Associe

Pph 23

PPh 23: Apa Itu, Tarif, dan Cara Bayarnya

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Salah satu jenis PPh yang sering dijumpai adalah PPh pasal 23, yang merupakan pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada wajib pajak lainnya. PPh pasal 23 berlaku untuk berbagai macam penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan lain-lain.

PPh pasal 23 memiliki beberapa ketentuan dan tarif yang perlu diketahui oleh para wajib pajak, baik yang menerima maupun yang membayar penghasilan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang PPh pasal 23, mulai dari pengertian, obyek, tarif, pembayaran, bukti potong, pelaporan, pihak yang dikenakan, hingga jenis-jenis penghasilan yang terkena PPh pasal 23.

Table of Contents

Pengertian PPh Pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri. Pihak yang membayar penghasilan tersebut disebut sebagai pihak pemotong PPh pasal 23. Pihak pemotong PPh pasal 23 harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penghasilan yang terkena PPh pasal 23 adalah penghasilan yang berasal dari Indonesia dan bersifat tidak tetap atau tidak teratur. Penghasilan tersebut antara lain adalah:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah dan penghargaan
  • Imbalan karena jasa, pekerjaan, atau kegiatan
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Premi asuransi
  • Pembayaran pensiun atau tunjangan hari tua

Obyek dan Tarif PPh 23

Obyek pajak PPh pasal 23 adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jumlah bruto tersebut adalah jumlah sebelum dikurangi biaya apapun. Obyek pajak PPh pasal 23 juga termasuk uang muka atau pembayaran dimuka yang diberikan sebelum penyelesaian pekerjaan atau penyerahan barang.

Tarif PPh pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut ini adalah klasifikasi tarif PPh pasal 23 berdasarkan jenis penghasilannya:

  • Tarif PPh 15%

Berlaku untuk dividen, bunga (termasuk premi obligasi), royalti, hadiah dan penghargaan (kecuali yang berasal dari undian), serta imbalan karena jasa teknik, manajemen, akuntansi, desain, konsultan, penelitian dan pengembangan.

  • Tarif PPh 2%

Berlaku untuk imbalan karena jasa konstruksi (termasuk perencanaan dan pengawasan), jasa konsultan hukum dan notaris (kecuali jasa akta tanah), jasa makelar (termasuk jasa lelang), jasa penilai (termasuk jasa penilai publik), jasa arsitek (termasuk jasa arsitek interior), jasa insinyur (termasuk jasa insinyur perencana), serta sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

  • Tarif bagi yang tidak memiliki NPWP

Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri yang tidak memiliki NPWP atau tidak melampirkan NPWP pada saat menerima atau memperoleh penghasilannya. Tarif PPh pasal 23 bagi yang tidak memiliki NPWP adalah 100% lebih tinggi dari tarif normal. Misalnya, jika tarif normal adalah 15%, maka tarif bagi yang tidak memiliki NPWP adalah 30%.

Tarif PPh pasal 23 di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis-Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Tarif PPh pasal 23 juga dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pembayaran, Bukti Potong, dan Pelaporan PPh Pasal 23

Pembayaran, bukti potong, dan pelaporan PPh pasal 23 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pemotong PPh pasal 23. Berikut ini adalah penjelasan tentang ketiga hal tersebut:

  • Pembayaran PPh Pasal 23

Pihak pemotong PPh pasal 23 harus membayar atau menyetor pajak yang dipotong kepada kas negara melalui bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pembayaran atau penyetoran PPh pasal 23 harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Masa pajak untuk PPh pasal 23 adalah satu bulan kalender.

  • Bukti Potong PPh Pasal 23

Pihak pemotong PPh pasal 23 harus membuat dan menyerahkan bukti potong kepada wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Bukti potong adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas pihak pemotong dan penerima, jenis dan jumlah penghasilan, serta jumlah pajak yang dipotong. Bukti potong berguna sebagai bukti pembayaran pajak dan sebagai dasar penghitungan kredit pajak. Penyerahan bukti potong harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • Pelaporan PPh Pasal 23

Pihak pemotong PPh pasal 23 harus melaporkan pajak yang dipotong kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah formulir yang berisi informasi tentang identitas pihak pemotong, jumlah penghasilan yang dibayarkan, dan jumlah pajak yang dipotong dan disetor. Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 harus dilakukan secara elektronik melalui e-Filing atau e-Form. Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Pihak yang dikenakan PPh pasal 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan tertentu dari pihak lain. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau bermaksud untuk tinggal di Indonesia. Wajib pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk kantor cabang atau perwakilan badan luar negeri.

Pihak pemotong PPh pasal 23 adalah pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri. Pihak pemotong PPh pasal 23 antara lain adalah:

  • Badan usaha
  • Badan pemerintah
  • Organisasi kemasyarakatan
  • Organisasi politik
  • Organisasi profesi
  • Organisasi sosial
  • Lembaga pendidikan
  • Lembaga penelitian
  • Perseorangan

Pengecualian dari pihak yang dikenakan PPh pasal 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan tertentu dari pihak yang tidak berkewajiban memotong PPh pasal 23. Pihak yang tidak berkewajiban memotong PPh pasal 23 antara lain adalah:

  • Orang pribadi yang membayar penghasilan kepada diri sendiri atau anggota keluarganya
  • Orang pribadi yang membayar penghasilan kepada orang pribadi lain yang tidak memiliki hubungan usaha atau pekerjaan
  • Orang pribadi yang membayar penghasilan kepada orang pribadi lain dengan jumlah kurang dari Rp 4.500.000 per tahun
  • Badan usaha kecil yang memiliki omset bruto kurang dari Rp 4.800.000.000 per tahun

Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 adalah penghasilan yang berasal dari Indonesia dan bersifat tidak tetap atau tidak teratur. Penghasilan tersebut antara lain adalah:

  • Dividen

Bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen dapat berupa uang, saham, atau harta lainnya. Dividen dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, kecuali dividen yang dibayarkan oleh badan usaha tetap (BUT) luar negeri kepada badan dalam negeri, yang dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

  • Bunga

Imbalan atas pinjaman uang atau surat berharga. Bunga dapat berupa bunga bank, bunga obligasi, bunga deposito, bunga kredit, atau bunga lainnya. Bunga dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, kecuali bunga yang dibayarkan oleh BUT luar negeri kepada badan dalam negeri, yang dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

  • Royalti

Imbalan atas penggunaan hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, atau hak-hak lainnya. Royalti dapat berupa royalti buku, royalti musik, royalti film, royalti software, atau royalti lainnya. Royalti dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, kecuali royalti yang dibayarkan oleh BUT luar negeri kepada badan dalam negeri, yang dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

  • Hadiah dan penghargaan

Imbalan atas prestasi atau keberhasilan tertentu. Hadiah dan penghargaan dapat berupa uang tunai, barang, jasa, atau fasilitas. Hadiah dan penghargaan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, kecuali hadiah dan penghargaan yang berasal dari undian, yang dikenakan PPh final sebesar 25%.

  • Imbalan karena jasa, pekerjaan, atau kegiatan

Imbalan atas jasa profesional, jasa teknis, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa desain, jasa penelitian dan pengembangan, jasa konstruksi (termasuk perencanaan dan pengawasan), jasa konsultan hukum dan notaris (kecuali jasa akta tanah), jasa makelar (termasuk jasa lelang), jasa penilai (termasuk jasa penilai publik), jasa arsitek (termasuk jasa arsitek interior), jasa insinyur (termasuk jasa insinyur perencana), atau jasa lainnya. Imbalan karena jasa, pekerjaan, atau kegiatan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% atau 2% dari jumlah bruto tergantung pada jenisnya.

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Imbalan atas penyewaan tanah, bangunan, kendaraan bermotor, peralatan, mesin, atau harta lainnya. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta juga termasuk imbalan atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.

  • Premi asuransi

Imbalan atas perlindungan risiko tertentu yang dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung. Premi asuransi dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, kecuali premi asuransi jiwa yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada perusahaan asuransi jiwa lainnya, yang dikenakan PPh final sebesar 0,1%.

  • Pembayaran pensiun atau tunjangan hari tua

Imbalan atas masa kerja atau jasa yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dana pensiun, atau lembaga lainnya kepada mantan pekerja atau ahli warisnya. Pembayaran pensiun atau tunjangan hari tua dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, kecuali pembayaran pensiun atau tunjangan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada mantan pekerja yang telah berusia 55 tahun atau lebih dan telah bekerja selama 20 tahun atau lebih, yang dikenakan PPh final sebesar 5%.

Kesimpulan

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri. PPh pasal 23 berlaku untuk berbagai macam penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan lain-lain. PPh pasal 23 memiliki beberapa ketentuan dan tarif yang perlu diketahui oleh para wajib pajak, baik yang menerima maupun yang membayar penghasilan. Pihak pemotong PPh pasal 23 juga harus memenuhi kewajiban pembayaran, bukti potong, dan pelaporan kepada DJP.

PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang cukup kompleks dan memerlukan perhitungan yang akurat. Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus PPh pasal 23, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak profesional. Konsultan pajak dapat membantu Anda dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Salah satu konsultan pajak yang dapat Anda andalkan adalah Associe. Associe adalah perusahaan jasa konsultan pajak yang memiliki tim ahli yang berpengalaman dan berkompeten di bidang perpajakan. Associe dapat membantu Anda dalam mengurus PPh pasal 23 dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Associe juga dapat membantu Anda dalam mengoptimalkan manajemen pajak Anda agar lebih efisien dan hemat seperti Associe membantu 700 usaha lain dari berbagai industri. Hubungi Associe sekarang untuk mendapatkan konsultasi gratis terkait perpajakan bisnis anda.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari stres karena pembukuan dan perpajakan yang rumit.

Serahkan pada Associe!

Associe menyediakan layanan pembukuan dan perpajakan yang sesuai dengan regulasi terkini, membantu Anda menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani hal-hal teknis keuangan Anda.

Layanan Associe apa saja

Author

Share article