Ringkasan Artikel: Intensif PPN Tiket Pesawat PMK-24/2026

  • Pemerintah memberikan PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi
  • Program berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari
  • Potongan mencakup tarif dasar dan fuel surcharge
  • Tidak berlaku untuk bagasi tambahan dan layanan premium
  • Tiket harus dibeli dan digunakan selama periode program berlangsung

 

Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPN DTP 100% untuk Tiket Pesawat Domestik

Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. 

Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dan mulai diterapkan sejak 25 April 2026 dan periodenya berjalan selama 60 hari.

Program ini hadir untuk membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor transportasi udara nasional.

Perlu diketahui insentif PPN ini ditanggung penuh pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Dilansir dari situs DJP, pajak atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tidak akan dibebankan kepada penumpang.

 

Syarat dan Ketentuan Intensif PPN Tiket Pesawat Domestik

Program ini memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket.

  • Berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi
  • PPN yang ditanggung pemerintah mencakup:
    • Tarif dasar atau base fare
    • Fuel surcharge
  • Tidak mencakup biaya tambahan seperti:
    • Bagasi ekstra
    • Pemilihan kursi
    • Makanan premium
    • Asuransi perjalanan

 

Siapa yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Penumpang individu maupun keluarga dapat menikmati potongan pajak ini selama tiket memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Penerbangan yang masuk dalam program adalah rute domestik dengan maskapai nasional yang menyediakan layanan kelas ekonomi.

Tiket harus dibeli pada periode program berlangsung dan jadwal keberangkatan juga berada dalam rentang waktu yang sama.

Jika pembelian dilakukan di luar periode tersebut, maka potongan PPN tidak dapat diberikan.

Pembelian tiket harus melalui kanal resmi maskapai atau agen perjalanan yang bekerja sama dengan sistem perpajakan yang berlaku.

 

Tujuan Pemerintah Memberikan Insentif

Pemerintah menghadirkan kebijakan ini untuk membantu masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri penerbangan nasional.

  • Menekan harga tiket pesawat domestik
  • Membantu menjaga daya beli masyarakat
  • Mendukung pertumbuhan sektor pariwisata
  • Meningkatkan mobilitas penumpang domestik
  • Membantu maskapai menjaga tingkat okupansi penerbangan
  • Mendorong pemulihan ekonomi nasional

 

Periode Berlaku Diskon PPN Tiket Pesawat 2026

Program insentif tiket pesawat dari pemerintah berlaku selama 60 hari sejak 25 April 2026.

Jika dihitung berdasarkan periode tersebut, maka kebijakan ini diperkirakan berakhir pada 23 Juni 2026.

Penumpang perlu memperhatikan bahwa tidak hanya tanggal pembelian tiket yang harus sesuai ketentuan, tetapi juga jadwal keberangkatan penerbangan.

 

Berapa Besar Potongan Harga yang Didapat?

Besaran potongan harga yang diterima penumpang bergantung pada nilai PPN dari komponen tarif dasar dan fuel surcharge kelas ekonomi.

Penumpang tidak perlu lagi membayar komponen pajak tersebut selama pembelian tiket dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan PMK-24/2026.

Sebagai ilustrasi, apabila tarif dasar tiket dan fuel surcharge mencapai Rp1.000.000, maka PPN yang sebelumnya dikenakan sebesar 11% × 11/12 dari dasar pengenaan pajak setara sekitar Rp100.833.

Dengan adanya insentif PPN DTP, komponen pajak tersebut dibayarkan pemerintah sehingga harga tiket yang dibayar penumpang menjadi lebih murah.

Artinya, tiket yang semula sekitar Rp1.100.833 dapat turun menjadi sekitar Rp1.000.000, di luar biaya tambahan lain.

 

Apakah Semua Maskapai Mendapatkan Kebijakan Ini?

Sebagian besar maskapai nasional yang melayani penerbangan domestik kelas ekonomi berpotensi mengikuti kebijakan ini.

Maskapai Domestik yang Berpotensi Berlaku

  • Garuda Indonesia
  • Citilink
  • Lion Air
  • Batik Air
  • Super Air Jet

Rute yang Termasuk Program

  • Jakarta – Bali
  • Jakarta – Surabaya
  • Jakarta – Medan
  • Bandung – Denpasar
  • Makassar – Balikpapan
  • Yogyakarta – Lombok

 

FAQ Tentang “Intensif Tiket Pesawat PMK-24/2026”

Apakah semua tiket pesawat mendapatkan potongan PPN?

Tidak. Program hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat pemerintah.

Apakah tiket kelas bisnis termasuk program ini?

Tidak termasuk. Fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk kelas ekonomi.

Kapan program diskon tiket pesawat ini berakhir?

Program berlaku selama 60 hari sejak 25 April 2026 dan diperkirakan berakhir pada 23 Juni 2026.

Apakah bagasi tambahan ikut mendapatkan potongan pajak?

Tidak. Bagasi tambahan dan layanan premium lainnya tidak termasuk dalam komponen yang ditanggung pemerintah.

Bagaimana cara mengetahui tiket mendapat fasilitas PPN DTP

Anda dapat melihat detail potongan pada rincian pembayaran tiket atau menanyakannya langsung kepada maskapai maupun agen perjalanan resmi.

 

Baca Juga:

Perjalanan WNA & WNI Kini Wajib Install Aplikasi All Indonesia

Kini QRIS Bisa Dipakai Di Jepang, Bagaimana Negara Lain?