Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

PPh pasal 22

PPh Pasal 22: Apa Itu, Tarif, dan Cara Menghitungnya

PPh pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu. Pajak ini dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti bendaharawan negara, badan usaha milik negara (BUMN), atau pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PPh pasal 22 bertujuan untuk mengendalikan arus barang masuk dan keluar dari Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan.

PPh pasal 22 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU ini, terdapat beberapa perbedaan antara PPh pasal 22 bendaharawan dan PPh pasal 22 BUMN. PPh pasal 22 bendaharawan adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan negara atas pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah kepada pihak lain terkait dengan pembelian barang tertentu. Sedangkan PPh pasal 22 BUMN adalah pajak yang dipungut oleh BUMN atas pembayaran yang dilakukan oleh BUMN kepada pihak lain terkait dengan pembelian barang tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai subyek dan objek dari PPh pasal 22, tarif yang berlaku, cara menghitungnya, serta contoh studi kasus dan soal yang bisa membantu Anda memahami lebih baik tentang pajak ini. Selain itu, kita juga akan memberikan informasi mengenai jasa konsultan pajak dari Associe yang bisa membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda dengan mudah dan profesional.

Table of Contents

Penjelasan PPh Pasal 22 Umum dan Bendaharawan / BUMN

PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu di dalam negeri. PPh Pasal 22 bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan.

PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebut, terdapat dua jenis PPh Pasal 22, yaitu:

  • PPh Pasal 22 Bendaharawan, yaitu PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan negara atau daerah atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain atas pembelian barang tertentu.
  • PPh Pasal 22 BUMN, yaitu PPh Pasal 22 yang dipungut oleh badan usaha milik negara (BUMN) atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain atas pembelian barang tertentu.

Subyek dan Objek dari PPh Pasal 22

Subyek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak. Dalam hal ini, subyek pajak PPh Pasal 22 adalah:

  • Importir atau pemungut bea masuk
  • Eksportir atau pemungut bea keluar
  • Bendaharawan negara atau daerah
  • BUMN
  • Produsen tertentu
  • Pedagang eceran tertentu
  • Pedagang pengumpul

Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, objek pajak PPh Pasal 22 adalah:

  • Impor barang dan ekspor
  • Pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan)
  • Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
  • Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN (objek pajak PPh Pasal 22 BUMN)
  • Penjualan hasil produksi kepada distributor
  • Penjualan kendaraan bermotor
  • Penjualan migas
  • Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Subyek dan objek pajak PPh Pasal 22 lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 dan PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajaknya. Berikut adalah panduan tarif dari PPh Pasal 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017:

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas impor barang dan ekspor

Tarif ini berlaku untuk impor atau ekspor barang-barang seperti:

  • Barang modal tidak berwujud
  • Barang modal berwujud
  • Barang konsumsi
  • Barang tambang
  • Barang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan hasil olahannya
  • Barang industri strategis
  • Barang kesehatan dan farmasi
  • Barang lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembayaran atas pembelian barang

Tarif ini berlaku untuk pembayaran atas pembelian barang-barang seperti:

  • Baja dan besi
  • Semen
  • Otomotif
  • Kertas
  • Gula
  • Tekstil dan produk tekstil

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan hasil produksi tertentu

 Tarif ini berlaku untuk penjualan hasil produksi barang-barang seperti:

  • Baja dan besi
  • Semen
  • Otomotif
  • Kertas
  • Gula
  • Tekstil dan produk tekstil

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% atas penjualan hasil produksi migas 

Tarif ini berlaku untuk penjualan hasil produksi minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan untuk industri

Tarif ini berlaku untuk pembelian bahan-bahan seperti:

  • Biji-bijian
  • Minyak nabati
  • Susu
  • Daging
  • Tembakau
  • Kopi

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas impor komoditas 

Tarif ini berlaku untuk impor komoditas-komoditas seperti:

  • Biji-bijian
  • Minyak nabati
  • Susu
  • Daging
  • Tembakau
  • Kopi

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas ekspor komoditas tambang

Tarif ini berlaku untuk ekspor komoditas tambang seperti:

  • Batubara
  • Nikel
  • Timah
  • Emas
  • Perak

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas penjualan kendaraan bermotor

Tarif ini berlaku untuk penjualan kendaraan bermotor seperti:

  • Mobil penumpang
  • Mobil bus
  • Mobil truk
  • Sepeda motor

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas penjualan emas batangan

Tarif ini berlaku untuk penjualan emas batangan yang memiliki kadar minimal 99,99%.

