cek juga akun tanggungan seperti istri atau anak.

Bersihkan cache browser, login ulang, atau gunakan mode incognito maupun browser lain untuk menghindari konflik sesi.

Selain itu, perhatikan waktu penerbitan karena bukti potong baru dapat diunduh setelah 1×24 jam.

 

Batas Akses Waktu ke “Dokumen Saya”

Hal penting yang perlu Anda catat: menu Dokumen Saya hanya tersedia sebagai jalur pengunduhan bukti potong hingga April 2026.

Ini merupakan bagian dari masa transisi sistem Coretax DJP sebelum seluruh fungsi pengunduhan bukti potong dipusatkan ke satu tempat.

Setelah masa transisi berakhir, cara download PDF bukti potong Coretax akan sepenuhnya terpusat di menu Bukti Potong Saya yang ada di Modul eBupot.

 

FAQ Tentang “Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax”

Apakah menu Bukti Potong di Coretax dihapus?

Tidak, menu tetap ada dan tersedia di Dokumen Saya serta Bukti Potong Saya (eBupot).

Kapan bukti potong bisa diunduh?

Dapat diunduh sekitar 1×24 jam setelah diterbitkan.

Apa perbedaan Dokumen Saya dan Bukti Potong Saya?

Dokumen Saya untuk pencarian cepat, sedangkan eBupot menyediakan filter lebih detail.

Bukti potong mana untuk SPT Tahunan?

Semua bukti potong selama tahun pajak harus dicocokkan dengan data SPT.

Sampai kapan Dokumen Saya bisa digunakan?

Hingga April 2026, setelah itu beralih ke menu Bukti Potong Saya di eBupot.

 

Baca Juga:

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru

Tutorial Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Coretax (5 Langkah)