Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Mengetahui Pajak Natura di 2023

Natura Pajak

Berlaku sejak 2022, saat ini beredar berita bahwa Pajak Natura ada kemungkinan akan disesuaikan lagi di tahun 2023. Natura adalah istilah yang terkait dengan pemberian dari seseorang ke orang lain, tetapi tidak dalam bentuk uang. Biasanya istilah ini merujuk pada pemilik usaha dan karyawannya. Bisa saja setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda tentang natura. Inilah berbagai hal yang bisa Anda pahami mengenai natura sekaligus cara menghitung pajak natura.

Table of Contents

Apa itu Natura Pajak?

Natura adalah pemberian imbalan kepada seseorang yang tidak diberikan dalam bentuk uang. Pada umumnya perusahaan yang mempekerjakan karyawan akan memberikan imbalan atas jasa karyawan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang. Namun untuk natura sendiri merupakan imbalan yang diberikan berupa barang. Biasanya natura diberikan pada kondisi tertentu, seperti jabatan dan reward atas kinerja. Natura juga merupakan strategi perusahaan untuk merekrut dan mempertahankan karyawan. Sebelum 2022, natura termasuk objek yang tidak dikenakan pajak. Namun adanya keluaran Undang-Undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, membuat Natura menjadi objek pajak. Hal ini diatur agar menjadi tambahan pemasukan bagi negara. 

Berdasarkan aturan tersebut maka saat ini pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai bisa diberikan dan menjadi penghasilan bagi pegawai tersebut. Sebagai pengertiannya maka saat ini perusahaan bisa melakukan pembiayaan atas pemberian fasilitas kepada karyawan saat natura tersebut termasuk kedalam objek pajak yang kena pajak.

Sehingga ketika fasilitas kenikmatan tersebut diberikan perusahaan kepada karyawan, maka hal tersebut termasuk dalam objek pajak. Sehingga perusahaan bisa melakukan pemotongan pajak atas natura tersebut dengan menggunakan perhitungan berdasarkan ketentuan pada PPh atau Pajak Penghasilan pasal 21.

Jenis Natura

Sesuai dengan aturan natura pajak yang ada pada UU Nomor 7 tahun 2021, yang telah disahkan pada Oktober 2021 kemarin. Di dalamnya membahas dan mengatur secara lengkap terkait dasar-dasar, tata cara dan jenis perlakuan untuk pajak natura ini.

Disebutkan bahwa natura termasuk kedalam salah satu pajak penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Hal tersebut tentu saja diatur di dalam UU HPP pada pasal 6 ayat 1. Secara lebih luas lagi pada pasal ini mengatur dan menjelaskan terkait imbalan maupun biaya penggantian, yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk natura yang ditetapkan.

Hal ini bisa dikurangi pada penghasilan bruto dari perusahaan tersebut. Meski demikian ada kategori dari natura yang dikecualikan dari objek Pajak, yaitu:

  1. Bahan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi semua pegawai.
  2. Natura ataupun kenikmatan yang disediakan pada daerah tertentu.
  3. Natura atau kenikmatan yang disediakan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
  4. Natura atau kenikmatan yang diberikan dengan biaya dari APBN, APBDes, APBD dan anggaran sejenis lainnya.
  5. Natura dan kenikmatan yang memiliki batasan dan jenis tertentu.

Cara menghitung Natura

Untuk menghitung natura bisa Anda lakukan sendiri dengan mencermati rumus dan ketentuannya. Berikut adalah contoh natura serta perhitungannya yang bisa Anda jadikan referensi:

Edwin merupakan karyawan di PT Kerja Sama dengan gaji tiap bulan Rp. 5.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Selain mendapatkan gaji, tiap bulan Edwin juga memperoleh beras 5 kg dan gula 2 kg.

Untuk harga beras sendiri senilai Rp. 12.000 dan gula rp. 11.000 tiap kilonya. Status Edwin saat ini adalah orang yang belum menikah dan belum memiliki anak. 

Sedangkan untuk perhitungan pajak naturanya atas PPh 21 adalah sebagai berikut:

Gaji perbulan : Rp. 5.000.000

Beras per bulan : Rp. 60.000

Gula per bulan : Rp. 22.000

Penghasilan bruto per bulan : Rp. 5.082.000

Pengurangan

Fee jabatan : Rp. 5.082.000 x 5% = Rp. 254.100

Jumlah pengurangan : Rp. 254.100

Penghasilan Neto

Rp. 5.082.000 – Rp. 254.100 = Rp. 4.827.900

Penghasilan Neto per Tahun

12 x Rp. 4.827.900 = Rp. 57.934.800

Sedangkan untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

Perorangan = Rp. 54.000.000

Jadi total PTKP yang dibebankan kepada Edwin adalah Rp 54.000.000

Sehingga dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun adalah Rp 57.934.800 dikurangi Rp 54.000.000 = Rp 3.934.800

Dari situ Anda bisa mengetahui untuk pajak natura yang sesuai dengan pasal 21 dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp. 8.822.000 yaitu sebesar Rp. 196.740

Kesimpulan

Natura adalah bentuk dari pemberian atau kenikmatan yang sudah sangat lama ada dan selama ini termasuk objek yang tidak dikenakan pajak. Umumnya natura akan berkaitan dengan para pemilik pekerjaan kepada karyawannya. Dahulu memang natura tidak dikenai pajak, tetapi pada tahun ini peraturan tersebut berubah. Hasilnya natura memiliki peraturan dan kebijakannya tersendiri. Oleh karenanya dengan adanya aturan terbaru, maka natura pajak bisa mulai dijalankan di tahun 2022 ini.

Bagi Anda wajib pajak yang masih bingung dengan ketentuan pajak natura bisa menggunakan jasa profesional perpajakan, yang sudah ahli di bidang ini. Anda bisa menggunakan jasa perpajakan pada Associe. Selain memiliki tenaga perpajakan yang profesional dan terlatih, Anda juga bisa mendapatkan jaminan penyelesaian masalah pajak dengan hasil yang baik.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari stres karena pembukuan dan perpajakan yang rumit.

Serahkan pada Associe!

Associe menyediakan layanan pembukuan dan perpajakan yang sesuai dengan regulasi terkini, membantu Anda menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani hal-hal teknis keuangan Anda.

Layanan Associe apa saja

Bagikan Artikel

Tags