UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting bagi perekonomian suatu negara. UMKM dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis UMKM, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu UMKM dan apa peranannya dalam perekonomian. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas pengertian UMKM dan jenis-jenisnya secara singkat namun komprehensif.
Table of Contents
Pengertian UMKM
UMKM adalah jenis usaha kecil yang memiliki skala produksi dan pemasaran yang terbatas, serta jumlah karyawan yang relatif kecil. Menurut definisi yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM adalah usaha produktif yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar (untuk usaha mikro), Rp 50 miliar (untuk usaha kecil), atau Rp 500 miliar (untuk usaha menengah), dan memiliki omset tahunan tidak lebih dari Rp 50 miliar untuk semua jenis usaha tersebut.
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan. UMKM juga dianggap sebagai sektor usaha yang paling mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal dan pengalaman dalam berbisnis. Oleh karena itu, pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan ekonomi di banyak negara.
Jenis UMKM
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM di Indonesia dibedakan menjadi empat kategori, yaitu:
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 juta (termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Contoh usaha mikro adalah usaha warung makan, toko kelontong, atau usaha taman bunga.
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha produktif yang memiliki aset lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki jumlah karyawan lebih dari 10 orang hingga 50 orang. Contoh usaha kecil adalah usaha jasa reparasi, usaha bengkel, atau usaha percetakan.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha produktif yang memiliki aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki jumlah karyawan lebih dari 50 orang hingga 250 orang. Contoh usaha menengah adalah usaha pabrik kecil, usaha kuliner, atau usaha ritel.
4. Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha produktif yang memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki jumlah karyawan lebih dari 250 orang. Contoh usaha besar adalah perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang memiliki cakupan bisnis yang luas, seperti perusahaan otomotif atau perusahaan farmasi.
Pembagian jenis UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 ini penting karena berpengaruh pada kebijakan pemerintah terkait bantuan dan fasilitas untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ciri-ciri UMKM
Berikut adalah beberapa ciri-ciri UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah):
1. Jumlah karyawan relatif kecil
UMKM umumnya memiliki jumlah karyawan yang relatif kecil, biasanya kurang dari 250 orang.
2. Skala usaha terbatas
UMKM umumnya memiliki skala usaha yang terbatas dan fokus pada produk atau jasa tertentu. Namun, ada juga UMKM yang mampu memperluas pasar dan skala usaha mereka.
3. Sumber daya terbatas
UMKM memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya, baik itu modal, teknologi, atau akses pasar. Namun, UMKM biasanya bisa mengatasi keterbatasan ini dengan inovasi dan kreativitas.
4. Beroperasi secara independen
UMKM biasanya beroperasi secara independen dan tidak tergantung pada perusahaan besar atau konglomerat.
5. Pemilik usaha merupakan pengelola utama
Pemilik usaha UMKM umumnya menjadi pengelola utama dalam menjalankan usaha mereka, baik itu dalam pengambilan keputusan atau pengaturan operasional.
6. Menjadi penggerak perekonomian
UMKM menjadi salah satu penggerak perekonomian karena dapat menciptakan lapangan kerja baru, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri UMKM ini dapat menjadi acuan dalam mengidentifikasi, memahami, dan mengembangkan UMKM agar dapat berkembang dan bersaing di pasar.
Peran UMKM di Indonesia
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia dan juga di banyak negara lain. Berikut adalah beberapa peran UMKM dalam perekonomian:
1. Penciptaan lapangan kerja
UMKM menjadi sumber utama lapangan kerja di banyak negara, termasuk Indonesia. UMKM mampu menciptakan pekerjaan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum tersentuh oleh industri besar.
2. Mengurangi kemiskinan
UMKM juga dapat membantu mengurangi kemiskinan dengan memberikan peluang dan akses pekerjaan bagi masyarakat kurang mampu.
3. Mempercepat pertumbuhan ekonomi
UMKM memiliki potensi besar dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi karena mampu memperluas pasar dan meningkatkan konsumsi.
4. Mendorong inovasi dan kreativitas
UMKM sering kali memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya dan teknologi. Namun, hal ini justru mendorong inovasi dan kreativitas dalam mengatasi masalah dan menciptakan produk atau jasa baru.
5. Meningkatkan daya saing
UMKM juga dapat meningkatkan daya saing di pasar karena mampu menawarkan produk atau jasa dengan harga yang lebih terjangkau dan kualitas yang baik.
Peran UMKM ini sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan pembinaan dari pemerintah serta kerja sama antar pelaku usaha untuk memperkuat UMKM di Indonesia.
UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia dan juga di banyak negara lain. UMKM mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan kreativitas, serta meningkatkan daya saing di pasar. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan pembinaan dari pemerintah serta kerja sama antar pelaku usaha untuk memperkuat UMKM di Indonesia.
Selain dukungan dari pemerintah dan kerja sama antar pelaku usaha, legalitas usaha juga merupakan hal penting dalam menjalankan usaha. Legalitas usaha dapat membantu melindungi UMKM dari berbagai risiko hukum, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Jika Anda memiliki UMKM dan memerlukan jasa legalitas usaha, Associe menawarkan layanan tersebut dengan harga yang terjangkau dan terpercaya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.