Pajak penghasilan badan (PPh badan) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang beroperasi di Indonesia. PPh badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dalam satu tahun pajak. PPh badan berbeda dengan pajak penghasilan pribadi (PPh pribadi) yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu.
PPh badan memiliki peraturan dan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan status badan usaha, serta sumber dan jenis penghasilannya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami PPh badan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan tepat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai PPh badan, mulai dari pengertian, hak dan kewajiban wajib pajak badan, jenis-jenis PPh badan, subjek dan objek PPh badan, hingga dasar hukum PPh badan. Kami juga akan memberikan tips dan solusi bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam mengurus PPh badan Anda.
Pengertian Pajak Penghasilan Badan
Pengertian PPh badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha.
Badan usaha adalah entitas hukum atau organisasi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya untuk memperoleh penghasilan. Contoh dari badan usaha adalah perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), firma, yayasan, koperasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial, organisasi profesi, lembaga negara atau daerah, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Tahun pajak adalah periode waktu selama 12 bulan berturut-turut yang digunakan sebagai dasar perhitungan dan pembayaran PPh badan. Tahun pajak biasanya sama dengan tahun kalender, yaitu mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Namun, ada juga beberapa kasus dimana tahun pajak bisa berbeda dengan tahun kalender, misalnya jika badan usaha baru didirikan atau bubar di tengah tahun.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan
Sebagai wajib pajak badan, Anda memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hal perpajakan. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban wajib pajak badan:
Hak Wajib Pajak Badan
- Hak untuk mendapatkan informasi dan bimbingan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Hak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan atau keputusan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau hukum.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai wajib pajak.
- Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil, profesional, transparan, dan akuntabel dari aparat pajak.
Kewajiban Wajib Pajak Badan
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Kewajiban untuk melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan dan/atau bulanan sesuai dengan jenis PPh badannya.
- Kewajiban untuk membayar PPh badannya sesuai dengan tarif dan jangka waktu yang ditentukan.
- Kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh aparat pajak.
Jenis-Jenis Pajak Badan
PPh badan terdiri dari beberapa jenis, tergantung pada sumber dan jenis penghasilannya. Berikut ini adalah beberapa jenis PPh badan yang umum dikenal:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh pegawai atau pekerja dari badan usaha. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, pensiun, dan sebagainya.
PPh pasal 21 merupakan pajak yang bersifat dipotong atau dipungut oleh pemberi kerja (badan usaha) dari penghasilan pegawai atau pekerja. Pemberi kerja wajib memotong atau memungut PPh pasal 21 setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara. Pemberi kerja juga wajib melaporkan PPh pasal 21 yang dipotong atau dipungut dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 21 berbeda-beda tergantung pada status dan jumlah penghasilan pegawai atau pekerja. Tarif PPh pasal 21 untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
No | Penghasilan Kena Pajak Setahun (Rp) | Tarif (%) |
1 | Sampai dengan 50 juta | 5 |
2 | Di atas 50 juta sampai dengan 250 juta | 15 |
3 | Di atas 250 juta sampai dengan 500 juta | 25 |
4 | Di atas 500 juta | 30 |
Mau Menghitung PPh 21 untuk Karyawan?
Kamu bisa menggunakan Tools Kalkulator Pajak PPh 21 secara mudah dan gratis dari Associe
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dari kegiatan impor, ekspor, penjualan barang tertentu, atau penyerahan barang kepada pemerintah.
PPh pasal 22 merupakan pajak yang bersifat dipungut di muka oleh pemungut pajak dari pembayaran atau penagihan atas transaksi yang dilakukan oleh badan usaha. Pemungut pajak adalah badan usaha tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut PPh pasal 22, seperti importir, eksportir, produsen, distributor, agen, pedagang eceran, dan sebagainya.
Pemungut pajak wajib memungut PPh pasal 22 pada saat melakukan pembayaran atau penagihan atas transaksi yang dilakukan oleh badan usaha. Pemungut pajak juga wajib menyetorkan PPh pasal 22 yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 22 berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi dan barang yang dikenai pajak. Tarif PPh pasal 22 yang berlaku adalah sebagai berikut:
No | Jenis Transaksi/Barang | Tarif (%) |
1 | Impor barang tertentu (kecuali barang modal tidak berwujud) | 7,5 |
2 | Ekspor barang tertentu (kecuali hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan industri strategis) | 2,5 |
3 | Penjualan barang tertentu (seperti baja, besi tua, kertas bekas, mobil bekas) oleh produsen/importir/eksportir kepada distributor/agen/pedagang eceran/pembeli akhir | 0,25 – 0,5 |
4 | Penyerahan barang kepada pemerintah untuk pembayaran dengan APBN/APBD (kecuali bahan bakar minyak dan gas bumi) | 1,5 |
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dari bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya.
PPh pasal 23 merupakan pajak yang bersifat dipotong atau dipungut oleh pihak yang membayar atau menanggung pembayaran atas penghasilan tersebut kepada badan usaha. Pihak yang membayar atau menanggung pembayaran wajib memotong atau memungut PPh pasal 23 pada saat melakukan pembayaran atau penagihan dan menyetorkannya ke kas negara. Pihak yang membayar atau menanggung pembayaran juga wajib melaporkan PPh pasal 23 yang dipotong atau dipungut dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 23 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang dikenai pajak. Tarif PPh pasal 23 untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
No | Jenis Penghasilan | Tarif (%) |
1 | Sewa dan penghasilan sejenisnya | 2 |
2 | Imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya (kecuali yang dilakukan oleh badan usaha tetap) | 2 |
3 | Bunga (kecuali bunga deposito dan tabungan) | 15 |
4 | Dividen (kecuali dividen dari perusahaan terbuka) | 15 |
5 | Royalti | 15 |
6 | Hadiah dan penghargaan (kecuali yang bersifat sosial) | 15 |
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan neto tahun berjalan dari badan usaha. Penghasilan neto tahun berjalan adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha dalam satu tahun pajak.
PPh pasal 25 merupakan pajak yang bersifat angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh badan usaha sendiri sebagai kredit pajak terhadap PPh tahunannya. Badan usaha wajib membayar PPh pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 25 yang berlaku saat ini adalah:
- Sampai Rp 50.000.000 = 5%
- Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
- Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
- Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha luar negeri dari sumber-sumber di Indonesia. Penghasilan yang dimaksud meliputi bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya.
PPh pasal 26 merupakan pajak yang bersifat dipotong atau dipungut oleh pihak yang membayar atau menanggung pembayaran atas penghasilan tersebut kepada badan usaha luar negeri. Pihak yang membayar atau menanggung pembayaran wajib memotong atau memungut PPh pasal 26 pada saat melakukan pembayaran atau penagihan dan menyetorkannya ke kas negara dalam mata uang rupiah. Pihak yang membayar atau menanggung pembayaran juga wajib melaporkan PPh pasal 26 yang dipotong atau dipungut dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan yang dikenai pajak. Namun, tarif PPh pasal 26 dapat berbeda jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat badan usaha luar negeri berasal. Tarif PPh pasal 26 berdasarkan P3B dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak penghasilan pasal 15 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dari kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. BUT adalah tempat kegiatan usaha yang digunakan oleh badan usaha luar negeri untuk menjalankan usahanya secara langsung atau tidak langsung di Indonesia. Contoh dari BUT adalah kantor perwakilan, kantor cabang, proyek konstruksi, agen, dan sebagainya.
PPh pasal 15 merupakan pajak yang bersifat final yang harus dibayarkan oleh BUT sendiri sebagai kredit pajak terhadap PPh tahunannya. BUT wajib membayar PPh pasal 15 setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 15 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto penerimaan BUT dalam satu bulan. Namun, tarif PPh pasal 15 dapat berbeda jika ada P3B antara Indonesia dan negara tempat BUT berasal. Tarif PPh pasal 15 berdasarkan P3B dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dari kegiatan tertentu yang bersifat final. Penghasilan yang dimaksud meliputi:
- Penjualan saham di bursa efek.
- Penjualan obligasi atau surat utang lainnya di bursa efek.
- Penjualan surat berharga lainnya di bursa efek.
- Penjualan tanah dan/atau bangunan.
- Lotere, undian, atau permainan serupa.
- Penjualan barang bekas.
- Penjualan barang kena cukai.
PPh pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat dipotong atau dipungut oleh pihak yang membayar atau menanggung pembayaran atas penghasilan tersebut kepada badan usaha. Pihak yang membayar atau menanggung pembayaran wajib memotong atau memungut PPh pasal 4 ayat (2) pada saat melakukan pembayaran atau penagihan dan menyetorkannya ke kas negara. Pihak yang membayar atau menanggung pembayaran juga wajib melaporkan PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dipungut dalam SPT bulanan.