Tarif PPh Pasal 22 barang mewah

Tarif ini berlaku untuk penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu barang yang memiliki nilai jual lebih dari Rp 10 miliar per unit atau per set. Tarif PPh Pasal 22 barang mewah terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1% atas penjualan barang mewah seperti:

    • Pesawat terbang dan helikopter
    • Kapal laut dan kapal udara
    • Kendaraan darat bermotor roda empat atau lebih yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor di atas
    • Barang seni dan antik
    • Perhiasan dan permata
    • Jam tangan dan kacamata
    • Tas dan sepatu
    • Barang elektronik dan telekomunikasi
  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5% atas penjualan barang mewah seperti:

    • Rumah atau bangunan yang memiliki luas bangunan lebih dari 400 meter persegi atau luas tanah lebih dari 600 meter persegi
    • Apartemen atau kondominium yang memiliki luas lebih dari 150 meter persegi atau harga jual lebih dari Rp 10 miliar per unit

Pemungut PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu di dalam negeri. PPh Pasal 22 bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perdagangan.

PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebut, terdapat dua jenis PPh Pasal 22, yaitu:

  • PPh Pasal 22 Bendaharawan

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan negara atau daerah atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain atas pembelian barang tertentu.

  • PPh Pasal 22 BUMN

Dipungut oleh badan usaha milik negara (BUMN) atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain atas pembelian barang tertentu.

Subyek dan Objek dari PPh Pasal 22

Subyek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak. Dalam hal ini, subyek pajak PPh Pasal 22 adalah:

  • Importir atau pemungut bea masuk
  • Eksportir atau pemungut bea keluar
  • Bendaharawan negara atau daerah
  • BUMN
  • Produsen tertentu
  • Pedagang eceran tertentu
  • Pedagang pengumpul

Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, objek pajak PPh Pasal 22 adalah:

  • Impor barang dan ekspor
  • Pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan)
  • Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
  • Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN (objek pajak PPh Pasal 22 BUMN)
  • Penjualan hasil produksi kepada distributor
  • Penjualan kendaraan bermotor
  • Penjualan migas
  • Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Subyek dan objek pajak PPh Pasal 22 lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 dan PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajaknya. Berikut adalah panduan tarif dari PPh Pasal 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017:

  1. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas impor barang dan ekspor. Tarif ini berlaku untuk impor atau ekspor barang-barang seperti:
    • Barang modal tidak berwujud
    • Barang modal berwujud
    • Barang konsumsi
    • Barang tambang
    • Barang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan hasil olahannya
    • Barang industri strategis
    • Barang kesehatan dan farmasi
    • Barang lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas
  2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembayaran atas pembelian barang. Tarif ini berlaku untuk pembayaran atas pembelian barang-barang seperti:
    • Baja dan besi
    • Semen
    • Otomotif
    • Kertas
    • Gula
    • Tekstil dan produk tekstil
  3. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan hasil produksi tertentu. Tarif ini berlaku untuk penjualan hasil produksi barang-barang seperti:
    • Baja dan besi
    • Semen
    • Otomotif
    • Kertas
    • Gula
    • Tekstil dan produk tekstil
  4. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% atas penjualan hasil produksi migas. Tarif ini berlaku untuk penjualan hasil produksi minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.
  5. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan untuk industri. Tarif ini berlaku untuk pembelian bahan-bahan seperti:
    • Biji-bijian
    • Minyak nabati
    • Susu
    • Daging
    • Tembakau
    • Kopi
  6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas impor komoditas. Tarif ini berlaku untuk impor komoditas-komoditas seperti:
    • Biji-bijian
    • Minyak nabati
    • Susu
    • Daging
    • Tembakau
    • Kopi
  7. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas ekspor komoditas tambang. Tarif ini berlaku untuk ekspor komoditas tambang seperti:
    • Batubara
    • Nikel
    • Timah
    • Emas
    • Perak
  8. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas penjualan kendaraan bermotor. Tarif ini berlaku untuk penjualan kendaraan bermotor seperti:
    • Mobil penumpang
    • Mobil bus
    • Mobil truk
    • Sepeda motor
  9. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas penjualan emas batangan. Tarif ini berlaku untuk penjualan emas batangan yang memiliki kadar minimal 99,99%.
  10. Tarif PPh Pasal 22 barang mewah. Tarif ini berlaku untuk penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu barang yang memiliki nilai jual lebih dari Rp 10 miliar per unit atau per set. Tarif PPh Pasal 22 barang mewah terdiri dari dua jenis, yaitu:
    • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1% atas penjualan barang mewah seperti:
      • Pesawat terbang dan helikopter
      • Kapal laut dan kapal udara
      • Kendaraan darat bermotor roda empat atau lebih yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor di atas
      • Barang seni dan antik
      • Perhiasan dan permata
      • Jam tangan dan kacamata
      • Tas dan sepatu
      • Barang elektronik dan telekomunikasi
    • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5% atas penjualan barang mewah seperti:
      • Rumah atau bangunan yang memiliki luas bangunan lebih dari 400 meter persegi atau luas tanah lebih dari 600 meter persegi
      • Apartemen atau kondominium yang memiliki luas lebih dari 150 meter persegi atau harga jual lebih dari Rp 10 miliar per unit

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22 adalah pihak yang berhak memungut pajak dari subyek pajak dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal ini, pemungut PPh Pasal 22 adalah:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk impor barang dan ekspor.
  • Bendaharawan negara atau daerah untuk pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan).
  • BUMN untuk pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN (objek pajak PPh Pasal 22 BUMN).
  • Produsen tertentu untuk penjualan hasil produksi kepada distributor.
  • Pedagang eceran tertentu untuk penjualan kendaraan bermotor, migas, dan barang yang tergolong sangat mewah.
  • Pedagang pengumpul untuk pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.

Pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Cara Hitung PPh Pasal 22

Untuk menghitung PPh Pasal 22, Anda perlu mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak yang berlaku. DPP adalah nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak. DPP dapat berupa nilai impor, nilai ekspor, nilai faktur, harga jual, atau harga beli. DPP dapat berbeda tergantung pada jenis objek pajaknya. Tarif pajak adalah persentase yang dikenakan atas DPP untuk menghasilkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Berikut adalah contoh studi kasus dan soal untuk menghitung PPh Pasal 22:

  • Studi kasus 1: PT ABC adalah sebuah perusahaan importir yang mengimpor barang modal berwujud dari China senilai USD 100.000. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat impor adalah Rp 14.000. Berapa PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC?
  • Soal 1: Untuk menghitung PPh Pasal 22, kita perlu mengetahui DPP dan tarif pajaknya. Dalam hal ini, DPP adalah nilai impor barang modal berwujud, yaitu USD 100.000. Tarif pajaknya adalah 2,5% untuk impor barang modal berwujud. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC adalah:

PPh Pasal 22 = DPP x Tarif Pajak PPh Pasal 22 = USD 100.000 x 2,5% PPh Pasal 22 = USD 2.500

Karena PPh Pasal 22 harus dibayar dalam rupiah, maka kita perlu mengkonversi nilai PPh Pasal 22 ke rupiah dengan menggunakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat impor, yaitu Rp 14.000. Maka, PPh Pasal 22 dalam rupiah adalah:

PPh Pasal 22 = USD 2.500 x Rp 14.000 PPh Pasal 22 = Rp 35.000.000

Jadi, PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC adalah Rp 35.000.000.

  • Studi kasus 2: PT XYZ adalah sebuah perusahaan produsen gula yang menjual hasil produksinya kepada distributor seharga Rp 10.000 per kilogram. Dalam sebulan, PT XYZ berhasil menjual gula sebanyak 100 ton atau setara dengan 100.000 kilogram. Berapa PPh Pasal 22 yang harus dipungut dan disetorkan oleh PT XYZ?
  • Soal 2: Untuk menghitung PPh Pasal 22, kita perlu mengetahui DPP dan tarif pajaknya. Dalam hal ini, DPP adalah nilai penjualan hasil produksi gula, yaitu Rp 10.000 x 100.000 = Rp 1.000.000.000. Tarif pajaknya adalah 0,25% untuk penjualan hasil produksi gula. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dipungut dan disetorkan oleh PT XYZ adalah:

PPh Pasal 22 = DPP x Tarif Pajak PPh Pasal 22 = Rp 1.000.000.000 x 0,25% PPh Pasal 22 = Rp 2.500.000

Jadi, PPh Pasal 22 yang harus dipungut dan disetorkan oleh PT XYZ adalah Rp 2.500.000.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu di dalam negeri. PPh Pasal 22 memiliki dua jenis, yaitu PPh Pasal 22 Bendaharawan dan PPh Pasal 22 BUMN.

Subyek pajak PPh Pasal 22 adalah pihak yang wajib membayar pajak, seperti importir, eksportir, bendaharawan negara atau daerah, BUMN, produsen tertentu, pedagang eceran tertentu, dan pedagang pengumpul.Objek pajak PPh Pasal 22 adalah sesuatu yang dikenakan pajak, seperti impor barang dan ekspor, pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal22 Bendaharawan dan PPh Pasal 22 BUMN), penjualan hasil produksi kepada distributor, penjualan kendaraan bermotor, penjualan migas, pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajaknya. Tarif PPh Pasal 22 berkisar antara 0,25% hingga 7,5% untuk impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu. Tarif PPh Pasal 22 juga berbeda untuk penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu 1% atau 5%.

Demikianlah penjelasan lengkap dan mudah dipahami tentang PPh Pasal 22. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pajak penghasilan di Indonesia. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau kesulitan mengenai PPh Pasal 22, anda dapat menghubungi kami di Associe. Kami adalah konsultan pajak profesional yang siap membantu Anda dalam hal perencanaan, pelaporan, dan pengurusan pajak. Kami juga menyediakan layanan lain seperti akuntansi, audit, dan konsultasi bisnis. Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari stres karena pembukuan dan perpajakan yang rumit.

Serahkan pada Associe!

Associe menyediakan layanan pembukuan dan perpajakan yang sesuai dengan regulasi terkini, membantu Anda menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani hal-hal teknis keuangan Anda.

Layanan Associe apa saja

Bagikan Artikel