Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

penjelasan PPh pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2: Apa Itu, Objek, Tarif, dan Cara Pembayarannya

Anda mungkin pernah mendengar istilah PPh Pasal 4 Ayat 2, tetapi apakah Anda tahu apa itu, objek apa saja yang terkena pajak ini, berapa tarifnya, dan bagaimana cara membayarnya? Jika Anda belum tahu, maka artikel ini akan membantu Anda memahami lebih jauh tentang PPh Pasal 4 Ayat 2.

Table of Contents

Apa itu PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final. Artinya, pemotongan atas pajak ini hanya dilakukan sekali saja dalam suatu periode pajak dan tidak dapat dikreditkan bersama pajak penghasilan terutang. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Objek dari Pajak Penghasilan/ PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek pajak yang terkena PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Berikut adalah beberapa objek pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Panduan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 berbeda-beda sesuai dengan objek pajaknya. Berikut adalah panduan tarif dari PPh Pasal 4 Ayat 2:

  • Tarif 0-20%

Untuk penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Tarif ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jenis-jenis Penghasilan Tertentu yang Dikenai Pajak Penghasilan dengan Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tarif ini dipotong oleh pihak yang membayar atau menyerahkan penghasilan tersebut. Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotong pajak, atau paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk wajib pajak sendiri. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Tarif 0,1%

Untuk penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Tarif ini dipotong oleh perantara pedagang efek atau lembaga kliring penjamin efek. Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

  • Tarif 0,5%

Untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Tarif ini dipotong oleh emiten atau perusahaan modal ventura. Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Tarif 2-6%

Untuk penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Tarif ini tergantung pada kualifikasi usaha dan jenis jasa konstruksi. Tarif ini dipotong oleh pemberi kerja atau penerima jasa konstruksi, atau dibayar sendiri oleh pelaksana jasa konstruksi. Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotong pajak, atau paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk wajib pajak sendiri. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Tarif 2,5%

Untuk penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, kecuali rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Tarif ini dibayar sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, atau oleh pejabat lelang atas nama pemilik harta jika pengalihan dilakukan melalui lelang.

  • Tarif 5%

Untuk penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Tarif ini dibayar sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, atau oleh pejabat lelang atas nama pemilik harta jika pengalihan dilakukan melalui lelang.

  • Tarif 10%

Untuk penghasilan berupa hadiah undian. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jenis-jenis Penghasilan Tertentu yang Dikenai Pajak Penghasilan dengan Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif ini dipotong oleh pihak yang memberikan hadiah undian tersebut. Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotong pajak, atau paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk wajib pajak sendiri. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Tarif 20%

Untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto paling banyak Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif ini dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  • Tarif 25%

Untuk penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jenis-jenis Penghasilan Tertentu yang Dikenai Pajak Penghasilan dengan Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif ini dipotong oleh pihak yang membayar atau menyerahkan penghasilan tersebut. Waktu penyetoran pajak ini adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotong pajak, atau paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk wajib pajak sendiri. Waktu pelaporan pajak ini adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Cara Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Cara pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 ada dua macam, yaitu pemotongan dan pembayaran mandiri. Berikut adalah penjelasan mekanisme dari cara pembayaran tersebut:

  • Pemotongan

Cara pembayaran ini dilakukan oleh pihak yang membayar atau menyerahkan penghasilan kepada wajib pajak. Pihak yang melakukan pemotongan disebut sebagai pemotong pajak. Pemotong pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftarkan diri sebagai pemotong pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemotong pajak harus memotong pajak sesuai dengan tarif yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pemotong pajak juga harus melaporkan pemotongan pajak tersebut kepada DJP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 Ayat 2.

  • Pembayaran Mandiri

Cara pembayaran ini dilakukan oleh wajib pajak sendiri tanpa adanya pemotongan oleh pihak lain. Wajib pajak yang melakukan pembayaran mandiri harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan tarif yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Wajib pajak juga harus melaporkan pembayaran pajak tersebut kepada DJP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Kesimpulan

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final. Objek pajak yang terkena PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat beragam, mulai dari bunga, hadiah undian, transaksi saham, transaksi pengalihan tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, hingga usaha dengan peredaran bruto tertentu. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 juga bervariasi sesuai dengan objek pajaknya, mulai dari 0% hingga 25%. Cara pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 ada dua macam, yaitu pemotongan dan pembayaran mandiri.

Jika Anda merasa bingung atau kesulitan dalam mengurus perpajakan Anda, Anda bisa meminta bantuan dari konsultan pajak profesional. Konsultan pajak dapat membantu Anda dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak Anda dengan benar dan tepat. Salah satu konsultan pajak yang dapat Anda percaya adalah Associe. Associe adalah perusahaan konsultan pajak yang berpengalaman dan berkompeten dalam bidang perpajakan. Associe dapat memberikan solusi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda. Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Associe, Anda bisa menghubungi kami melalui laman ini dan dapatkan konsultasi gratis terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan anda untuk #BangkitLebihHebat

Mau Mendirikan PT?

Associe bisa bantu kamu dalam mendirikan PT

Layanan Associe

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *