Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Pengertian Tax Avoidance

Tax Avoidance adalah

Pajak adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah di seluruh dunia. Namun, dalam usaha untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi, beberapa perusahaan atau individu dapat memanfaatkan celah hukum untuk melakukan praktik penghindaran pajak yang legal, yang dikenal sebagai tax avoidance. Praktik ini sering kali kontroversial dan menuai kritik dari masyarakat luas karena dianggap merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Di artikel ini, Associe akan membahas lebih lanjut mengenai tax avoidance, termasuk definisi, jenis-jenisnya, dan dampaknya terhadap perekonomian.

Table of Contents

Pengertian Tax Avoidance

Menurut James Kessler, terdapat dua jenis tax avoidance yang berbeda, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

Acceptable tax avoidance merujuk pada praktik penghindaran pajak yang diizinkan karena bertujuan baik, bukan untuk menghindari pajak, serta tidak melibatkan transaksi palsu.

Sementara itu, unacceptable tax avoidance merujuk pada praktik penghindaran pajak yang tidak diizinkan karena tidak memiliki tujuan yang baik, bertujuan untuk menghindari pajak, dan sering melibatkan transaksi palsu.

Tax avoidance adalah praktik penghindaran pajak yang legal, di mana individu atau perusahaan menggunakan celah hukum atau ketentuan pajak yang berlaku untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau memaksimalkan pengembalian pajak yang diterima. Tujuan dari tax avoidance adalah untuk menghindari pajak sebanyak mungkin tanpa melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

 

Jenis-jenis Tax Avoidance

Berikut adalah beberapa jenis tax avoidance yang umum dilakukan oleh perusahaan dan individu:

Transfer pricing

Transfer pricing adalah praktik memindahkan keuntungan dari satu negara ke negara lain dengan menetapkan harga transfer antara anak perusahaan atau afiliasi perusahaan yang berbeda. Praktik ini digunakan untuk menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak yang lebih rendah.

Penghindaran pajak melalui investasi

Beberapa investor menggunakan struktur investasi yang kompleks untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Contohnya, investor dapat memindahkan aset mereka ke negara yang pajaknya lebih rendah atau melakukan investasi dalam produk keuangan yang memberikan pengurangan pajak.

Penggunaan negara dengan pajak rendah

Perusahaan dapat menghindari pajak dengan memindahkan kantor pusat atau perusahaan mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah, seperti negara-negara karibia atau negara-negara di Asia Tenggara.

Pemanfaatan celah hukum

Perusahaan dapat memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Contohnya, perusahaan dapat menyalurkan penghasilan mereka melalui negara yang memiliki peraturan pajak yang lebih longgar atau memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Praktik penghindaran pajak lainnya

Selain itu, ada banyak praktik lain yang dilakukan untuk menghindari pajak, seperti penggunaan perusahaan beralamat di negara yang memiliki pajak rendah, memanfaatkan kredit pajak, atau memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk tujuan tertentu.

 

Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion

Meskipun keduanya sering dikaitkan, namun terdapat perbedaan mendasar antara tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance adalah praktik menghindari pajak dengan cara yang legal dan diizinkan oleh hukum, sedangkan tax evasion adalah praktik menghindari pajak dengan cara yang ilegal dan melanggar hukum.

Dalam tax avoidance, individu atau perusahaan memanfaatkan celah-celah dalam hukum pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan. Praktik ini dapat dilakukan melalui strategi pengalihan keuntungan ke negara dengan pajak yang lebih rendah, memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, atau menggunakan struktur perusahaan yang kompleks untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan.

Sementara itu, dalam tax evasion, individu atau perusahaan sengaja melakukan pelanggaran hukum dengan cara tidak melaporkan atau mengurangi penghasilan mereka untuk menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan. Praktik ini termasuk penyembunyian penghasilan, pemalsuan dokumen, atau manipulasi akuntansi untuk menghindari pajak.

Perbedaan lainnya antara tax avoidance dan tax evasion adalah pada konsekuensi hukum yang terkait. Tax avoidance dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum, sedangkan tax evasion merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Dalam praktiknya, perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion sering kali sulit dipisahkan dan memerlukan penilaian kasus-kasus secara spesifik untuk menentukan apakah suatu praktik dianggap legal atau ilegal. Oleh karena itu, penegakan hukum dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk meminimalkan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Kebijakan Tax Avoidance di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga menyusun kebijakan yang mengatur tentang anti penghindaran pajak. yaitu:

Anti Thin Capitalization

Kebijakan Anti Thin Capitalization mengatur upaya Wajib Pajak dalam mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar bisa membebankan jumlah bunga dan mengurangi laba, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

Transfer Pricing

Dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh, terdapat kebijakan Transfer Pricing yang mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan jumlah penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules

Berada di Pasal 18 Ayat 2 UU PPh, kebijakan ini menetapkan aturan bagi Wajib Pajak yang menerima dividen dari investasi di Badan Usaha di luar negeri dan tidak menjual sahamnya di bursa efek setidaknya sebesar 50%.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Kebijakan ini termasuk dalam aturan umum anti penghindaran pajak (General Anti Avoidance Rule/GAAR) yang mewajibkan Wajib Pajak untuk tidak menghindari pajak atau melakukan transaksi yang tidak bermanfaat secara bisnis. Hal ini diatur dalam PER-32/PJ/2011 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Anti-treaty Shopping

Kebijakan yang berkaitan dengan Anti-treaty Shopping diatur secara khusus dalam PER-25/PJ-2010 yang membahas Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Wajib pajak yang tidak memahami sepenuhnya peraturan perpajakan berisiko melakukan kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak mereka. Hal ini dapat berakibat pada dikenakannya sanksi administratif atau pidana oleh otoritas pajak. Selain itu, kesalahan dalam pemahaman aturan perpajakan juga dapat memicu praktik tax avoidance. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku agar dapat mematuhi kewajiban mereka secara tepat dan menghindari risiko pelanggaran pajak.

Jika anda masih kesulitan dalam menghitung dan membayar pajak, Associe siap membantu anda. Associe adalah konsultan pajak yang sudah banyak membantu Badan Usaha maupun Orang Pribadi dalam menghitung dan pelaporan pajak. Associe juga menyediakan konsultasi gratis untuk perpajakan anda.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari stres karena pembukuan dan perpajakan yang rumit.

Serahkan pada Associe!

Associe menyediakan layanan pembukuan dan perpajakan yang sesuai dengan regulasi terkini, membantu Anda menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani hal-hal teknis keuangan Anda.

Layanan Associe apa saja

Bagikan Artikel