Tarif PPh pasal 4 ayat (2) berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang dikenai pajak. Tarif PPh pasal 4 ayat (2) untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
No | Jenis Penghasilan | Tarif (%) |
1 | Penjualan saham di bursa efek | 0,1 |
2 | Penjualan obligasi atau surat utang lainnya di bursa efek | 0,1 – 5 |
3 | Penjualan surat berharga lainnya di bursa efek | 0,1 – 5 |
4 | Penjualan tanah dan/atau bangunan | 5 |
5 | Lotere, undian, atau permainan serupa | 25 |
6 | Penjualan barang bekas | 2,5 |
7 | Penjualan barang kena cukai | Sesuai dengan ketentuan khusus |
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) di dalam daerah pabean. BKP adalah barang berwujud yang dapat dipindah-tangankan, kecuali uang dan surat berharga. JKP adalah segala sesuatu yang berupa pemberian jasa, hak, atau kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, kecuali jasa-jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. PKP adalah orang atau badan yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
PPN merupakan pajak yang bersifat tidak langsung, yaitu pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir melalui mekanisme pemungutan oleh PKP. PKP wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima BKP dan/atau JKP dan menyetorkannya ke kas negara setelah dikurangi dengan PPN masukan. PPN masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP atas pembelian atau penerimaan BKP dan/atau JKP dari PKP lainnya. PKP juga wajib melaporkan PPN yang dipungut dan dibayar dalam SPT bulanan.
Tarif PPN adalah sebesar 10% dari harga jual BKP dan/atau nilai JKP. Namun, ada beberapa kasus dimana tarif PPN dapat berbeda, seperti:
- Tarif PPN sebesar 0% bagi penyerahan BKP dan/atau JKP untuk tujuan ekspor atau kegiatan tertentu di bidang penerbangan dan pelayaran.
- Tarif PPN sebesar 15% bagi penyerahan BKP mewah tertentu, seperti mobil mewah, kapal pesiar, pesawat terbang, dan sebagainya.
- Tarif PPN sebesar 20% bagi penyerahan BKP mewah tertentu, seperti rumah mewah, apartemen mewah, dan sebagainya.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP tertentu yang sifatnya sangat mewah di dalam daerah pabean. BKP tertentu yang sifatnya sangat mewah adalah BKP yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan hanya dapat dikonsumsi oleh golongan tertentu. Contoh dari BKP tertentu yang sifatnya sangat mewah adalah perhiasan, jam tangan, tas, sepatu, pakaian, dan sebagainya.
PPnBM merupakan pajak yang bersifat tidak langsung, yaitu pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir melalui mekanisme pemungutan oleh PKP. PKP wajib memungut PPnBM dari pembeli atau penerima BKP tertentu yang sifatnya sangat mewah dan menyetorkannya ke kas negara. PKP juga wajib melaporkan PPnBM yang dipungut dalam SPT bulanan.
Tarif PPnBM berbeda-beda tergantung pada jenis BKP tertentu yang sifatnya sangat mewah. Tarif PPnBM untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
No | Jenis BKP Tertentu yang Sifatnya Sangat Mewah | Tarif (%) |
1 | Perhiasan emas, berlian, permata, dan sejenisnya | 10 – 20 |
2 | Jam tangan dengan harga jual lebih dari Rp5 juta per unit | 10 – 20 |
3 | Tas dengan harga jual lebih dari Rp5 juta per unit | 10 – 20 |
4 | Sepatu dengan harga jual lebih dari Rp5 juta per pasang | 10 – 20 |
5 | Pakaian dengan harga jual lebih dari Rp5 juta per potong | 10 – 20 |
6 | Barang-barang lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah | Sesuai dengan ketentuan khusus |
Subjek Pajak Penghasilan Badan dan Objek PPh Badan
Subjek PPh badan adalah badan usaha yang dikenai PPh badan atas penghasilannya. Objek PPh badan adalah penghasilan yang dikenai PPh badan. Subjek dan objek PPh badan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Subjek PPh Badan
Subjek PPh badan adalah:
- Badan usaha dalam negeri, yaitu badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Badan usaha dalam negeri dikenai PPh badan atas seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
- Badan usaha luar negeri, yaitu badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di luar Indonesia. Badan usaha luar negeri dikenai PPh badan hanya atas penghasilannya yang berasal dari Indonesia.
- Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu tempat kegiatan usaha yang digunakan oleh badan usaha luar negeri untuk menjalankan usahanya secara langsung atau tidak langsung di Indonesia. BUT dikenai PPh badan hanya atas penghasilannya yang berasal dari kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dilakukan melalui BUT tersebut.
Objek PPh Badan
Objek PPh badan adalah:
- Penghasilan kena pajak (PKP), yaitu seluruh penghasilan dalam bentuk uang atau barang dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri.
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu penghasilan tertentu yang tidak dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Contoh dari PTKP adalah dividen dari perusahaan terbuka, bunga deposito dan tabungan, hadiah dan penghargaan yang bersifat sosial, dan sebagainya.
- Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, yaitu penghasilan yang dikenai PPh badan dengan tarif tertentu yang bersifat final, sehingga tidak perlu dilaporkan dalam SPT tahunan. Contoh dari penghasilan yang dikenai pajak bersifat final adalah penjualan saham di bursa efek, penjualan tanah dan/atau bangunan, lotere, undian, atau permainan serupa, dan sebagainya.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Badan
Dasar hukum Pajak Penghasilan Badan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengatur secara umum mengenai subjek, objek, tarif, cara perhitungan, cara pembayaran, cara pelaporan, serta sanksi dan penyelesaian sengketa terkait dengan PPh badan.
Selain itu, ada juga beberapa peraturan pelaksana yang mengatur secara lebih rinci mengenai PPh badan, seperti:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Bentuk Usaha Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Sifatnya Sangat Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Rangka Mendorong Pembangunan Sektor-Sektor Tertentu Di Bidang Ekonomi Kreatif.
Kesimpulan
Pajak penghasilan badan (PPh badan) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang beroperasi di Indonesia. PPh badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dalam satu tahun pajak.
PPh badan memiliki beberapa jenis, tergantung pada sumber dan jenis penghasilannya. Jenis-jenis PPh badan yang umum dikenal adalah:
- Pajak penghasilan pasal 21: pajak atas penghasilan pegawai atau pekerja dari badan usaha.
- Pajak penghasilan pasal 22: pajak atas penghasilan dari kegiatan impor, ekspor, penjualan barang tertentu, atau penyerahan barang kepada pemerintah.
- Pajak penghasilan pasal 23: pajak atas penghasilan dari bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya.
- Pajak penghasilan pasal 25: pajak atas penghasilan neto tahun berjalan dari badan usaha.
- Pajak penghasilan pasal 26: pajak atas penghasilan dari badan usaha luar negeri dari sumber-sumber di Indonesia.
- Pajak penghasilan pasal 15: pajak atas penghasilan dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2): pajak atas penghasilan dari kegiatan tertentu yang bersifat final.
- Pajak pertambahan nilai (PPN): pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) di dalam daerah pabean.
- Pajak penjualan barang mewah (PPnBM): pajak atas penyerahan BKP tertentu yang sifatnya sangat mewah di dalam daerah pabean.
PPh badan memiliki peraturan dan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan status badan usaha, serta sumber dan jenis penghasilannya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami PPh badan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan tepat.
Namun, kami mengerti bahwa mengurus PPh badan tidaklah mudah. Anda mungkin merasa bingung, kesulitan, atau khawatir mengenai perhitungan, pembayaran, pelaporan, atau sengketa terkait dengan PPh badan Anda. Anda mungkin juga ingin mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan yang dapat mengurangi beban pajak Anda.
Jika demikian, Anda tidak perlu khawatir. Kami dari Associe siap membantu Anda dalam mengurus PPh badan Anda dengan profesional dan akurat. Kami adalah konsultan pajak yang berpengalaman dan berlisensi yang dapat memberikan Anda solusi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
Kami dapat membantu Anda dalam:
- Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
- Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Menghitung, membayar, dan melaporkan PPh badan sesuai dengan jenis, tarif, dan jangka waktu yang ditentukan.
- Mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan atau keputusan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau hukum.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai wajib pajak.
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak dari Associe, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurus PPh badan Anda sendiri. Anda dapat fokus pada kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang lebih penting bagi Anda. Anda juga dapat merasa tenang dan nyaman karena PPh badan Anda sudah diurus oleh ahlinya.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Associe dan dapatkan konsultasi gratis sekarang. Kami juga akan memberikan penawaran harga yang terjangkau dan kompetitif untuk jasa konsultan pajak kami.