Associe

cara daftar npwp online

Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP merupakan kewajiban bagi siapa saja yang memiliki penghasilan kena pajak, baik itu karyawan, wirausaha, maupun wanita yang sudah menikah. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, seperti memudahkan pengurusan perizinan usaha, mendapatkan fasilitas perbankan, hingga menghindari sanksi administrasi.

Namun, banyak orang yang masih bingung bagaimana cara daftar NPWP online dengan mudah dan cepat. Padahal, proses pendaftaran NPWP online sangat sederhana dan praktis, asalkan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar. Berikut ini adalah panduan lengkap cara daftar NPWP online untuk Anda.

Table of Contents

Apa itu NPWP?

NPWP adalah nomor yang terdiri dari 15 digit angka yang diberikan oleh DJP kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT, membayar pajak, hingga mengurus restitusi pajak. Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak dan taat membayar pajak.

Syarat Mendaftar NPWP

Sebelum Anda daftar NPWP online, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, tergantung pada status Anda sebagai wajib pajak. Berikut ini adalah syarat mendaftar NPWP untuk beberapa kategori wajib pajak:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Berusaha atau Bekerja Mandiri

  • Identitas diri (KTP) untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berusaha atau Bekerja Mandiri atau Pengusaha Tertentu

  • Identitas diri (KTP) untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Dokumen perizinan usaha atau pekerjaan mandiri yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau surat keterangan lokasi usaha atau pekerjaan mandiri dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Perempuan Menikah yang Dikenakan Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Identitas diri (KTP) untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Salinan kartu NPWP suami. Salinan kartu keluarga
  • Salinan surat kesepakatan pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat melanjutkan ke proses pendaftaran NPWP online.

Cara Daftar NPWP Online

Untuk daftar NPWP online, Anda dapat mengunjungi situs resmi DJP https://ereg.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Daftarkan Akun di Ereg Pajak

  • Sebelum Anda bisa daftar NPWP online, Anda harus punya akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) terlebih dahulu. Ereg pajak adalah website yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk memfasilitasi pembuatan NPWP secara online. 
  • Jangan lupa untuk cek email Anda dan klik link aktivasi yang dikirimkan.
  • Isi data-data yang diminta.
  • Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan single. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin memisahkan NPWP dari suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

2. Siapkan Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk menyesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang berusaha atau tidak.

3. Kirim Berkas Elektronik

  • Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. 
  • Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi. Kemudian salin token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. 
  • Lalu, klik “Kirim” dan tempel kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak valid. Silakan daftar ulang secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau hubungi ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Selain melalui pendaftaran secara online, Anda juga bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.

Cara Cek NPWP Online

Setelah Anda daftar NPWP online, Anda mungkin ingin mengecek apakah NPWP Anda sudah terdaftar atau belum di database DJP. Untuk melakukan hal ini, Anda dapat mengikuti cara cek NPWP online berikut ini:

  • Datang langsung ke kantor pajak dengan membawa KTP asli untuk NPWP pribadi atau akta perusahaan/instansi untuk NPWP badan. Jika Anda mengutus orang lain untuk cek NPWP tersebut, maka jangan lupa lampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai. Kemudian petugas pajak akan melakukan validasi dan memberikan informasi seputar NPWP Anda.
  • Mengunjungi website ereg.pajak.go.id. Masukkan NPWP Anda saat login. Jika halaman menampilkan identitas NPWP, berarti NPWP tersebut masih aktif. Namun jika halaman tidak menampilkan identitas apa pun, berarti NPWP tersebut belum atau sudah tidak aktif.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap cara daftar NPWP online dengan mudah dan cepat untuk Anda. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang taat membayar pajak dan mendapatkan berbagai manfaat dari pemerintah. Namun, memiliki NPWP juga berarti Anda harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik, seperti melaporkan SPT, membayar pajak tepat waktu, dan mengurus restitusi pajak jika ada.

Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus perpajakan Anda sendiri, Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak dari Associe. Associe adalah perusahaan yang menyediakan layanan konsultasi pajak profesional dan terpercaya untuk membantu Anda dalam mengelola perpajakan Anda dengan efisien dan efektif. Dengan bantuan Associe, Anda dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengurus perpajakan Anda.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari stres karena pembukuan dan perpajakan yang rumit.

Serahkan pada Associe!

Associe menyediakan layanan pembukuan dan perpajakan yang sesuai dengan regulasi terkini, membantu Anda menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan bisnis.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan biarkan kami menangani hal-hal teknis keuangan Anda.

Layanan Associe apa saja

Author

Share article