- Merevisi ketentuan PPh Final UMKM dalam PP 55 Tahun 2022
- Berlaku bagi orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi
- Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun
- Perhitungan omzet mencakup berbagai jenis penghasilan
- Orang pribadi dan perseroan perorangan tidak dibatasi masa pemanfaatannya
- Memuat ketentuan transisi untuk memberikan kepastian hukum
Pelaku usaha kecil dan menengah perlu memahami perkembangan regulasi perpajakan yang terus mengalami penyesuaian.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55 Tahun 2022 per tanggal 22 April 2026.
Melalui aturan ini, badan usaha berbentuk PT dan CV tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.
Melainkan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih serta wajib menyelenggarakan pembukuan.
Lalu, siapa yang masih dapat menggunakan tarif UMKM dan apa saja perubahan yang perlu diperhatikan?
Associe akan menjelaskannya dalam artikel berikut.
Apa Itu PP 20 Tahun 2026?
PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang diterbitkan pemerintah sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan PPh Final UMKM dengan memperjelas siapa saja wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif final UMKM.
PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi dapat mengajukan fasilitas PPh Final UMKM baru dan hanya dapat memanfaatkannya hingga masa fasilitas yang masih berlaku berakhir.
Selain itu, PP 20 Tahun 2026 juga menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Dengan demikian, kedua kelompok wajib pajak tersebut dapat terus menggunakan tarif PPh Final UMKM selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan pengaturan PPh Final UMKM dengan karakteristik masing-masing bentuk usaha.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan Tarif UMKM Berdasarkan PP 20 Tahun 2026?
Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaku usaha perorangan yang memenuhi batas omzet dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas ini sehingga wajib pajak orang pribadi dapat terus menggunakannya selama masih memenuhi persyaratan.
Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan juga berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM apabila omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Sama seperti wajib pajak orang pribadi, fasilitas ini kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama kriteria yang ditetapkan tetap terpenuhi.
Koperasi
Koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.
Namun, pemanfaatannya dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai wajib pajak.
Setelah melewati jangka waktu tersebut, koperasi tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif final UMKM.
Manfaat PP 20 Tahun 2026 bagi Pelaku UMKM
Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Kejelasan aturan membantu mengurangi potensi kesalahan interpretasi serta memberikan landasan yang lebih kuat dalam perencanaan keuangan usaha.
Dari sisi administrasi, regulasi pajak UMKM terbaru ini juga dirancang agar lebih mudah diterapkan.
Penyederhanaan ketentuan mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai peraturan.
Batasan Omset UMKM Menurut PP 20 Tahun 2026
Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan adalah batasan omset tahunan sebesar Rp4,8 miliar.
Selama wajib pajak masih berada dalam batas tersebut dan memenuhi syarat, fasilitas tarif UMKM dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan batas omset ini bertujuan memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada pelaku usaha yang memang berada pada kategori usaha mikro, kecil, dan menengah.
Cara Menghitung Omset yang Digabungkan
Dalam aturan terbaru, penghitungan batas omset dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis penghasilan yang dimiliki wajib pajak.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan usaha sebesar Rp3 miliar per tahun, penghasilan dari pekerjaan bebas Rp800 juta, dan penghasilan luar negeri Rp500 juta.
Total penghasilan yang diperhitungkan menjadi Rp4,3 miliar. Karena jumlah tersebut masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar, wajib pajak tersebut masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan tarif UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Penghasilan yang Masuk Perhitungan Omset
Dalam penghitungan batas omset, beberapa jenis penghasilan berikut perlu diperhitungkan:
- Penghasilan usaha: Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha utama wajib pajak.
- Penghasilan pekerjaan bebas: Penghasilan dari profesi atau jasa yang dilakukan secara independen.
- Penghasilan luar negeri: Penghasilan yang berasal dari sumber di luar wilayah Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.
- Penghasilan final dan non-final: Penghasilan yang dikenakan pajak final maupun yang mengikuti skema perpajakan umum.
- Penghasilan suami istri: Penghasilan yang menurut ketentuan perpajakan harus digabungkan dalam satu kesatuan perhitungan.
Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026
Beberapa perubahan yang menjadi perhatian pelaku usaha antara lain:
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi
- Batas omzet tetap maksimal Rp4,8 miliar per tahun
- Perhitungan omzet mencakup penghasilan yang lebih luas
- Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkannya tanpa batas waktu
- Koperasi dapat memanfaatkannya hingga empat tahun
- Terdapat ketentuan transisi bagi wajib pajak yang masa fasilitasnya telah berakhir
Perbandingan PP 20 Tahun 2026 dengan Aturan Sebelumnya
Berikut gambaran perbandingan antara aturan terbaru dan ketentuan PP 55 Tahun 2022:
| Aspek | Aturan Sebelumnya | Aturan Terbaru |
|---|---|---|
| Dasar Regulasi | PP 55 Tahun 2022 | PP 20 Tahun 2026 |
| Subjek Pajak | Orang Pribadi, badan tertentu | Orang Pribadi, PT Perorangan, Koperasi |
| Batas Omset | Rp4,8 miliar per tahun | Rp4,8 miliar per tahun |
| Penghitungan Omset | Lebih terbatas | Menggabungkan berbagai jenis penghasilan |
| Masa Pemanfaatan Orang Pribadi | Mengikuti ketentuan sebelumnya | Tidak dibatasi |
| Masa Pemanfaatan Koperasi | Terdapat batas tertentu | Tetap 4 tahun |
| Ketentuan Transisi | Terbatas | Memberikan kepastian bagi WP tertentu |
FAQ Tentang Seputar PP 20 Tahun 2026
Apakah PP 20 Tahun 2026 sudah berlaku?
Ya, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berapa batas omset yang diperbolehkan untuk tarif UMKM?
Batas omset yang dapat memanfaatkan tarif UMKM tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Apakah PT Perorangan dapat menggunakan tarif UMKM?
Ya, PT Perorangan termasuk salah satu subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Bagaimana cara menghitung batas omset UMKM?
Penghitungan dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis penghasilan yang ditentukan dalam regulasi.
Apa tujuan diterbitkannya aturan baru UMKM 2026?
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga:







