Ringkasan Artikel: Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Perpanjangan SPT Tahunan Badan memberikan relaksasi pelaporan pajak bagi wajib pajak badan untuk tahun pajak 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif
- Deadline pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026
- Berlaku untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025
- Denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 dihapus selama masa relaksasi
- Tidak perlu pengajuan atau permohonan untuk mendapatkan penghapusan sanksi
- Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaporan, bukan pembayaran pajak
Resmi, Perpanjangan SPT Badan Kini Hingga 31 Mei 2026
Pemerintah secara resmi menetapkan perpanjangan SPT tahunan badan untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan ini diputuskan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.
Ia menyatakan, “Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” saat memberikan keterangan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada 30 April 2026.
Hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 747.130 SPT telah dilaporkan, yang terdiri dari mayoritas SPT badan rupiah serta sebagian kecil dalam mata uang USD dan sektor hulu migas.
Alasan Batas Waktu Terbaru Lapor SPT Badan Diperpanjang
Sebelumnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2026.
Namun demikian, pemerintah memberikan perpanjangan hingga 31 Mei 2026 sebagai bentuk relaksasi administratif.
Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi Wajib Pajak Badan dalam menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan.
Kebijakan ini mendukung adaptasi terhadap implementasi Coretax serta meningkatkan kualitas dan kelengkapan data pelaporan SPT Tahunan Badan.
Apakah Kena Denda Jika Lapor Setelah 30 April?
Dalam kondisi normal, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan dalam UU KUP.
Namun, menjawab pertanyaan apakah telat lapor SPT badan kena denda, saat ini denda tersebut dihapus selama periode relaksasi hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Apakah Pembayaran PPh Pasal 29 Ikut Diperpanjang?
PPh Pasal 29 merupakan pajak kurang bayar yang harus dilunasi setelah perhitungan dalam SPT Tahunan.
Kewajiban ini berbeda dengan pelaporan karena berkaitan langsung dengan pembayaran pajak yang masih terutang. Untuk saat ini, DJP menegaskan bahwa relaksasi hanya berlaku pada pelaporan.
Jadi jika anda bertanya, apakah SPT badan diperpanjang sampai 31 Mei 2026, jawabannya ya untuk pelaporan.
Namun pembayaran PPh Pasal 29 masih dalam tahap kajian sehingga risiko bunga tetap perlu diperhatikan.
Mekanisme Penghapusan Sanksi
Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem DJP dengan ketentuan berikut:
- Tanpa permohonan: Penghapusan sanksi dilakukan otomatis oleh sistem DJP tanpa pengajuan dari Wajib Pajak.
- Tanpa penerbitan STP: DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang masih dalam batas waktu relaksasi.
- Penghapusan secara jabatan: Jika STP tetap terbit karena kendala teknis, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Sekarang?
Dengan adanya perpanjangan SPT tahunan badan, Anda sebaiknya segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan pelaporan secara tepat.
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan, lakukan pengecekan kembali data keuangan, dan tetap memperhatikan kewajiban pembayaran.
Hindari menunda hingga akhir Mei untuk mengurangi risiko kendala teknis.
FAQ Tentang “Perpanjangan Spt Tahunan Badan Hingga 31 Mei 2026”
Apakah benar ada perpanjangan SPT Tahunan Badan 2026?
Ya, pemerintah resmi memperpanjang batas pelaporan hingga 31 Mei 2026 untuk tahun pajak 2025.
Apakah semua wajib pajak badan mendapat relaksasi ini?
Relaksasi berlaku untuk seluruh wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025.
Apakah denda tetap berlaku setelah 30 April 2026?
Denda dihapus selama periode relaksasi hingga 31 Mei 2026.
Apakah pembayaran pajak juga ikut diperpanjang?
Tidak, saat ini relaksasi hanya berlaku untuk pelaporan, bukan pembayaran.
Apa risiko jika tetap tidak lapor hingga 31 Mei 2026?
Wajib pajak berpotensi kembali dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Cara Lapor SPT di M-Pajak Lewat HP dengan Mudah
Tutorial Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Coretax (5 Langkah)







